25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Pikul 135 Kg Ganja, Mahasiswa asal Simalungun Lolos dari Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi, mahasiswa asal Kabupaten Simalungun lolos dari hukuman mati. Dia hanya divonis hakim 20 tahun penjara, atas kasus ganja seberat 135 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/11/2023).

Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Dodi telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp2 miliar, subsider penjara selama 6 bulan,” tegasnya.

Menurut hakim Sayed, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda yang memiliki kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya, serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” tukasnya.

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Maria FR Tarigan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Diketahui, kasus terungkap Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.

Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.

Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi.

Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.

Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan.

Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi, mahasiswa asal Kabupaten Simalungun lolos dari hukuman mati. Dia hanya divonis hakim 20 tahun penjara, atas kasus ganja seberat 135 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/11/2023).

Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Dodi telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp2 miliar, subsider penjara selama 6 bulan,” tegasnya.

Menurut hakim Sayed, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda yang memiliki kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya, serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” tukasnya.

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Maria FR Tarigan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Diketahui, kasus terungkap Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.

Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.

Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi.

Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.

Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan.

Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/