MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah buronan selama 10 tahun, Nora boru Butar-butar ditangkap Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi. Nora merupakan tersangka pengadaan kapal wisata fiktif pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dairi tahun 2008.
“NORA ditangkap di ruko (perumahan toko) Katamso Square Medan, Selasa (7/5) sekira pukul 01.30 WIB,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi, Jhonny William Pardede melalui Kasi Intel Andri Dharma di Sidikalang, Selasa (7/5).
Diterangkan Nora, sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2009. “Kurang lebih 10 tahun Nora menjadi DPO, dan baru sekarang kita bisa tangkap,” ucap Dharma.
Nora merupakan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal wisata dengan nilai kontrak Rp 359.090.909. Nora juga merupakan Wakil Direktur CV Khayla Prima Nusa sebagai penyedia kapal.
“Kapal dimaksud tidak ada, tetapi Dinas Pariwisata Dairi melakukan pembayaran 100% kepada pihak CV Khayla Prima Nusa,” kata Dharma. Dikatakan Dharma, tersangka diamankan dan langsung dibawa ke Sidikalang. Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi administrasi.
Untuk sementara, kata Andri, Nora dititip di Rutan Sidikalang. Sebelumnya, vonis terhadap narapidana lainnya sudah inkrah. Mereka masing-masing, Kepala Dinas Pariwisata Pardamean Silalahi, Naik Kaloko, Naik Capah, Jinto Barasa, Jamidin Sagala serta Tumbur Simbolon.(mag-10/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah buronan selama 10 tahun, Nora boru Butar-butar ditangkap Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi. Nora merupakan tersangka pengadaan kapal wisata fiktif pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dairi tahun 2008.
“NORA ditangkap di ruko (perumahan toko) Katamso Square Medan, Selasa (7/5) sekira pukul 01.30 WIB,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi, Jhonny William Pardede melalui Kasi Intel Andri Dharma di Sidikalang, Selasa (7/5).
Diterangkan Nora, sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2009. “Kurang lebih 10 tahun Nora menjadi DPO, dan baru sekarang kita bisa tangkap,” ucap Dharma.
Nora merupakan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal wisata dengan nilai kontrak Rp 359.090.909. Nora juga merupakan Wakil Direktur CV Khayla Prima Nusa sebagai penyedia kapal.
“Kapal dimaksud tidak ada, tetapi Dinas Pariwisata Dairi melakukan pembayaran 100% kepada pihak CV Khayla Prima Nusa,” kata Dharma. Dikatakan Dharma, tersangka diamankan dan langsung dibawa ke Sidikalang. Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi administrasi.
Untuk sementara, kata Andri, Nora dititip di Rutan Sidikalang. Sebelumnya, vonis terhadap narapidana lainnya sudah inkrah. Mereka masing-masing, Kepala Dinas Pariwisata Pardamean Silalahi, Naik Kaloko, Naik Capah, Jinto Barasa, Jamidin Sagala serta Tumbur Simbolon.(mag-10/ala)