31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Australia Menekan, Kejagung Keder

Andrew Chan (kiri) dan Myuran (kanan)
Andrew Chan (kiri) dan Myuran (kanan)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Makin kerasnya protes Pemerintah Australia terhadap eksekusi mati mulai membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) keder. Karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menunda rencana pemindahan dua Terpidana Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang rencananya dilakukan pekan ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menjelaskan, pemindahan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari Bali ke Nusakambangan yang rencananya dilakukan pekan ini memang ditunda. Penundaan tersebut dikarenakan sejumlah masalah. “Kami memiliki beberapa hambatan yang perlu diselesaikan,” jelasnya.

Hambatan pertama adalah tekanan dari pemerintah Australia dan keluarga duo Bali Nine yang meminta pemindahan bisa ditangguhkan. Kejagung mempertimbangkan sisi kemanusiaan pada keluarga Bali Nine tersebut. Pasalnya, keluarga meminta waktu yang lebih panjang untuk bisa saling bertemu. “Karena itu kami akhirnya menunda,” ujarnya.

Alasan lain untuk penundaan tersebut, Tim Eksekutor dari Kejagung telah memeriksa kondisi Lapas Nusakambangan. Hasilnya, ternyata ada beberapa hambatan teknis di penjara dengan keamanan maksimum tersebut. Di antaranya, lokasi eksekusi yang hanya muat untuk lima atau enam terpidana. “Lalu, ada juga masalah tempat isolasi yang juga perlu perbaikan,” jelasnya.

Dia mengatakan, untuk sel isolasi ternyata diperlukan perbaikan terutama terkait ukuran dan kapasitas sel isolasi. Pasalnya, Kejagung membutuhkan sel isolasi yang lebih besar. “Biar nanti terpidana mati bisa dimasukkan dalam satu sel isolasi yang sama,” terangnya.

Selain itu, yang juga penting adalah ada permintaan dari petugas Nusakambangan agar pemindahan dari terpidana mati bisa dilakukan tiga hari sebelum eksekusi dilakukan. Hal tersebut mengingat fasilitas minim yang ada di Nusakambangan. “Biar tidak terlalu lama di Nusakambangan,” ujarnya.

Tony menuturkan, selain soal penundaan pemindahan, ada permintaan dari Jaksa Agung H.M Prasetyo agar memeriksa kejiwaan salah seorang terpidana mati. Yakni Rodrigo Gularte, terpidana mati asal Brasil. “Masalah ini juga karena alasan kemanusiaan, Meski tidak ada aturan yang melarang eksekusi pada terpidana mati yang sakit jiwa,” paparnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Tengah Mirza Zulkarnain membantah bila Lapas Nusakambangan membutuhkan perbaikan sel isolasi dan lokasi eksekusi.

Kepastian itu disampaikan Mirza seusai menghadiri acara di penanggulangan HIV AIDS di Lapas Besi kemarin (17/2). Menurut dia, Nusakambangan selalu siap menerima terpidana mati. Sebab, ruang isolasi sudah cukup memenuhi syarat. Baik jumlah maupun ukurannya. “Masih sangat memadai,” ujarnya.

Mirza mengaku bingung dengan alasan penundaan dari kejagung. Yakni disebabkan minimnya fasilitas ruang isolasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan ruangan isolasi hanya cukup untuk lima orang. Sedangkan untuk eksekusi gelombang dua ini, korps Adhyaksa itu belum memastikan jumlah terpidana yang akan ditembak mati.

Sejumlah nama yang sudah pasti yaitu Myuran, Andrew Chan, dan Sylvester Obiekwe dari Nigeria. Jumlah itu kemungkinan bertambah sebab Kejagung berencana memindahkan terpidana mati dari empat lapas. Yakni dari Palembang, Madiun, Grobogan, dan Jogjakarta.

Mirza menjelaskan seharusnya kejaksaan merinci dulu berapa terpidana yang akan dieksekusi. Sehingga, pihak Lapas Nusakambangan bisa menyiapkan ruangannya. Namun, hingga kini belum ada jumlah yang valid dari kejaksaan. “Tentukan jumlahnya. Kalau seperti gelombang satu kami siap. Kalau 100 memang kami tidak siap,” terangnya di dermaga Wijaya Pura.

