26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Karyawati PTPN IV Pabatu Dihabisi Dua Remaja, Korban Dipukul, Diikat lalu Diperkosa

SOPIAN/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani memaparkan tertangkapnya dua pelaku pembunuhan karyawati PTPN IV Kebun Pabatu.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kasus pembunuhan karyawati PTPN IV Kebun Pabatu, Siti Aminah Purba (50) pada Rabu (26/6) lalu akhirnya terungkap. Korban yang tewas dengan tangan terikat di atas tempat tidurnya ternyata dihabisi dua remaja.

MEREKA masing-masing, AR (14) dan SM (15). Keduanya warga Emplasmen, Kebun Pabatu, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Personel Ditreskrimum Polda Sumut dibantu Polres Tebingtinggi berhasil menciduk keduanya di rumah masing-masing-masing, Sabtu (6/7).

“Motif keduanya ingin merampok rumah korban sekira pukul 03.00 WIB,” ujar Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani.

Dijelaskan Sunadi, kedua pelaku pada malam itu duduk-duduk di rumah AR yang posisinya berhadap-hadapan dengan rumah korban.

“Keduanya saat itu sambil mengobrol di depan rumah pelaku,” tutur Sunadi.

Pada saat itulah, timbul ide AR untuk merampok barang-barang di rumah korban yang juga dijadikan kedai kelontong itu. AR mengajak SM untuk melaksanakan idenya tersebut.

“Kedua pelaku kemudian masuk ke rumah korban melalui jendela samping setelah terlebih dahulu mencongkelnya dengan parang yang dibawa AR dari rumah,” tutur Sunadi.

Setelah berada di dalam rumah, mereka melihat korban sedang tidur di kamarnya. AR berniat memperkosa korban dan mengajak SM untuk melakukannya bersama-sama.

“Korban yang terjejut dan terbangun seketika memberikan perlawanan,” jelas Sunadi.

Karena melawan, korban langsung dipukul di bagian kepalanya oleh SM sehingga korban terjatuh ke lantai. AR kemudian mengambil kabel charger dan seutas tali plastik untuk mengikat tangan korban.

“Berhasil mengikat korban, keduanya menaikkan korban ke atas tempat tidur dan AR memperkosanya. Dia membekap mulut korban dengan bantal,” beber Sunadi.

Usai melaksanakan perbuatan bejatnya, AR menyuruh SM untuk melakukan hal sama. Namun ditolak SM karena melihat kondisi korban sudah tidak sadarkan diri.

“Mereka selanjutnya mengambil uang pelaku Rp500 ribu beserta dua unit handphone, kemudian kabur,” tukas Sunadi.

Dijelaskan AKP Rahmadani, terungkapnya kasus ini setelah Satrekrim Polres Tebingtinggi bekerja sama dengan Ditreskrim Polda Sumut melakukan olah TKP.

“Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Mereka diboyong ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Rahmadani.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenai Pasal 338 sub 365 ayat 3 dan 4 sub Pasal 290 ke 1 KUHP Juncto UU Nomor 12 tahun 2012 dengan ancaman hukuman seumur hidup.(ian/ala)

SOPIAN/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani memaparkan tertangkapnya dua pelaku pembunuhan karyawati PTPN IV Kebun Pabatu.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kasus pembunuhan karyawati PTPN IV Kebun Pabatu, Siti Aminah Purba (50) pada Rabu (26/6) lalu akhirnya terungkap. Korban yang tewas dengan tangan terikat di atas tempat tidurnya ternyata dihabisi dua remaja.

MEREKA masing-masing, AR (14) dan SM (15). Keduanya warga Emplasmen, Kebun Pabatu, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Personel Ditreskrimum Polda Sumut dibantu Polres Tebingtinggi berhasil menciduk keduanya di rumah masing-masing-masing, Sabtu (6/7).

“Motif keduanya ingin merampok rumah korban sekira pukul 03.00 WIB,” ujar Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani.

Dijelaskan Sunadi, kedua pelaku pada malam itu duduk-duduk di rumah AR yang posisinya berhadap-hadapan dengan rumah korban.

“Keduanya saat itu sambil mengobrol di depan rumah pelaku,” tutur Sunadi.

Pada saat itulah, timbul ide AR untuk merampok barang-barang di rumah korban yang juga dijadikan kedai kelontong itu. AR mengajak SM untuk melaksanakan idenya tersebut.

“Kedua pelaku kemudian masuk ke rumah korban melalui jendela samping setelah terlebih dahulu mencongkelnya dengan parang yang dibawa AR dari rumah,” tutur Sunadi.

Setelah berada di dalam rumah, mereka melihat korban sedang tidur di kamarnya. AR berniat memperkosa korban dan mengajak SM untuk melakukannya bersama-sama.

“Korban yang terjejut dan terbangun seketika memberikan perlawanan,” jelas Sunadi.

Karena melawan, korban langsung dipukul di bagian kepalanya oleh SM sehingga korban terjatuh ke lantai. AR kemudian mengambil kabel charger dan seutas tali plastik untuk mengikat tangan korban.

“Berhasil mengikat korban, keduanya menaikkan korban ke atas tempat tidur dan AR memperkosanya. Dia membekap mulut korban dengan bantal,” beber Sunadi.

Usai melaksanakan perbuatan bejatnya, AR menyuruh SM untuk melakukan hal sama. Namun ditolak SM karena melihat kondisi korban sudah tidak sadarkan diri.

“Mereka selanjutnya mengambil uang pelaku Rp500 ribu beserta dua unit handphone, kemudian kabur,” tukas Sunadi.

Dijelaskan AKP Rahmadani, terungkapnya kasus ini setelah Satrekrim Polres Tebingtinggi bekerja sama dengan Ditreskrim Polda Sumut melakukan olah TKP.

“Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Mereka diboyong ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Rahmadani.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenai Pasal 338 sub 365 ayat 3 dan 4 sub Pasal 290 ke 1 KUHP Juncto UU Nomor 12 tahun 2012 dengan ancaman hukuman seumur hidup.(ian/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/