31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Polres Binjai Diprapidkan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Utari Syahfitri melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Selain penetapan tersangka yang diduga ada kejanggalan, juga proses penyelidikan dan penyidikan yang termuat dalam petitum prapid oleh kuasa hukum pemohon.

Sidang prapid dipimpin hakim tunggal, Wira Indra Bangsa di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai.

“Agenda sidang kali ini mendengar pembacaan permohonan dan jawaban dari pihak termohon maupun pemohon. Untuk sidang agenda selanjutnya yaitu besok, Jum’at (8/11/2023), pembuktian surat dari pemohon. Sidang pertama, pihak termohon tidak menghadiri makanya sidang ditunda hari ini,” kata PH Pemohon, Khomaini didampingi pengacara lainnya.

Ada 7 pengacara yang mengawal kasus yang menimpa Utari. Khomaini menjelaskan, prapid dilakukan karena penyidik yang menangani kasus kliennya diduga telah bertindak sesuka hati dan sewenang-wenang.

“Ada tindakan sewenang-wenang yang kami duga dilakukan penyidik Polres Binjai atas proses penangkapan dan penahanan klien kami yang tidak sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara. Di mana awalnya, klien kita diperiksa sebagai saksi pada Juni 2023 atas dugaan membuat dan menggunakan surat palsu sesuai pasal 263 jo 266,” urai dia usai sidang.

Berjalannya waktu pada 8 November 2023, kata dia, kliennya yang bernama Utari Syahfitri dilakukan penangkapan dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Binjai. Menurut Khomaini, penangkapan dan penahanan tersebut tanpa melalui prosedur penyelidikan hingga penyidikan.

“Implikasinya adalah, ada pelanggaran hak asasi manusia terhadap klien kami yang tidak sesuai dengan aturan hukum. Seyogianya apabila ada sebuah dugaan tindak pidana, maka mekanisme kepolisian dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan delik aduan itu pertama adalah melalui proses penyelidikan,” bebernya.

“Penyelidikan adalah suatu rangkaian tindakan penyidik untuk mencari kebenaran sebuah dugaan tindak pidana. Nah kemudian selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, tentunya melalui proses penyidikan yang merupakan suatu tindakan rangkaian penyidik untuk mencari kebenaran minimal dengan 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka,” sambungnya.

Namun, kata dia, proses penyelidikan maupun penyidikan diduga tidak dilakukan penyidik. Malah sebaliknya, ujar dia, kliennya dilakukan penangkapan tanpa mengeluarkan surat perintah dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan juga tidak pernah diterima.

“Artinya ada tindakan kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menangkapnya. Makanya proses mekanisme praperadilan pidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwasanya kewenangan praperadilan ini adalah kewenangan pengadilan negeri dalam memutus dan memeriksa suatu perkara atas sah atau tidaknya penangkapan, sah tidaknya penahanan dan penetapan tersangka,” ujarnya.

Singkat cerita, PH Utari menduga ada kejanggalan dan cacat hukum dalam prosesnya. “Kalau sudah mekanisme formil hukum acara cacat dan sudah tidak sesuai aturan, bagaimana bisa pemeriksaan dari materi pokok perkara dilanjutkan,” katanya.

Kepada majelis hakim, dia berharap, dapat menerima permohonan mereka. “Apa yang dilakukan dalam hal penangkapan dan penahanan tidak sesuai. Karena itu, kami meminta untuk bebaskan klien kami dari segala tuntutan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan surat tanah. Namun, kata dia, surat tanah yang dipalsukan adalah milik kliennya. Artinya atas nama sendiri.

Menurut Khomani, tidak ada pengujian lebih jauh yang dilakukan penyidik terkait dugaan pemalsuan surat tanah dimaksud.

“Yang dikatakan palsu yang mana, artinya laporan polisi yang dilaporkan pelapor tidak sesuai aturan dan tidak ada korelasi serta kami menduga laporannya kabur. Kita sudah meminta untuk menangguhkan penahanan terhadap klien kita, tapi sampai sekarang permohonan penangguhan belum dikabulkan,” serunya.

“Kami juga mengajukan permohonan prayudisial ke PN Stabat. Artinya apabila ada persengketaan antara perbuatan pidana dan perdata, kita mohon atas perbuatan dugaan tindak pidananya ditunda sementara sampai ada putusan yang berkekuatan hukum terhadap putusan perdata,” pungkasnya.

Prapid yang dilakukan Utari Syahfitri tercatat dalam nomor perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Bnj pada Jum’at (24/11/2023) lalu. Utari Syahfitri saat ini menyandang status tersangka dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat atas laporan polisi nomor: LP/B/98/II/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara pada 18 Februari 2023. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Utari Syahfitri melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Selain penetapan tersangka yang diduga ada kejanggalan, juga proses penyelidikan dan penyidikan yang termuat dalam petitum prapid oleh kuasa hukum pemohon.

