26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sebulan Ini, Sudah 10 Kali Aku Mencuri Motor…

Foto: Indra/Posmetro Medan/JPNN Pelaku curanmor, Maringan Parapat (tengah) dibopong Kanit Reskrim, Alexander Piliang (kiri) ke RS Bayangkara Medan.
Foto: Indra/Posmetro Medan/JPNN
Pelaku curanmor, Maringan Parapat (tengah) dibopong Kanit Reskrim, Alexander Piliang (kiri) ke RS Bayangkara Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima kali ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) tak membuat Maringan Parapat (29) taubat. Warga asal Lorong Pahlawan, Belawan yang kos di Jl Ayahanda Medan itu kembali beraksi mencuri sepeda motor milik Selamet Riyadi (37), warga Jl Karya Masjid, Medan Barat. Aksinya terendus polisi dan ditangkap polisi di Jl Karya, Medan Barat, Selasa (7/9) siang.

Saat digerebek Maringan mencoba kanur, sehingga terpaksa dipelor petugas Polsek Medan Baru. Maringan kemudian dibawa ke RS Bayangkara Medan untuk perawatan.

Penggerebekan itu bermula dari laporan Selamet Riyadi (37) 8 Juli 2013 lalu. Saat itu, Selamet mengaku sepeda motor Yahama Mio warna hijau dengan nomor polisi BK 4599 AF miliknya, yang diparkirkan di Jl Gatot Subroto Medan tepatnya di depan Plaza Medan Fair digondol maling.

Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyisiran. Ternyata, sepeda motor korban ditemukan polisi di kawasan Belawan. Polisi kemudian melakukan pengintaian terhadap pelaku. Ternyata, pelaku menuju ke Jl Karya Medan. Polisi kemudian membuntuti pelaku. Setibanya di Jl Karya polisi menghadang pelaku.

“Pelaku langsung kita hadang,” ucap Kapolsek Medan Baru, Kompol Nasrun Pasaribu kepada wartawan, saat ditemui di RS Bayangkara Medan, Selasa (7/1) sore.

Nasrun menambahkan, saat itu pelaku mencoba melarikan diri sehingga polisi menembak lutut kiri pelaku. “Setelah dilakukan penambakan kita boyong ke RS Bhayangkara,” ujarnya.

Menurut Nasrun, pengakuan tersangka setiap melakukan aksinya Maringan selalu sendiri. “Pelaku mengintai sepeda motor korbannya yang tengah parkir. Begitu ada kesempatan langsung dicuri,” ungkapnya.

Dari keterangan Maringan, tambah Nasrun, pelaku sudah 5 kali ditangkap polisi yakni tahun 2000 lalu ditangkap petugas Polsek Sunggal, lantaran ketahuan tengah melakukan aksinya. Kemudian tahun 2001 lalu, pelaku ditangkap petugas Polsek Medan Barat dan dihukum 3 tahun penjara. Setelah itu tahun 2003 lalu pelaku juga ditangkap di Lubuk Pakam dan dihukum 2,6 tahun penjara. Kemudian tahun 2006 pelaku kembali ditangkap di Tanjung Morawa dan dihukum 1,6 tahun penjara.

“Terakhir dia ditangkap di Polsek Percut Sei Tuan pada tahun 2012 lalu dan dihukum 1,6 tahun penjara sebelum akhirnya kita tangkap,” bebernya.

Nasrun menegaskan kalau pelaku bukan hanya melakukan aksinya di seputaran Kota Medan melainkan sudah ke luar kota. “Selain residivis kambuhan, pelaku juga sering melakukan aksinya di luar kota,” tandasnya.

Maringan mengaku dalam kurun waktu satu bulan ini saja dirinya sudah 10 kali melakukan pencurian.

“Sudah nggak tau lagi aku berapa kali mencuri. Sebulan ini sudah 10 kali aku mencuri kereta,” ucapnya.

Pria memiliki tato huruf A di pusarnya ini mengatakan, uang hasil curian tersebut digunakannya untuk foya-foya minum-minum bersama teman-temannya. “Aku main tunggal. Uangnya aku buat foya-foya minum-minum sama kawanku,” ungkapnya.

Maringan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

 

PULUHAN SEPEDA MOTOR DIAMANKAN

Polsekta Medan Timur, menggerebek markas para pelaku pencurian kenderaan bermotor di Jalan Rakyat Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (7/1) dini hari. Dari lokasi tersebut petugas mengamankan 9 warga yang diduga sebagai pelaku perampokan kendaraan bermotor. Mereka adalah Herman Sagala (36), Iqbal (20), Boy Sutanto (31), F. Simatupang(32), Jansen Simaremare(22), Mono (23), Darmawi (28),Dedi Situmorang (23) dan Cristopel Malau (30).

Selain mengamankan warga yang terduga pelaku perampokan, polisi juga mengamankan 12 unit sepeda motor yang tidak memiliki surat, 1 amplop daun ganja kering serta 1 bong alat penghisap sabu. Selanjutnya, para pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polsek Medan Timur guna di periksa.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa rumah itu dijadikan sebagai markas para pelaku pencurian kenderaan bermotor. Setelah kita datangi, pemilik rumah Herman Silaban tidak dapat menunjukkan surat-surat ke 12  sepeda motor yang ada di rumah tersebut,” kata  Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur, AKP Paul Simamora.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas sempat mendapat ancaman dari dari salah seorang warga yang diamankan. Namun, ancaman tersebut tidak digubris oleh petugas dan tetap menggelandang mereka ke kantor polisi.

