26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih, Kades Baruas Ditahan Polisi

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa Baruas, Kecamatan Padang Sidimpuan, Batunadua, Kota Padang Sidimpuan, Ahmad Alwi Harahap ditahan Polres Padangsidimpuan, Kamis (7/3). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan air bersih pipanisasi di desanya.

“Setelah kita tetapkan sebagai tersangka Rabu (6/3) kemarin, kita resmi menahannya hari ini,” ujar Hilman, kepada Sumut Pos.

Kasus tersebut mulai diusut Polres Padangsidimpuan berdasarkan LP/131.a/X/2018/SU/PSP/Reskrim tanggal 12 Oktober 2018.

Kemudian, Kamis (28/2) lalu pihaknya melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, AKBP Togu Simanjuntak.

“Hasil yang didapat, seluruh peserta gelar sepakat bahwa Ahmad Alwi Harahap selaku pejabat Kepala Desa Baruas ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Hilman menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dalam pembangunan jaringan air bersih pipanisasi tersebut menggunakan dana desa anggaran 2017, yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2017. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 362.047.687,5.

Hilman menyebutkan, tersangka sendiri telah dilakukan pemeriksaan secara marathon hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menetapkan status tersangka, pihaknya sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Apakah ada tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut?

“Untuk saat ini masih sebatas dia. Namun tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat,” ujar Hilman.

Bagaimana modus tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahmad dalam pembangunanan Jaringan Air Bersih Pipanisasi itu?

“Jadi ada mark up yang dilakukannya. Kita juga masih menelusuri keterlibatan pihak ketiga. Yang penting kasusnya duduk terlebih dahulu. Kita juga masih melakukan penyelidikan lanjutan,” pungkas Hilman. (dvs/ala)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa Baruas, Kecamatan Padang Sidimpuan, Batunadua, Kota Padang Sidimpuan, Ahmad Alwi Harahap ditahan Polres Padangsidimpuan, Kamis (7/3). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan air bersih pipanisasi di desanya.

“Setelah kita tetapkan sebagai tersangka Rabu (6/3) kemarin, kita resmi menahannya hari ini,” ujar Hilman, kepada Sumut Pos.

Kasus tersebut mulai diusut Polres Padangsidimpuan berdasarkan LP/131.a/X/2018/SU/PSP/Reskrim tanggal 12 Oktober 2018.

Kemudian, Kamis (28/2) lalu pihaknya melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, AKBP Togu Simanjuntak.

“Hasil yang didapat, seluruh peserta gelar sepakat bahwa Ahmad Alwi Harahap selaku pejabat Kepala Desa Baruas ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Hilman menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dalam pembangunan jaringan air bersih pipanisasi tersebut menggunakan dana desa anggaran 2017, yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2017. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 362.047.687,5.

Hilman menyebutkan, tersangka sendiri telah dilakukan pemeriksaan secara marathon hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menetapkan status tersangka, pihaknya sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Apakah ada tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut?

“Untuk saat ini masih sebatas dia. Namun tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat,” ujar Hilman.

Bagaimana modus tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahmad dalam pembangunanan Jaringan Air Bersih Pipanisasi itu?

“Jadi ada mark up yang dilakukannya. Kita juga masih menelusuri keterlibatan pihak ketiga. Yang penting kasusnya duduk terlebih dahulu. Kita juga masih melakukan penyelidikan lanjutan,” pungkas Hilman. (dvs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/