25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Weleh, ‘Hutapea Sister’ Jadi Penadah Motor Curian

Foto: Raja/PM Motor curian yang diamankan dari gudang.
Foto: Raja/PM
Motor curian yang diamankan dari gudang.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dua rumah kontrakan di Jalan Pulau Sicanang Titi Satu, Kel. Canang, Belawan, digerebek Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Selasa ( 7/4) sekira pukul 17.00 Wib.

Dari tempat itu petugas mengamankan 31 unit motor berbagai jenis dan merk yang diduga sebagai hasil curian. Tidak hanya barang bukti, kedua penghuni rumah juga diboyong. Keduanya yakni Sinur Hutapea (42) dan H Hutapea (41).

Terungkapnya keberadaan gudang penampungan motor curian dan gadaian tersebut, merupakan pengembangan dari tertangkapnya seorang pelaku curanmor.

Upaya polisi melakukan pengamanan tidak berjalan mulus. Dimana, kedua tersangka yang merupakan kakak beradik tersebut sempat memprovokasi warga agar menghalangi penangkapan mereka.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Bambang Hutabarat mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman, guna memastikan apakah motor yang disita hasil curian atau benar digadaikan pemiliknya untuk mendapatkan pinjaman uang.

Hasil penyidikan sementara, sebagian motor mengalami kerusakan di bagian lubang kucinya, sehingga diduga hasil curian menggunakan kunci T.

Sementara itu, kepada wartawan, kedua tersangka menegaskan bahwa mereka bukan penadah motor curian. Menurut mereka, motor yang diamankan polisi adalah hasil gadaian pemiliknya sebagai jaminan meminjam uang dengan bunga tertentu. (cr-2/ras)

Foto: Raja/PM Motor curian yang diamankan dari gudang.
Foto: Raja/PM
Motor curian yang diamankan dari gudang.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dua rumah kontrakan di Jalan Pulau Sicanang Titi Satu, Kel. Canang, Belawan, digerebek Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Selasa ( 7/4) sekira pukul 17.00 Wib.

Dari tempat itu petugas mengamankan 31 unit motor berbagai jenis dan merk yang diduga sebagai hasil curian. Tidak hanya barang bukti, kedua penghuni rumah juga diboyong. Keduanya yakni Sinur Hutapea (42) dan H Hutapea (41).

Terungkapnya keberadaan gudang penampungan motor curian dan gadaian tersebut, merupakan pengembangan dari tertangkapnya seorang pelaku curanmor.

Upaya polisi melakukan pengamanan tidak berjalan mulus. Dimana, kedua tersangka yang merupakan kakak beradik tersebut sempat memprovokasi warga agar menghalangi penangkapan mereka.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Bambang Hutabarat mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman, guna memastikan apakah motor yang disita hasil curian atau benar digadaikan pemiliknya untuk mendapatkan pinjaman uang.

Hasil penyidikan sementara, sebagian motor mengalami kerusakan di bagian lubang kucinya, sehingga diduga hasil curian menggunakan kunci T.

Sementara itu, kepada wartawan, kedua tersangka menegaskan bahwa mereka bukan penadah motor curian. Menurut mereka, motor yang diamankan polisi adalah hasil gadaian pemiliknya sebagai jaminan meminjam uang dengan bunga tertentu. (cr-2/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/