27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

PRT Pembunuh Bayi Divonis 5 Tahun

SIDANG: Dewi Purnama Sari, terdakwa pembunuh bayi menjalani sidang putusan, Senin (4/11).
AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Dewi Purnama Sari, terdakwa pembunuh bayi menjalani sidang putusan, Senin (4/11). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Deson Togatorop menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Dewi Purnama Sari. Ia dinyatakan terbukti bersalah, membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan membuangnya ke tong sampah.

“Menghukum terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara,” tandas Hakim Ketua Deson Togatorop, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/11).

Terdakwa Dewi Purnama Sari merupakan pembantu rumah tangga yang bekerja di Komplek Malibu Indah Raya, Kec. Medan Polonia ini.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 342 KUHPidana,” ujar Deson Togatorop.

Sebelumnya, jaksa menuntut Dewi Purnama Sari dengan hukuman pidana 8 tahun penjara. Hal yang memberatkan menurut hakim, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit sehingga mempersulit jalannnya persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa Dewi Purnama Sari, warga Tulung Mili Indah, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung ditangkap Polsek Medan Baru karena tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan membuangnya ke tong sampah.

Kejadian itu terjadi di rumah majikan Dewi, di Perumahan Malibu Indah Raya Blok H Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia pada bulan Maret 2019 lalu. Terbongkarnya kasus ini berawal dari penemuan mayat bayi perempuan di plastik hitam oleh petugas kebersihan bernama Jasmanto Siagian.

Selanjutnya, personel dari Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terdakwa Dewi saat dirawat di Rumah Sakit Materna, Medan.(man/ala)

SIDANG: Dewi Purnama Sari, terdakwa pembunuh bayi menjalani sidang putusan, Senin (4/11).
AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Dewi Purnama Sari, terdakwa pembunuh bayi menjalani sidang putusan, Senin (4/11). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Deson Togatorop menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Dewi Purnama Sari. Ia dinyatakan terbukti bersalah, membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan membuangnya ke tong sampah.

“Menghukum terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara,” tandas Hakim Ketua Deson Togatorop, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/11).

Terdakwa Dewi Purnama Sari merupakan pembantu rumah tangga yang bekerja di Komplek Malibu Indah Raya, Kec. Medan Polonia ini.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 342 KUHPidana,” ujar Deson Togatorop.

Sebelumnya, jaksa menuntut Dewi Purnama Sari dengan hukuman pidana 8 tahun penjara. Hal yang memberatkan menurut hakim, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit sehingga mempersulit jalannnya persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa Dewi Purnama Sari, warga Tulung Mili Indah, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung ditangkap Polsek Medan Baru karena tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan membuangnya ke tong sampah.

Kejadian itu terjadi di rumah majikan Dewi, di Perumahan Malibu Indah Raya Blok H Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia pada bulan Maret 2019 lalu. Terbongkarnya kasus ini berawal dari penemuan mayat bayi perempuan di plastik hitam oleh petugas kebersihan bernama Jasmanto Siagian.

Selanjutnya, personel dari Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terdakwa Dewi saat dirawat di Rumah Sakit Materna, Medan.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/