MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara penipuan Rp3,6 miliar lebih, dengan terdakwa Tanuwijaya Pratama dan Robert Sulistian, berlangsung panas di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, menghadirkan saksi korban Rudy dan mantan pegawai terdakwa Fitria.
Dalam kesaksiannya, Rudy menuturkan kedua terdakwa yang merupakan abang beradik ini awalnya membujuk dirinya bekerja sama dalam bentuk investasi modal usaha, di perusahaan kedua terdakwa yakni CV Permata Deli yang bergerak dalam usaha meubel dan furniture.
Karena dijanjikan keuntungan yang besar, dan sudah berteman dengan terdakwa Tanuwijaya sejak masih sekolah, Rudy pun mengiyakan dan memberikan modal uang dan barang senilai sekitar total Rp3.610.000.000.
“Saya sudah berteman dengan terdakwa Tanuwijaya sejak sekolah, awalnya saya tidak tertarik, tapi setelah dijanjikannya keuntungan, saya menyerah dan uang itu saya berikan secara bertahap sejak bulan Maret 2016 sampai dengan Mei 2017,” kata Rudy di hadapan hakim ketua Immanuel Tarigan.
Namun, selang berapa lama berkas dan pembukuan yang diminta Rudy tak kunjung diberikan, lantas Rudy pun mempertanyakan hal tersebut pada kedua terdakwa.
“Mereka tidak transparan saya suruh buat surat perjanjian, tapi tidak ada. Saya sudah ada itikad baik menunggu kejelasan. Saya sudah biayai semua, ibunya sakit pun saya biayai,” ketusnya.
Lanjut Rudy, kedua terdakwa mempergunakan uang modal investasi yang diberikan Rudy tersebut diantaranya untuk biaya operasional usaha meubel pada CV Permata Deli miliknya, membayar hutang, membayar sewa gudang di Jalan Jala Empat, Kecamatan Marelan.
Tidak hanya itu, uang tersebut juga digunakan untuk renovasi gudang, pembelian mesin pembuatan pabrik perabot dan meubel, sewa ruko 3 pintu di Jalan Yos Sudarso, renovasi ruko 3 pintu di Jalan Yos Sudarso, untuk down payment (DP) pembelian 2 unit mobil Pick Up, untuk kebutuhan perputaran modal usaha serta untuk kebutuhan pribadi kedua terdakwa.
Akhirnya, diketahui bahwa ternyata selama ini kedua terdakwa, telah melakukan rangkaian kebohongan kepada Rudy. Nama Rudy tidak dimasukkan menjadi pesero pengurus pada CV Permata Deli, terdakwa juga tidak ada mengalihkan modal tersebut ke perusahaan yang baru.
Kedua terdakwa telah mendirikan perusahaan baru yaitu CV Akela Pratama Meuble, akan tetapi tidak diaktifkan dan tidak memiliki perizinan baik Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
“Modal yang saya berikan tidak dikembalikan, bahkan keuntungan yang 30% juga tidak ada. Saya sudah ada itikad baik menunggu. Saat mediasi diberikan cek 18 lembar Bilyet Giro Panin Bank, namun ternyata terdakwa kembali berbohong, karena yang bisa diuangkan cuma 1 lembar,” beber Rudy.
Lantas atas kebohongan tersebut, terdakwa pun mengaku merasa kecewa dan tidak habis pikir telah dibohongi oleh temannya sendiri dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Sumut. Sementara itu jaksa mengatakan akibat perbuatan kedua terdakwa sehingga Rudy mengalami kerugian sebesar Rp3.610.000.000. Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man/azw)