28.9 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Korupsi Renovasi Sirkuit Tartan, Sujamrat Divonis 1 Tahun Penjara

VONIS: Drs Sujamrat MM, terdakwa kasus renovasi sirkuit Tartan menjalani sidang putusan, Kamis (23/4).
VONIS: Drs Sujamrat MM, terdakwa kasus renovasi sirkuit Tartan menjalani sidang putusan, Kamis (23/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Sumut, Drs Sujamrat MM, dihukum selama 1 tahun penjara, karena terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan renovasi lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017.

Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhar bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAPidana.

“Mengadili, menghukum terdakwa Sujamrat selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan,” ucap hakim Syafril Batubara di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/4).

Selain itu, Sujamrat dibebankan dengan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp674 juta, dan sudah dibayarkan oleh terdakwa. Terdakwa dan Jaksa menerim putusan tersebut.

Sidang sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 6 tahun kurungan. Atas putusan itu baik terdakwa maupun jaksa menerimanya.

Pada kasus ini, dua terdakwa lainnya Deddy Octavardian selaku Direktur PT Pajajaran Multicon dan Junaedi selaku Direktur PT Rian Makmur Jaya masing-masing divonis satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan pada sidang pekan lalu.

Sedangkan uang pengganti (UP), Deddy diwajibkan mengganti Rp800 juta lebih, sedangkan Junaedi wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp35 juta.

Dalam kasus ini diketahui, renovasi lintasan sirkuit dikerjakan bersama Junaedi dan Deddy Octavardian (berkas terpisah) pada Desember 2016 sampai Januari 2018. Pada tahun 2016, rencana kegiatan renovasi nantinya akan direkapitulasi menjadi Perencanaan APBD Dispora Sumut. Sekira Desember 2016, Sujamrat meminta Deddy untuk mengerjakan renovasi kegiatan tersebut.

Sujamrat meminta Deddy membuat surat penawaran sebagai bahan untuk pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Pada pertemuan itu, Deddy menawarkan lapisan sintetik merk Regupol untuk perencanaan renovasi lintasan Sirkuit.

Pada Januari 2017, Deddy mengirimkan dokumen kepada Sujamrat melalui alamat Dispora Sumut. Saat proses tahap evaluasi adminstrasi, teknis dan harga, ternyata PT Tamarona Putri Masro dengan nilai lebih rendah yaitu Rp4 miliar dinyatakan tidak lulus. Sedangkan PT Rian Makmur Jaya yang nilai penawarannya lebih tinggi yaitu Rp4.629.496.850 dinyatakan lulus administrasi oleh Tim Kelompok Kerja.

Padahal, saat tahap evaluasi persyaratan teknis, ternyata PT Rian Makmur Jaya tidak memiliki surat dukungan dari distributor. Demikian juga PT Rian Makmur Jaya tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan terhadap daftar peralatan baik sewa maupun milik sendiri.

Namun, Tim Kelompok Kerja tetap meluluskan PT Rian Makmur Jaya sebagai pemenang lelang kepada Sujamrat. Selanjutnya, PT Rian Makmur Jaya yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak pernah melaksanakan pekerjaan. Pekerjaan tersebut dilaksanakan pihak lain yaitu Deddy selaku Direktur PT Pajajaran Multicon.

Pada tanggal 20 Juli 2017, Sujamrat meminta uang sebesar Rp10 juta untuk biaya pembuatan dokumen kontrak, lalu tanggal 31 Juli 2017, saat Junaedi mengajukan uang muka 20 persen, Sujamrat meminta fee 2 persen atau Rp14 juta. Kemudian, tanggal 21 Agustus 2017, Deddy mengambil uang Rp100 juta dari Bank Mandiri yang langsung diserahkan kepada Sujamrat.