Sidang prapid dipimpin hakim tunggal, Wira Indra Bangsa di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai.

“Agenda sidang kali ini mendengar pembacaan permohonan dan jawaban dari pihak termohon maupun pemohon. Untuk sidang agenda selanjutnya yaitu besok, Jum’at (8/11/2023), pembuktian surat dari pemohon. Sidang pertama, pihak termohon tidak menghadiri makanya sidang ditunda hari ini,” kata PH Pemohon, Khomaini didampingi pengacara lainnya.

Ada 7 pengacara yang mengawal kasus yang menimpa Utari. Khomaini menjelaskan, prapid dilakukan karena penyidik yang menangani kasus kliennya diduga telah bertindak sesuka hati dan sewenang-wenang.

“Ada tindakan sewenang-wenang yang kami duga dilakukan penyidik Polres Binjai atas proses penangkapan dan penahanan klien kami yang tidak sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara. Di mana awalnya, klien kita diperiksa sebagai saksi pada Juni 2023 atas dugaan membuat dan menggunakan surat palsu sesuai pasal 263 jo 266,” urai dia usai sidang.

Berjalannya waktu pada 8 November 2023, kata dia, kliennya yang bernama Utari Syahfitri dilakukan penangkapan dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Binjai. Menurut Khomaini, penangkapan dan penahanan tersebut tanpa melalui prosedur penyelidikan hingga penyidikan.

“Implikasinya adalah, ada pelanggaran hak asasi manusia terhadap klien kami yang tidak sesuai dengan aturan hukum. Seyogianya apabila ada sebuah dugaan tindak pidana, maka mekanisme kepolisian dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan delik aduan itu pertama adalah melalui proses penyelidikan,” bebernya.

“Penyelidikan adalah suatu rangkaian tindakan penyidik untuk mencari kebenaran sebuah dugaan tindak pidana. Nah kemudian selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, tentunya melalui proses penyidikan yang merupakan suatu tindakan rangkaian penyidik untuk mencari kebenaran minimal dengan 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka,” sambungnya.

Namun, kata dia, proses penyelidikan maupun penyidikan diduga tidak dilakukan penyidik. Malah sebaliknya, ujar dia, kliennya dilakukan penangkapan tanpa mengeluarkan surat perintah dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan juga tidak pernah diterima.

“Artinya ada tindakan kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menangkapnya. Makanya proses mekanisme praperadilan pidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwasanya kewenangan praperadilan ini adalah kewenangan pengadilan negeri dalam memutus dan memeriksa suatu perkara atas sah atau tidaknya penangkapan, sah tidaknya penahanan dan penetapan tersangka,” ujarnya.

Singkat cerita, PH Utari menduga ada kejanggalan dan cacat hukum dalam prosesnya. “Kalau sudah mekanisme formil hukum acara cacat dan sudah tidak sesuai aturan, bagaimana bisa pemeriksaan dari materi pokok perkara dilanjutkan,” katanya.

Kepada majelis hakim, dia berharap, dapat menerima permohonan mereka. “Apa yang dilakukan dalam hal penangkapan dan penahanan tidak sesuai. Karena itu, kami meminta untuk bebaskan klien kami dari segala tuntutan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan surat tanah. Namun, kata dia, surat tanah yang dipalsukan adalah milik kliennya. Artinya atas nama sendiri.

Menurut Khomani, tidak ada pengujian lebih jauh yang dilakukan penyidik terkait dugaan pemalsuan surat tanah dimaksud.

“Yang dikatakan palsu yang mana, artinya laporan polisi yang dilaporkan pelapor tidak sesuai aturan dan tidak ada korelasi serta kami menduga laporannya kabur. Kita sudah meminta untuk menangguhkan penahanan terhadap klien kita, tapi sampai sekarang permohonan penangguhan belum dikabulkan,” serunya.

“Kami juga mengajukan permohonan prayudisial ke PN Stabat. Artinya apabila ada persengketaan antara perbuatan pidana dan perdata, kita mohon atas perbuatan dugaan tindak pidananya ditunda sementara sampai ada putusan yang berkekuatan hukum terhadap putusan perdata,” pungkasnya.

Prapid yang dilakukan Utari Syahfitri tercatat dalam nomor perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Bnj pada Jum’at (24/11/2023) lalu. Utari Syahfitri saat ini menyandang status tersangka dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat atas laporan polisi nomor: LP/B/98/II/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara pada 18 Februari 2023. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/