“Awas kau ya kami laporkan. Beking kami anggota BIN,” ucap Brigadir Arifin, salah seorang petugas kepolisian menirukan ucapan warga yang diamankan tersebut. (ind)

Foto: Indra/Posmetro Medan/JPNN Pelaku curanmor, Maringan Parapat (tengah) dibopong Kanit Reskrim, Alexander Piliang (kiri) ke RS Bayangkara Medan.
Foto: Indra/Posmetro Medan/JPNN
Pelaku curanmor, Maringan Parapat (tengah) dibopong Kanit Reskrim, Alexander Piliang (kiri) ke RS Bayangkara Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima kali ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) tak membuat Maringan Parapat (29) taubat. Warga asal Lorong Pahlawan, Belawan yang kos di Jl Ayahanda Medan itu kembali beraksi mencuri sepeda motor milik Selamet Riyadi (37), warga Jl Karya Masjid, Medan Barat. Aksinya terendus polisi dan ditangkap polisi di Jl Karya, Medan Barat, Selasa (7/9) siang.

Saat digerebek Maringan mencoba kanur, sehingga terpaksa dipelor petugas Polsek Medan Baru. Maringan kemudian dibawa ke RS Bayangkara Medan untuk perawatan.

Penggerebekan itu bermula dari laporan Selamet Riyadi (37) 8 Juli 2013 lalu. Saat itu, Selamet mengaku sepeda motor Yahama Mio warna hijau dengan nomor polisi BK 4599 AF miliknya, yang diparkirkan di Jl Gatot Subroto Medan tepatnya di depan Plaza Medan Fair digondol maling.

Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyisiran. Ternyata, sepeda motor korban ditemukan polisi di kawasan Belawan. Polisi kemudian melakukan pengintaian terhadap pelaku. Ternyata, pelaku menuju ke Jl Karya Medan. Polisi kemudian membuntuti pelaku. Setibanya di Jl Karya polisi menghadang pelaku.

“Pelaku langsung kita hadang,” ucap Kapolsek Medan Baru, Kompol Nasrun Pasaribu kepada wartawan, saat ditemui di RS Bayangkara Medan, Selasa (7/1) sore.

Nasrun menambahkan, saat itu pelaku mencoba melarikan diri sehingga polisi menembak lutut kiri pelaku. “Setelah dilakukan penambakan kita boyong ke RS Bhayangkara,” ujarnya.

Menurut Nasrun, pengakuan tersangka setiap melakukan aksinya Maringan selalu sendiri. “Pelaku mengintai sepeda motor korbannya yang tengah parkir. Begitu ada kesempatan langsung dicuri,” ungkapnya.

Dari keterangan Maringan, tambah Nasrun, pelaku sudah 5 kali ditangkap polisi yakni tahun 2000 lalu ditangkap petugas Polsek Sunggal, lantaran ketahuan tengah melakukan aksinya. Kemudian tahun 2001 lalu, pelaku ditangkap petugas Polsek Medan Barat dan dihukum 3 tahun penjara. Setelah itu tahun 2003 lalu pelaku juga ditangkap di Lubuk Pakam dan dihukum 2,6 tahun penjara. Kemudian tahun 2006 pelaku kembali ditangkap di Tanjung Morawa dan dihukum 1,6 tahun penjara.

“Terakhir dia ditangkap di Polsek Percut Sei Tuan pada tahun 2012 lalu dan dihukum 1,6 tahun penjara sebelum akhirnya kita tangkap,” bebernya.

Nasrun menegaskan kalau pelaku bukan hanya melakukan aksinya di seputaran Kota Medan melainkan sudah ke luar kota. “Selain residivis kambuhan, pelaku juga sering melakukan aksinya di luar kota,” tandasnya.

Maringan mengaku dalam kurun waktu satu bulan ini saja dirinya sudah 10 kali melakukan pencurian.

“Sudah nggak tau lagi aku berapa kali mencuri. Sebulan ini sudah 10 kali aku mencuri kereta,” ucapnya.

Pria memiliki tato huruf A di pusarnya ini mengatakan, uang hasil curian tersebut digunakannya untuk foya-foya minum-minum bersama teman-temannya. “Aku main tunggal. Uangnya aku buat foya-foya minum-minum sama kawanku,” ungkapnya.

Maringan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

 

PULUHAN SEPEDA MOTOR DIAMANKAN

Polsekta Medan Timur, menggerebek markas para pelaku pencurian kenderaan bermotor di Jalan Rakyat Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (7/1) dini hari. Dari lokasi tersebut petugas mengamankan 9 warga yang diduga sebagai pelaku perampokan kendaraan bermotor. Mereka adalah Herman Sagala (36), Iqbal (20), Boy Sutanto (31), F. Simatupang(32), Jansen Simaremare(22), Mono (23), Darmawi (28),Dedi Situmorang (23) dan Cristopel Malau (30).

Selain mengamankan warga yang terduga pelaku perampokan, polisi juga mengamankan 12 unit sepeda motor yang tidak memiliki surat, 1 amplop daun ganja kering serta 1 bong alat penghisap sabu. Selanjutnya, para pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polsek Medan Timur guna di periksa.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa rumah itu dijadikan sebagai markas para pelaku pencurian kenderaan bermotor. Setelah kita datangi, pemilik rumah Herman Silaban tidak dapat menunjukkan surat-surat ke 12  sepeda motor yang ada di rumah tersebut,” kata  Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur, AKP Paul Simamora.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas sempat mendapat ancaman dari dari salah seorang warga yang diamankan. Namun, ancaman tersebut tidak digubris oleh petugas dan tetap menggelandang mereka ke kantor polisi.

“Awas kau ya kami laporkan. Beking kami anggota BIN,” ucap Brigadir Arifin, salah seorang petugas kepolisian menirukan ucapan warga yang diamankan tersebut. (ind)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/