25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Kejari Medan Ajukan Banding

Foto: Bayu/PM Putra Syamsul Anwar, M. Tariq alias Pai, saat disidang di PN Medan, Senin (5/1) di PN Medan. Ia divonis 20 bulan karena terbukti lebih dari satu kali melakukan tindak pidana dalam rumah tangga dan ikut bersama-sama menyembunyikan mayat.
Foto: Bayu/PM
Putra Syamsul Anwar, M. Tariq alias Pai, saat disidang di PN Medan, Senin (5/1) di PN Medan. Ia divonis 20 bulan karena terbukti lebih dari satu kali melakukan tindak pidana dalam rumah tangga dan ikut bersama-sama menyembunyikan mayat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putusan Pengadilan Negeri Medan yang dijatuhkan kepada terdakwa M. Tariq (putra Samsyl Anwar) dan M. Hanafi Bahri alias Bahri, dipandang tidak mencerminkan keadilan. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Dwi Agus. Karena itu, pihaknya akan melakukan upaya banding.

“Kita sudah mempelajari, dan kita mengambil langkah banding,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/1) siang.

Menurutnya untuk putusan M. Tariq selama 1 tahun 8 bulan dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT, dinilai terlalu rendah. “Putusannya rendah, belum terlihat mencerminkan adanya keadilan,” terangnya.

Sama halnya dengan putusan yang diberikan terhadap Bahri. “Kita mencoba untuk beragumentasi, untuk memperjuangkan Pasal 338 KUHPidana yang dihilangkan, diganti dengan UU KDRT,” ungkapnya.

Lanjutnya, dalam waktu dekat Kejari Medan akan mengirimkan Memori Banding. “Kita masih memiliki waktu untuk membuat memori banding, dan dalam waktu dekat ini akan kita kirimkan,” ujarnya.

Menyahuti hal tersebut, Ibrahim Nainggolan selaku Penasehat Hukum terdakwa juga akan melakukan banding. Menurutnya putusan majelis hakim malah tidak memperhatikan efek atau psikologis terdakwa.

“Putusan hakim tidak melihat terdakwa sebagai anak. Hal ini bisa berpengaruh pada keadaan psikologisnya. Kalau Jaksa banding, kami juga akan nyatakan banding,” jelasnya.

Mengomentarai putusan hakim itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram tidak mempermasalahkannya. Dirinya menganggap kalau pada prinsipnya perbuatan terdakwa dinilai melakukan beberapa tindak pidana, Pembunuhan, Penganiayaan dan UU KDRT. Dan dalam putusannya, majelis hakim mungkin berpendapat memilih salah satu.

“Pada prinsipnya perbuatan terdakwa memenuhi beberapa pasal, namun hakim tidak bisa menjatuhkan vonis semuanya, hanya memilih UU KDRT saja,” jelasnya.

Dalam hal ini, dirinya mengaku kalau pasal yang diterapkan sudah sama. “Mengingat ancaman hukuman UU KDRT dan Pasal Pembunuhan sama-sama berat maksimal 15 tahun. Jadi bagi saya tidak ada masalah hakim pilih mana antara keduanya,” terangnya sembari mengatakan kalau majelis hakim juga mempertimbangkan keduanya masih anak-anak.

Kemudian saat ditanyai, apakah ada rasa khawatir kemungkinan untuk kelima tersangka lainnya, Syamsul Cs akan divonis ringan. Dirinya enggan berkomentar. “Saya rasa pengawasan oleh masyarakat dan media lebih tinggi efeknya dari pada yang dilakukan Polri,” ungkapnya.

