25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Kendalikan Pembuatan Ekstasi dari Lapas Tanjunggust, Rudy Dituntut 19 Tahun Penjara

SIDANG: Rudy alias Ajun bin Ho Cum Lim, terdakwa napi pengendali ekstasi menjalani sidang tuntutan,  Jumat (7/2).
SIDANG: Rudy alias Ajun bin Ho Cum Lim, terdakwa napi pengendali ekstasi menjalani sidang tuntutan, Jumat (7/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rudy alias Ajun bin Ho Cum Lim (33) dituntut 19 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan. Warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang tersebut dianggap terbukti mengendalikan pembuatan ekstasi dari Lapas.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider 1 tahun,” ujar Jaksa Tiorida Hutagaol di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/2).

Dalam amar tuntutan JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Dalam dakwaan JPU Tiorida Hutagaol, pada Januari 2019, petugas mendapatkan informasi bahwa ada pembuat ekstasi di Medan.

Berdasarkan informasi itu, petugas mencurigai sebuah rumah yang merupakan tempat pencetakan ekstasi, Jalan Pukat VIII Gang Murni Nomor 19 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

“Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi bahwa Rudy selaku napi di Lapas Binjai memerintahkan Muhammad Irsan Siregar untuk mengambil pesanan ekstasi yang telah dicetak oleh Gunawan,” ujar JPU.

Awalnya, Rudy memerintahkan Gunawan untuk menyiapkan pil ekstasi sebanyak 250 butir dan diserahkan Muhammad Irsan Siregar. Sekira pukul 18.45 WIB, Gunawan bertemu dengan Muhammad di depan Mushola As Shobirin Jalan Pukat VIII Gang Murni Nomor 19 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung.

“Disitu, Gunawan menyerahkan dua bungkus plastik klip masing-masing berisi pil ekstasi sebanyak 100 butir dan 12 butir terpisah dengan total 220 butir kepada Muhammad Irsan Siregar,” pungkas Maria. Tak lama, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap Gunawan.(man/btr)

SIDANG: Rudy alias Ajun bin Ho Cum Lim, terdakwa napi pengendali ekstasi menjalani sidang tuntutan,  Jumat (7/2).
SIDANG: Rudy alias Ajun bin Ho Cum Lim, terdakwa napi pengendali ekstasi menjalani sidang tuntutan, Jumat (7/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rudy alias Ajun bin Ho Cum Lim (33) dituntut 19 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan. Warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang tersebut dianggap terbukti mengendalikan pembuatan ekstasi dari Lapas.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider 1 tahun,” ujar Jaksa Tiorida Hutagaol di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/2).

Dalam amar tuntutan JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Dalam dakwaan JPU Tiorida Hutagaol, pada Januari 2019, petugas mendapatkan informasi bahwa ada pembuat ekstasi di Medan.

Berdasarkan informasi itu, petugas mencurigai sebuah rumah yang merupakan tempat pencetakan ekstasi, Jalan Pukat VIII Gang Murni Nomor 19 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

“Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi bahwa Rudy selaku napi di Lapas Binjai memerintahkan Muhammad Irsan Siregar untuk mengambil pesanan ekstasi yang telah dicetak oleh Gunawan,” ujar JPU.

Awalnya, Rudy memerintahkan Gunawan untuk menyiapkan pil ekstasi sebanyak 250 butir dan diserahkan Muhammad Irsan Siregar. Sekira pukul 18.45 WIB, Gunawan bertemu dengan Muhammad di depan Mushola As Shobirin Jalan Pukat VIII Gang Murni Nomor 19 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung.

“Disitu, Gunawan menyerahkan dua bungkus plastik klip masing-masing berisi pil ekstasi sebanyak 100 butir dan 12 butir terpisah dengan total 220 butir kepada Muhammad Irsan Siregar,” pungkas Maria. Tak lama, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap Gunawan.(man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/