29 C
Medan
Monday, June 3, 2024

BNNK Tebing Ringkus Kurir Sabu

Ilustrasi-sabu

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Tebingtinggi meringkus tiga kurir sabu di tempat terpisah. Terungkapnya kasus ini berkat laporan warga yang resah dengan aktifitas peredaran sabu.

Kepala BNNK Tebingtinggi Kompol Bambang Rubianto, membenarkan penangkapan ketiganya.

Ketiga tersangka masing-masing, Suhrahmat (26) warga Jalan Karya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Ia ditangkap petugas di sebuah rumah di Gang Buntu, Jalan Karya Jaya, Kelurahan Karya Jaya.

Saat digeledah, petugas mengamankan 1 paket narkoba jenis sabu, 5 buah pipet, 1 timbangan digital dan 1 unit telepon seluler merk nokia.

Suhrahmat kemudian dikembangkan. Hasilnya, petugas mengamankan Suhendri (31) warga Kampung Kurnia, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebingtinggi.

Suhendri ditangkap di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan.

Dari Suheri, petugas mengamankan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu, 2 paket daun ganja kering dan 1 unit telepon seluler.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui barang haram tersebut milik Bintang Clara (29) seorang bandar,” jelas Bambang Rubianto, Sabtu (15/12).

Mendapatkan keterangan tersebut, petugas BNNK Tebingtinggi langsung melakukan pengejaran terhadap Bintang di Kota Medan.

Bermodalkan nomor telepon selularnya, petugas BNNK menyaru. Setelah mendapatkan alamat rumah kos-kosan Bintang, petugas BNNK langsung menggerebek rumahnya.

Hasilnya, petugas menyita 3 paket sabu serta uang tunai. “Barang bukti yang berhasil disita dari tiga pelaku sebanyak 10 gram narkotika jenis ganja, 5 gram narkotika jenis sabu, 2 unit timbangan digital dan 2 buah telepon seluler dari berbagai merk,” terangnya.(ian)

Ilustrasi-sabu

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Tebingtinggi meringkus tiga kurir sabu di tempat terpisah. Terungkapnya kasus ini berkat laporan warga yang resah dengan aktifitas peredaran sabu.

Kepala BNNK Tebingtinggi Kompol Bambang Rubianto, membenarkan penangkapan ketiganya.

Ketiga tersangka masing-masing, Suhrahmat (26) warga Jalan Karya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Ia ditangkap petugas di sebuah rumah di Gang Buntu, Jalan Karya Jaya, Kelurahan Karya Jaya.

Saat digeledah, petugas mengamankan 1 paket narkoba jenis sabu, 5 buah pipet, 1 timbangan digital dan 1 unit telepon seluler merk nokia.

Suhrahmat kemudian dikembangkan. Hasilnya, petugas mengamankan Suhendri (31) warga Kampung Kurnia, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebingtinggi.

Suhendri ditangkap di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan.

Dari Suheri, petugas mengamankan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu, 2 paket daun ganja kering dan 1 unit telepon seluler.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui barang haram tersebut milik Bintang Clara (29) seorang bandar,” jelas Bambang Rubianto, Sabtu (15/12).

Mendapatkan keterangan tersebut, petugas BNNK Tebingtinggi langsung melakukan pengejaran terhadap Bintang di Kota Medan.

Bermodalkan nomor telepon selularnya, petugas BNNK menyaru. Setelah mendapatkan alamat rumah kos-kosan Bintang, petugas BNNK langsung menggerebek rumahnya.

Hasilnya, petugas menyita 3 paket sabu serta uang tunai. “Barang bukti yang berhasil disita dari tiga pelaku sebanyak 10 gram narkotika jenis ganja, 5 gram narkotika jenis sabu, 2 unit timbangan digital dan 2 buah telepon seluler dari berbagai merk,” terangnya.(ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/