Sudah 11 Kali Beraksi
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Nurdiansyah (25) satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di pelataran parkir Plaza Millenium tersungkur ditembak Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia. Pelaku berupaya melawan petugas dan mencoba kabur saat ditangkap dari kawasan Jalan Lorong II Timur Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (2/1) malam sekiar pukul 21.00 WIB.
Tim Pegasus memberikan hadiah timah panas didua betisnya tersangka yang beralamat di Jalan Keadilan, Percut Sei Tuan. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti 1 sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksi pencurian dan lainnya.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pelaku ini dilakukan beradasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/841/XI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia tanggal 25 November 2019 lalu, atas nama pelapor atau korban Alexander Sembiring.
Dalam laporan tersebut, korban menyampaikan bahwa sepeda motornya Yamaha NMax yang diparkir di pelataran Plaza Milenium Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia telah hilang dan diduga kuat dicuri. Hal itu diketahui korban ketika hendak keluar dari mal tersebut dan tidak melihat lagi sepeda motornya.
“Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas Polsek Medan Helvetia. Dari laporan korban, ditindaklanjuti personil yang kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku tersebut bersama seorang rekannya berinisial WK,” ungkap Pardamean, Selasa (7/1).
Setelah sepekan melakukan penyelidikan, sebut Pardamean, personil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Nurdiansyah di Jalan Lorong II Timur Kecamatan Percut Sei Tuan dan kemudian dilakukan pengejaran. “Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan personil, pelaku Nurdiansyah mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor korban bersama rekannya berinisial WK yang masih diburon,” sebut dia.
Dijelaskannya, dari aksi curanmor itu tersangka mengaku memperoleh uang Rp2.000.000. Uang itu diperoleh dari hasil penjualan sepeda motor curian. Uang yang diperoleh tersangka digunakan pelaku untuk membeli ban luar depan kendaraannya.
“Hasil penyidikan terhadap tersangka ini, diketahui bahwa aksi kejahatan serupa juga dilakukan tersangka di 11 lokasi lain (lihatt grafis, red). Atas aksi kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 365, 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun,” tandasnya. (ris/btr)