Pada 24 Agustus 2017, Sujamrat datang ke Jakarta dan meminta kembali uang Rp100 juta kepada Deddy. Disebitkan total dari yang diterima Sujamrat dari pihak ketiga (kontraktor) seluruhnya senilai Rp674 juta dari total kerugian negara Rp1.537.273.395. (man/btr)

VONIS: Drs Sujamrat MM, terdakwa kasus renovasi sirkuit Tartan menjalani sidang putusan, Kamis (23/4).
VONIS: Drs Sujamrat MM, terdakwa kasus renovasi sirkuit Tartan menjalani sidang putusan, Kamis (23/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Sumut, Drs Sujamrat MM, dihukum selama 1 tahun penjara, karena terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan renovasi lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017.

Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhar bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAPidana.

“Mengadili, menghukum terdakwa Sujamrat selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan,” ucap hakim Syafril Batubara di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/4).

Selain itu, Sujamrat dibebankan dengan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp674 juta, dan sudah dibayarkan oleh terdakwa. Terdakwa dan Jaksa menerim putusan tersebut.

Sidang sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 6 tahun kurungan. Atas putusan itu baik terdakwa maupun jaksa menerimanya.

Pada kasus ini, dua terdakwa lainnya Deddy Octavardian selaku Direktur PT Pajajaran Multicon dan Junaedi selaku Direktur PT Rian Makmur Jaya masing-masing divonis satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan pada sidang pekan lalu.

Sedangkan uang pengganti (UP), Deddy diwajibkan mengganti Rp800 juta lebih, sedangkan Junaedi wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp35 juta.

Dalam kasus ini diketahui, renovasi lintasan sirkuit dikerjakan bersama Junaedi dan Deddy Octavardian (berkas terpisah) pada Desember 2016 sampai Januari 2018. Pada tahun 2016, rencana kegiatan renovasi nantinya akan direkapitulasi menjadi Perencanaan APBD Dispora Sumut. Sekira Desember 2016, Sujamrat meminta Deddy untuk mengerjakan renovasi kegiatan tersebut.

Sujamrat meminta Deddy membuat surat penawaran sebagai bahan untuk pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Pada pertemuan itu, Deddy menawarkan lapisan sintetik merk Regupol untuk perencanaan renovasi lintasan Sirkuit.

Pada Januari 2017, Deddy mengirimkan dokumen kepada Sujamrat melalui alamat Dispora Sumut. Saat proses tahap evaluasi adminstrasi, teknis dan harga, ternyata PT Tamarona Putri Masro dengan nilai lebih rendah yaitu Rp4 miliar dinyatakan tidak lulus. Sedangkan PT Rian Makmur Jaya yang nilai penawarannya lebih tinggi yaitu Rp4.629.496.850 dinyatakan lulus administrasi oleh Tim Kelompok Kerja.

Padahal, saat tahap evaluasi persyaratan teknis, ternyata PT Rian Makmur Jaya tidak memiliki surat dukungan dari distributor. Demikian juga PT Rian Makmur Jaya tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan terhadap daftar peralatan baik sewa maupun milik sendiri.

Namun, Tim Kelompok Kerja tetap meluluskan PT Rian Makmur Jaya sebagai pemenang lelang kepada Sujamrat. Selanjutnya, PT Rian Makmur Jaya yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak pernah melaksanakan pekerjaan. Pekerjaan tersebut dilaksanakan pihak lain yaitu Deddy selaku Direktur PT Pajajaran Multicon.

Pada tanggal 20 Juli 2017, Sujamrat meminta uang sebesar Rp10 juta untuk biaya pembuatan dokumen kontrak, lalu tanggal 31 Juli 2017, saat Junaedi mengajukan uang muka 20 persen, Sujamrat meminta fee 2 persen atau Rp14 juta. Kemudian, tanggal 21 Agustus 2017, Deddy mengambil uang Rp100 juta dari Bank Mandiri yang langsung diserahkan kepada Sujamrat.

Pada 24 Agustus 2017, Sujamrat datang ke Jakarta dan meminta kembali uang Rp100 juta kepada Deddy. Disebitkan total dari yang diterima Sujamrat dari pihak ketiga (kontraktor) seluruhnya senilai Rp674 juta dari total kerugian negara Rp1.537.273.395. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/