Dia menambahkan sebenarnya ruang isolasi lebih dari cukup. Asal kejagung memberitahu jumlah yang ditembak mati. Namun dia mengaku kini lapas hanya menunggu keputusan. “Tidak ada masalah. Bisa disiapkan,” paparnya. (idr/jpnn/azw)
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkum HAM Jateng A Yuspahruddin menjelaskan Kanwil” dan kejagung sudah berkoordinasi terkait tempat. Jika memang kejagung merasa tempat tidak representatif, mereka akan bertemu lagi untuk membahas permintaan dari kejaksaan.

Alasan dari kejagung yaitu salah satu terpidana mati asal Brasil Rodrigo Gularte dikabarkan mengalami gangguan jiwa. Pihak kedutaan besar negeri samba itu sudah mengajukan surat ke lapas agar Rodrigo menjalani pemeriksaan psikologi terlebih dulu.

Menanggapi itu, Kepala Lapas (Kalapas) Pasir Putih Hendra Eka Putranto mengakui dia sudah menerima surat permintaan pemeriksaan itu. Rodrigo pun sudah dibawa ke Rumah Sakit di Banyumas untuk menjalani pemeriksaan. “Namun hasilnya masih belum keluar,” ungkapnya.

Namun Hendra ragu dengan permintaan dari duta besar Brasil itu. Sebab, setiap hari tindak-tanduk Rodrigo tidak mencerminkan orang yang punya gangguan jiwa. “Setiap hari dia berperilaku biasa. Layaknya orang sehat,” tuturnya.

Pada bagian lain, suasana di dermaga Wijaya Pura masih terlihat normal. Belum ada penjagaan ekstra ketat dari pihak keamanan. Pembesuk pun masih bisa mengunjungi saudaranya yang ditahan di Nusakambangan.

Dari pantauan Jawa Pos, terlihat ada dua saudara Rodrigo yang terlihat di dermaga Wijaya Pura. Dua orang perempuan itu terlihat membawa berkas. Setelah sempat mengantri di pos penjagaan, mereka pun naik kapal menuju ke pulau Nusakambangan.

Hendra mengakui ada dua saudara Rodrigo yang berkunjung. Namun dia belum tahu maksud dan tujuan mereka. “Iya mereka saudara Rodrigo,” ucapnya singkat.(idr/aph/far/end)

Andrew Chan (kiri) dan Myuran (kanan)
Andrew Chan (kiri) dan Myuran (kanan)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Makin kerasnya protes Pemerintah Australia terhadap eksekusi mati mulai membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) keder. Karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menunda rencana pemindahan dua Terpidana Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang rencananya dilakukan pekan ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menjelaskan, pemindahan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari Bali ke Nusakambangan yang rencananya dilakukan pekan ini memang ditunda. Penundaan tersebut dikarenakan sejumlah masalah. “Kami memiliki beberapa hambatan yang perlu diselesaikan,” jelasnya.

Hambatan pertama adalah tekanan dari pemerintah Australia dan keluarga duo Bali Nine yang meminta pemindahan bisa ditangguhkan. Kejagung mempertimbangkan sisi kemanusiaan pada keluarga Bali Nine tersebut. Pasalnya, keluarga meminta waktu yang lebih panjang untuk bisa saling bertemu. “Karena itu kami akhirnya menunda,” ujarnya.

Alasan lain untuk penundaan tersebut, Tim Eksekutor dari Kejagung telah memeriksa kondisi Lapas Nusakambangan. Hasilnya, ternyata ada beberapa hambatan teknis di penjara dengan keamanan maksimum tersebut. Di antaranya, lokasi eksekusi yang hanya muat untuk lima atau enam terpidana. “Lalu, ada juga masalah tempat isolasi yang juga perlu perbaikan,” jelasnya.

Dia mengatakan, untuk sel isolasi ternyata diperlukan perbaikan terutama terkait ukuran dan kapasitas sel isolasi. Pasalnya, Kejagung membutuhkan sel isolasi yang lebih besar. “Biar nanti terpidana mati bisa dimasukkan dalam satu sel isolasi yang sama,” terangnya.

Selain itu, yang juga penting adalah ada permintaan dari petugas Nusakambangan agar pemindahan dari terpidana mati bisa dilakukan tiga hari sebelum eksekusi dilakukan. Hal tersebut mengingat fasilitas minim yang ada di Nusakambangan. “Biar tidak terlalu lama di Nusakambangan,” ujarnya.

