31.7 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Sidang Galian C Ilegal Pantai Acong, PTPN II Takut Bersinggungan

KETERANGAN: Ssaksi polisi, ahli dan PTPN II mengikuti sidang melalui video streaming di Ruang Cakra PN Binjai. Fachril/sumut pos
KETERANGAN: Ssaksi polisi, ahli dan PTPN II mengikuti sidang melalui video streaming di Ruang Cakra PN Binjai. Fachril/sumut pos

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi anggota Tri Syahriawani dan Aida Harahap menggelar sidang melalui video streaming di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (7/4). Sidang beragenda mendengar keterangan saksi dari PTPN II, saksi ahli dan polisi.

“Tanah (yang digali) itu masih dalam HGU tahun 2002. Kami sudah mengetahuinya sejak lama aktivitas itu. Bahkan juga sudah buat laporan ke Polres Binjai,” kata Menejer Kebun Sei Semayang, Bram Sitompul di PN Binjai, Selasa (7/4).

Alat berat yang digunakan adalah eskavator atau beko. Menurut dia, aktivitas ilegal yang sekarang disebut Pantai Acong itu masih di areal tanah PTPN II sekitar 100 hektar. “Kalau tidak digali, kami akan menanami tebu. Karena memang sebelumnya ditanami tebu,” kata dia.

Bram juga tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal yang merugikan negara tersebut. Begitupun, dia sudah melayangkan secara tertulis kepada masyarakat sekitar untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

“Membahayakan kalau bersinggungan dengan mereka. Kantor Afdeling kami saja juga sudah dirusak. Kalau permukaannya rata, tentu akan kami tanami tebu,” beber dia.

Polisi yang dihadirkan sebagai saksi juga banyak tidak tahunya. Apalagi saat ditanya siapa pemilik Beko tersebut.”Pak haji panggilannya,” kata seorang personel dari Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai bermarga Siahaan.

Menurut Siahaan, penggerebekan yang dilakukan Korps Tri Brata diduga bocor. Alhasil, tidak melihat aktivitas ilegal tersebut.

“Saat kami ke lokasi, sudah tidak ada lagi. Sudah lari. Belum ditanya siapa yang melakukan (atau yang bertanggung jawab), tidak ada yang bisa ditanya,” kata Siahaan.

Sementara, saksi ahli menilai, aktivitas tersebut adalah ilegal. Lahan yang dikeruk terdakwa tidak mengantongi izin.

Ditambah lagi, tanah yang dikeruk masih terdaftar sebagai HGU PTPN II. Sidang melalui video streaming sedikit terkendala sinyal.

“Cukup ya. Selasa depan (14/4) sidang dilanjutkan ,” tandas Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.

Diketahui, 2 terdakwa masing-masing Wahyudi Barus dan Suparno Habibi dinilai bertanggung jawab atas aktivitas Galian C Ilegal Pantai Acong di Kelurahan Bakti Karya, Binjai Selatan. Keduanya dengan berkas terpisah sudah mendengar dakwaan dari JPU Perwira.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perwira Tarigan bahwa Wahyudi Barus didakwa Pasal 158 Undang-Undang RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba Jo 56 Ke 1 KUHP. Sementara Suparno, didakwa Pasal 158 Undang-Undang RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba. Dalam dakwaan JPU, Wahyudi disebut selaku menyediakan atau menyewa alat berat eskavator milik Suparno.

Terdakwa Wahyudi memerintahkan operator alat berat mengeruk tanah, pasir dan batu di lahan Hak Guna Usaha PTPN II. Akibat aktifitas ilegal itu PTPN II mengalami kerugian senilai Rp6,5 miliar. (ted)

KETERANGAN: Ssaksi polisi, ahli dan PTPN II mengikuti sidang melalui video streaming di Ruang Cakra PN Binjai. Fachril/sumut pos
KETERANGAN: Ssaksi polisi, ahli dan PTPN II mengikuti sidang melalui video streaming di Ruang Cakra PN Binjai. Fachril/sumut pos

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi anggota Tri Syahriawani dan Aida Harahap menggelar sidang melalui video streaming di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (7/4). Sidang beragenda mendengar keterangan saksi dari PTPN II, saksi ahli dan polisi.

“Tanah (yang digali) itu masih dalam HGU tahun 2002. Kami sudah mengetahuinya sejak lama aktivitas itu. Bahkan juga sudah buat laporan ke Polres Binjai,” kata Menejer Kebun Sei Semayang, Bram Sitompul di PN Binjai, Selasa (7/4).

Alat berat yang digunakan adalah eskavator atau beko. Menurut dia, aktivitas ilegal yang sekarang disebut Pantai Acong itu masih di areal tanah PTPN II sekitar 100 hektar. “Kalau tidak digali, kami akan menanami tebu. Karena memang sebelumnya ditanami tebu,” kata dia.

Bram juga tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal yang merugikan negara tersebut. Begitupun, dia sudah melayangkan secara tertulis kepada masyarakat sekitar untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

“Membahayakan kalau bersinggungan dengan mereka. Kantor Afdeling kami saja juga sudah dirusak. Kalau permukaannya rata, tentu akan kami tanami tebu,” beber dia.

Polisi yang dihadirkan sebagai saksi juga banyak tidak tahunya. Apalagi saat ditanya siapa pemilik Beko tersebut.”Pak haji panggilannya,” kata seorang personel dari Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai bermarga Siahaan.

Menurut Siahaan, penggerebekan yang dilakukan Korps Tri Brata diduga bocor. Alhasil, tidak melihat aktivitas ilegal tersebut.

“Saat kami ke lokasi, sudah tidak ada lagi. Sudah lari. Belum ditanya siapa yang melakukan (atau yang bertanggung jawab), tidak ada yang bisa ditanya,” kata Siahaan.

Sementara, saksi ahli menilai, aktivitas tersebut adalah ilegal. Lahan yang dikeruk terdakwa tidak mengantongi izin.

Ditambah lagi, tanah yang dikeruk masih terdaftar sebagai HGU PTPN II. Sidang melalui video streaming sedikit terkendala sinyal.

“Cukup ya. Selasa depan (14/4) sidang dilanjutkan ,” tandas Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.

Diketahui, 2 terdakwa masing-masing Wahyudi Barus dan Suparno Habibi dinilai bertanggung jawab atas aktivitas Galian C Ilegal Pantai Acong di Kelurahan Bakti Karya, Binjai Selatan. Keduanya dengan berkas terpisah sudah mendengar dakwaan dari JPU Perwira.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perwira Tarigan bahwa Wahyudi Barus didakwa Pasal 158 Undang-Undang RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba Jo 56 Ke 1 KUHP. Sementara Suparno, didakwa Pasal 158 Undang-Undang RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba. Dalam dakwaan JPU, Wahyudi disebut selaku menyediakan atau menyewa alat berat eskavator milik Suparno.

Terdakwa Wahyudi memerintahkan operator alat berat mengeruk tanah, pasir dan batu di lahan Hak Guna Usaha PTPN II. Akibat aktifitas ilegal itu PTPN II mengalami kerugian senilai Rp6,5 miliar. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/