30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Korupsi Investasi Kapal Tunda, Mantan GM Pelindo I Dituntut 5 Tahun Penjara

SIDANG: Dua terdakwa korupsi pengerjaan investasi kapal, menjalani sidang tuntutan, Selasa (7/4).
SIDANG: Dua terdakwa korupsi pengerjaan investasi kapal, menjalani sidang tuntutan, Selasa (7/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan GM PT Pelindo I (Persero) Cabang Dumai, Drs Harianja MM (59) dan mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I (Persero), Rudi Marla ST, MM (52) masing-masing dituntut 5 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah, melakukan korupsi investasi pengerjaan Kapal Tunda (KT) Bayu III TA 2011.

Selain itu, keduanya juga didenda masing-masing Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara. Namun keduanya tidak dibebani uang pengganti kerugian negara Rp1,3 miliar, dalam sidang di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (7/4).

“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucap JPU Christian dihadapan hakim ketua Ahmad Sayuti.

JPU menilai perbuatan terdakwa tidak menguntungkan diri sendiri, tapi menguntungkan orang lain ataupun koorporasi yakni Unit Galangan Kapal (UGK) Pelindo I.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sesuai dakwaan, mantan GM Pelindo Cabang Dumai Harianja ST MM dan mantan Kepala UGK PT Pelindo I (Persero) Belawan Rudi Marla ST MM (berkas terpisah) sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap investasi dan perbaikan Kapal Tunda Bayu III.

Pekerjaan investasi bernilai Rp3.025.000.000 sedangkan pekerjaan perbaikan bernilai Rp860.000.000. Uniknya, perkerjaan perbaikan diserah kepihak lain, sehingga terjadi selisih pembayaran Rp1,3 miliar. Pekerjaan perbaikan itu, disubkan UGK Pelindo Belawan kepada rekanan PT SPT yang tidak ada dalam kontrak.(man/btr)

SIDANG: Dua terdakwa korupsi pengerjaan investasi kapal, menjalani sidang tuntutan, Selasa (7/4).
SIDANG: Dua terdakwa korupsi pengerjaan investasi kapal, menjalani sidang tuntutan, Selasa (7/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan GM PT Pelindo I (Persero) Cabang Dumai, Drs Harianja MM (59) dan mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I (Persero), Rudi Marla ST, MM (52) masing-masing dituntut 5 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah, melakukan korupsi investasi pengerjaan Kapal Tunda (KT) Bayu III TA 2011.

Selain itu, keduanya juga didenda masing-masing Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara. Namun keduanya tidak dibebani uang pengganti kerugian negara Rp1,3 miliar, dalam sidang di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (7/4).

“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucap JPU Christian dihadapan hakim ketua Ahmad Sayuti.

JPU menilai perbuatan terdakwa tidak menguntungkan diri sendiri, tapi menguntungkan orang lain ataupun koorporasi yakni Unit Galangan Kapal (UGK) Pelindo I.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sesuai dakwaan, mantan GM Pelindo Cabang Dumai Harianja ST MM dan mantan Kepala UGK PT Pelindo I (Persero) Belawan Rudi Marla ST MM (berkas terpisah) sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap investasi dan perbaikan Kapal Tunda Bayu III.

Pekerjaan investasi bernilai Rp3.025.000.000 sedangkan pekerjaan perbaikan bernilai Rp860.000.000. Uniknya, perkerjaan perbaikan diserah kepihak lain, sehingga terjadi selisih pembayaran Rp1,3 miliar. Pekerjaan perbaikan itu, disubkan UGK Pelindo Belawan kepada rekanan PT SPT yang tidak ada dalam kontrak.(man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/