31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Pengendali Sabu 26 Kg di Hukum Seumur Hidup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Marzuki Ahmad alias Tengku (49) terdakwa pengendali sabu seberat 26,4 kilogram (kg) lolos dari hukuman mati. Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum buruh tani asal Aceh ini, dengan pidana seumur hidup. PT Medan menerima permintaan banding penasihat hukum terdakwa, sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Palu Hakim-Ilustrasi

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis hakim diketuai Osmar Simanjuntak SH MH, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marzuki Ahmad alias Tengku oleh karena itu dengan pidana penjara seumur Hidup,” ujarnya sebagai dikutip dalam website PT Medan, Minggu (7/3).

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” sambungnya dalam amar putusan. Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa pada, Selasa (10/11) lalu.

Menyikapi putusan ini, Tita Rosmawati dari LBH Shankara Mulia Keadilan selaku penasihat hukum terdakwa, mengapresiasi putusan PT Medan tersebut.

“Kita sangat mengapresiasi, ternyata masih ada keadilan bagi terdakwa,” tandasnya.

Diketahui, pada 7 Februari 2020 terdakwa mengambil goni berisikan sabu sebanyak 28 bungkus yang terletak di pinggir jalan Medan-Banda Aceh Kecamatan Plimbang Kabupaten Biereun. Atas perintah dari Rasydin Hamzah, kemudian terdakwa menyimpannya didalam sebuah gudang didalam bengkel di Jalan Bireun.

Lalu terdakwa memasukan sabu tersebut ke dalam tangki minyak dan ketempat kunci perkakas mobil Mitshubishi yang telah di modifikasi oleh terdakwa. Ia diperintahkan Rasydin, agar sabu tersebut diantarkan ke Jakarta dan menyerahkannya kepada seseorang. Terdakwa lalu memerintahkan Abadi Samad, untuk membawa mobil yang berisikan sabu tersebut ke Jakarta dengan upang sebesar Rp200 juta.

Selanjutnya, Abadi Samad berangkat bersama dengan Basyarudin. Setelah melintas sampai Jalan Medan Banda Aceh, tepatnya di simpang Megawati Kecamatan Binjai Utara, mobil yang dikendarainya di hentikan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Selanjutnya, mobil dan kedua laki-laki itu dibawa ke kantor BNN Sumut, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap mobil truk tersebut dengan menggunakan anjing pelacak dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan total 28 bungkus plastik seberat 26.457,6 gram (26,4 kg), yang disimpan ditangki minyak mobil dan tempat kunci mobil tersebut yang sudah di modifikasi.

Dari hasil interogasi dari kedua laki-laki tersebut, Abadi Samad mengakui perbuatannya atas suruhan terdakwa Marzuki. Dan Mobil yang berisikan sabu tersebut, diterima dari terdakwa di SPBU di daerah Lhokseumawe, Aceh, dimana truk tersebut rencananya akan diantarkannya ke Jakarta.

Selanjutnya penyidik BNN melakukan pengejaran terhadap terdakwa ke Aceh, pada 19 Februari 2020, terdakwa berhasil ditangkap. Berdasarkan pengakuannya, benar terdakwa ada menyerahkan satu mobil truk Canter yang sudah disimpan 28 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat sekira 26 kg. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Marzuki Ahmad alias Tengku (49) terdakwa pengendali sabu seberat 26,4 kilogram (kg) lolos dari hukuman mati. Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum buruh tani asal Aceh ini, dengan pidana seumur hidup. PT Medan menerima permintaan banding penasihat hukum terdakwa, sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Palu Hakim-Ilustrasi

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis hakim diketuai Osmar Simanjuntak SH MH, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marzuki Ahmad alias Tengku oleh karena itu dengan pidana penjara seumur Hidup,” ujarnya sebagai dikutip dalam website PT Medan, Minggu (7/3).

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” sambungnya dalam amar putusan. Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa pada, Selasa (10/11) lalu.

Menyikapi putusan ini, Tita Rosmawati dari LBH Shankara Mulia Keadilan selaku penasihat hukum terdakwa, mengapresiasi putusan PT Medan tersebut.

“Kita sangat mengapresiasi, ternyata masih ada keadilan bagi terdakwa,” tandasnya.

Diketahui, pada 7 Februari 2020 terdakwa mengambil goni berisikan sabu sebanyak 28 bungkus yang terletak di pinggir jalan Medan-Banda Aceh Kecamatan Plimbang Kabupaten Biereun. Atas perintah dari Rasydin Hamzah, kemudian terdakwa menyimpannya didalam sebuah gudang didalam bengkel di Jalan Bireun.

Lalu terdakwa memasukan sabu tersebut ke dalam tangki minyak dan ketempat kunci perkakas mobil Mitshubishi yang telah di modifikasi oleh terdakwa. Ia diperintahkan Rasydin, agar sabu tersebut diantarkan ke Jakarta dan menyerahkannya kepada seseorang. Terdakwa lalu memerintahkan Abadi Samad, untuk membawa mobil yang berisikan sabu tersebut ke Jakarta dengan upang sebesar Rp200 juta.

Selanjutnya, Abadi Samad berangkat bersama dengan Basyarudin. Setelah melintas sampai Jalan Medan Banda Aceh, tepatnya di simpang Megawati Kecamatan Binjai Utara, mobil yang dikendarainya di hentikan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Selanjutnya, mobil dan kedua laki-laki itu dibawa ke kantor BNN Sumut, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap mobil truk tersebut dengan menggunakan anjing pelacak dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan total 28 bungkus plastik seberat 26.457,6 gram (26,4 kg), yang disimpan ditangki minyak mobil dan tempat kunci mobil tersebut yang sudah di modifikasi.

Dari hasil interogasi dari kedua laki-laki tersebut, Abadi Samad mengakui perbuatannya atas suruhan terdakwa Marzuki. Dan Mobil yang berisikan sabu tersebut, diterima dari terdakwa di SPBU di daerah Lhokseumawe, Aceh, dimana truk tersebut rencananya akan diantarkannya ke Jakarta.

Selanjutnya penyidik BNN melakukan pengejaran terhadap terdakwa ke Aceh, pada 19 Februari 2020, terdakwa berhasil ditangkap. Berdasarkan pengakuannya, benar terdakwa ada menyerahkan satu mobil truk Canter yang sudah disimpan 28 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat sekira 26 kg. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/