MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hagania Sinukaban, terdakwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang tewas dituntut 6 bulan kurungan dan 1 tahun masa percobaan, denda Rp 1 juta dan sunbsider 2 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Runggu Sitepu menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat 4 KUHP junto 106 UU RI Tentang Lalu Lintas.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman 6 bulan kurungan dan 1 tahun masa percobaan kepada terdakwa Hagania Sinukaban,” kata JPU, Runggu saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung, di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/7) siang.
Dijelaskan JPU Runggu Sitepu, terdakwa terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Terdakwa terbukti bersalah dengan lalai saat berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” kata JPU.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim kemudian menanyakan terdakwa kapan akan menyampaikan pledoi (pembelaan). Terdakwa yang merupakan anak kandung dari anggota DPRD Sumut, Layari Sinukaban ini mengatakan, akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya.
“Saya akan menyampaikan pledoi secara pribadi majelis. Akan saya sampaikan secara tertulis pada sidang berikutnya,” kata terdakwa.
Usai mendengarkan jawaban terdakwa, majelis hakim pun menunda sidang tersebut hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi. Usai persidangan, Hagania pun langsung dibawa oleh pihak keluarga bergegas dengan cepat meninggalkan ruang sidang tanpa mau memberikan komentar sedikitpun.
“Udah-udah ayo cepat kita,” kata wanita bertubuh gemuk yang memegangi tangan Hagania keluar gedung Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa Hagania melakukan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dijelaskan jaksa, kecelakaan itu terjadi pada Selasa (29/4) dinihari lalu di Jalan Iskandar Muda, Medan. Di mana terdakwa Hagania mengendarai mobil sedan jenis Mercy C-200 plat nomor BK 1 NC.
Hagania menghantam lima kendaraan, di antaranya satu angkutan umum, dua becak bermotor dan dua pengendara sepeda motor. Akibat peristiwa tersebut, Sumarja (38), warga Jalan Kelambir V, Helvetia, Deliserdang, meninggal dunia. Sementara itu, korban luka adalah Herman Saragih (53), pengendara becak motor yang merupakan warga Jalan Pelajar Gang Keluarga Medan, Lukas Samosir (23), pengendara becak bermotor warga Jalan Pasar III Darussalam dan Sumiarni (23), warga Jalan Medan- Binjai.
Sementara itu, dalam keterangannya, terdakwa Hagania mengaku dia mengemudikan mobilnya itu dengan kecepatan 90 km/jam sambil menelepon.
“Waktu itu saya buru-buru Pak, dari tempat kawan. Terus ditelepon Mama disuruh pulang. Saya mengemudi mobil sambil menelepon, di situlah saya tidak bisa mengelakkannya lagi,” kata terdakwa. (bay)