Tony menuturkan, selain soal penundaan pemindahan, ada permintaan dari Jaksa Agung H.M Prasetyo agar memeriksa kejiwaan salah seorang terpidana mati. Yakni Rodrigo Gularte, terpidana mati asal Brasil. “Masalah ini juga karena alasan kemanusiaan, Meski tidak ada aturan yang melarang eksekusi pada terpidana mati yang sakit jiwa,” paparnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Tengah Mirza Zulkarnain membantah bila Lapas Nusakambangan membutuhkan perbaikan sel isolasi dan lokasi eksekusi.

Kepastian itu disampaikan Mirza seusai menghadiri acara di penanggulangan HIV AIDS di Lapas Besi kemarin (17/2). Menurut dia, Nusakambangan selalu siap menerima terpidana mati. Sebab, ruang isolasi sudah cukup memenuhi syarat. Baik jumlah maupun ukurannya. “Masih sangat memadai,” ujarnya.

Mirza mengaku bingung dengan alasan penundaan dari kejagung. Yakni disebabkan minimnya fasilitas ruang isolasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan ruangan isolasi hanya cukup untuk lima orang. Sedangkan untuk eksekusi gelombang dua ini, korps Adhyaksa itu belum memastikan jumlah terpidana yang akan ditembak mati.

Sejumlah nama yang sudah pasti yaitu Myuran, Andrew Chan, dan Sylvester Obiekwe dari Nigeria. Jumlah itu kemungkinan bertambah sebab Kejagung berencana memindahkan terpidana mati dari empat lapas. Yakni dari Palembang, Madiun, Grobogan, dan Jogjakarta.

Mirza menjelaskan seharusnya kejaksaan merinci dulu berapa terpidana yang akan dieksekusi. Sehingga, pihak Lapas Nusakambangan bisa menyiapkan ruangannya. Namun, hingga kini belum ada jumlah yang valid dari kejaksaan. “Tentukan jumlahnya. Kalau seperti gelombang satu kami siap. Kalau 100 memang kami tidak siap,” terangnya di dermaga Wijaya Pura.

Dia menambahkan sebenarnya ruang isolasi lebih dari cukup. Asal kejagung memberitahu jumlah yang ditembak mati. Namun dia mengaku kini lapas hanya menunggu keputusan. “Tidak ada masalah. Bisa disiapkan,” paparnya. (idr/jpnn/azw)
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkum HAM Jateng A Yuspahruddin menjelaskan Kanwil” dan kejagung sudah berkoordinasi terkait tempat. Jika memang kejagung merasa tempat tidak representatif, mereka akan bertemu lagi untuk membahas permintaan dari kejaksaan.

Alasan dari kejagung yaitu salah satu terpidana mati asal Brasil Rodrigo Gularte dikabarkan mengalami gangguan jiwa. Pihak kedutaan besar negeri samba itu sudah mengajukan surat ke lapas agar Rodrigo menjalani pemeriksaan psikologi terlebih dulu.

Menanggapi itu, Kepala Lapas (Kalapas) Pasir Putih Hendra Eka Putranto mengakui dia sudah menerima surat permintaan pemeriksaan itu. Rodrigo pun sudah dibawa ke Rumah Sakit di Banyumas untuk menjalani pemeriksaan. “Namun hasilnya masih belum keluar,” ungkapnya.

Namun Hendra ragu dengan permintaan dari duta besar Brasil itu. Sebab, setiap hari tindak-tanduk Rodrigo tidak mencerminkan orang yang punya gangguan jiwa. “Setiap hari dia berperilaku biasa. Layaknya orang sehat,” tuturnya.

Pada bagian lain, suasana di dermaga Wijaya Pura masih terlihat normal. Belum ada penjagaan ekstra ketat dari pihak keamanan. Pembesuk pun masih bisa mengunjungi saudaranya yang ditahan di Nusakambangan.

Dari pantauan Jawa Pos, terlihat ada dua saudara Rodrigo yang terlihat di dermaga Wijaya Pura. Dua orang perempuan itu terlihat membawa berkas. Setelah sempat mengantri di pos penjagaan, mereka pun naik kapal menuju ke pulau Nusakambangan.

Hendra mengakui ada dua saudara Rodrigo yang berkunjung. Namun dia belum tahu maksud dan tujuan mereka. “Iya mereka saudara Rodrigo,” ucapnya singkat.(idr/aph/far/end)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/