MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan, memperberat hukuman Jonggi M Manurung, terpidana korupsi Peningkatan Jalan Sudirman dari Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen di Kecamatan Sibolga Kota, TA 2015. Putusan itu sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan.
Majelis hakim banding diketuai Budi Santoso dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jonggi M Manurung tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta, subsider kurungan selama 3 bulan,” tegasnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Senin (8/12/2024).
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp982.697.952,35, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” katanya lagi.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Medan menghukum terdakwa selama 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp982.696.952 subsider 1 tahun penjara.
Diketahui, terdakwa Jonggi M Manurung melakukan tindak pidana korupsi bersama para terpidana yaitu Yusrilsyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Swakarsa Tunggal (STM). Marwan Pasaribu selaku Pj Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga juga Pengguna Anggaran.
Saparuddin Nasution selaku Kabid Bina Marga pada Dinas PU Kota Sibolga juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rahman Siregar selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Konstruksi Kota Sibolga TA 2015.
Dinas PU Kota Sibolga menganggarkan Belanja Modal Pengadaan Jasa Konstruksi Peningkatan Jalan dari Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen sebesar Rp67.945.298.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Pembayaran pekerjaan peningkatan jalan diduga kuat tidak sesuai dengan progres sebenarnya di lapangan. (man/ram)