Saat ditanyai mengenai berkas kelima tersangka, Syamsul, Radika, Feri, Zahir dan Kiki Andika, apakah sudah dikembalikan Kejari Medan, dirinya membenarkannya. “Berkasnya sudah kita terima, dan jaksa sudah beri petunjuk untuk kita lengkapi,” ujarnya tanpa mau memberitahukan kekurangan tersebut. (ind/gib/bay/bd)

Foto: Bayu/PM Putra Syamsul Anwar, M. Tariq alias Pai, saat disidang di PN Medan, Senin (5/1) di PN Medan. Ia divonis 20 bulan karena terbukti lebih dari satu kali melakukan tindak pidana dalam rumah tangga dan ikut bersama-sama menyembunyikan mayat.
Foto: Bayu/PM
Putra Syamsul Anwar, M. Tariq alias Pai, saat disidang di PN Medan, Senin (5/1) di PN Medan. Ia divonis 20 bulan karena terbukti lebih dari satu kali melakukan tindak pidana dalam rumah tangga dan ikut bersama-sama menyembunyikan mayat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putusan Pengadilan Negeri Medan yang dijatuhkan kepada terdakwa M. Tariq (putra Samsyl Anwar) dan M. Hanafi Bahri alias Bahri, dipandang tidak mencerminkan keadilan. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Dwi Agus. Karena itu, pihaknya akan melakukan upaya banding.

“Kita sudah mempelajari, dan kita mengambil langkah banding,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/1) siang.

Menurutnya untuk putusan M. Tariq selama 1 tahun 8 bulan dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT, dinilai terlalu rendah. “Putusannya rendah, belum terlihat mencerminkan adanya keadilan,” terangnya.

Sama halnya dengan putusan yang diberikan terhadap Bahri. “Kita mencoba untuk beragumentasi, untuk memperjuangkan Pasal 338 KUHPidana yang dihilangkan, diganti dengan UU KDRT,” ungkapnya.

Lanjutnya, dalam waktu dekat Kejari Medan akan mengirimkan Memori Banding. “Kita masih memiliki waktu untuk membuat memori banding, dan dalam waktu dekat ini akan kita kirimkan,” ujarnya.

Menyahuti hal tersebut, Ibrahim Nainggolan selaku Penasehat Hukum terdakwa juga akan melakukan banding. Menurutnya putusan majelis hakim malah tidak memperhatikan efek atau psikologis terdakwa.

“Putusan hakim tidak melihat terdakwa sebagai anak. Hal ini bisa berpengaruh pada keadaan psikologisnya. Kalau Jaksa banding, kami juga akan nyatakan banding,” jelasnya.

Mengomentarai putusan hakim itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram tidak mempermasalahkannya. Dirinya menganggap kalau pada prinsipnya perbuatan terdakwa dinilai melakukan beberapa tindak pidana, Pembunuhan, Penganiayaan dan UU KDRT. Dan dalam putusannya, majelis hakim mungkin berpendapat memilih salah satu.

“Pada prinsipnya perbuatan terdakwa memenuhi beberapa pasal, namun hakim tidak bisa menjatuhkan vonis semuanya, hanya memilih UU KDRT saja,” jelasnya.

Dalam hal ini, dirinya mengaku kalau pasal yang diterapkan sudah sama. “Mengingat ancaman hukuman UU KDRT dan Pasal Pembunuhan sama-sama berat maksimal 15 tahun. Jadi bagi saya tidak ada masalah hakim pilih mana antara keduanya,” terangnya sembari mengatakan kalau majelis hakim juga mempertimbangkan keduanya masih anak-anak.

Kemudian saat ditanyai, apakah ada rasa khawatir kemungkinan untuk kelima tersangka lainnya, Syamsul Cs akan divonis ringan. Dirinya enggan berkomentar. “Saya rasa pengawasan oleh masyarakat dan media lebih tinggi efeknya dari pada yang dilakukan Polri,” ungkapnya.

Saat ditanyai mengenai berkas kelima tersangka, Syamsul, Radika, Feri, Zahir dan Kiki Andika, apakah sudah dikembalikan Kejari Medan, dirinya membenarkannya. “Berkasnya sudah kita terima, dan jaksa sudah beri petunjuk untuk kita lengkapi,” ujarnya tanpa mau memberitahukan kekurangan tersebut. (ind/gib/bay/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/