32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Mantan Kadisdik Medan Nginap di Rutan Tj Gusta

Foto: Gatha Ginting/PM Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis (baju batik), saat diboyong ke mobil tahanan Kejatisu di Jl. A.H. Nasution, Medan, Kamis (7/8). Ia ditahan terkait modus penyelewengan DAK.
Foto: Gatha Ginting/PM
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis (baju batik), saat diboyong ke mobil tahanan Kejatisu di Jl. A.H. Nasution, Medan, Kamis (7/8). Ia ditahan terkait modus penyelewengan DAK.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terima suap dalam pendistribusian Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Rajab Lubis akhirnya dijebloskan ke penjara. Rajab dikirim ke Rutan Tanjung Gusta setelah diperiksa selama 5 jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, Kamis (7/8) sore.

Selain Rajab, penyidik juga turut menahan dua rekannya, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Zakaria Harahap, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Eva Yunismin.

Saat ditemui, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Chandra Purnama mengatakan, ketiga tersangka datang ke Kejatisu dan mulai diperiksa sekira pukul 11.00 WIB.

Saat menjalani pemeriksaan, para tersangka didampingi penasihat hukumnya masing-masing. Lanjut Chandra, setelah menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka kemudian diproses administrasi yang nantinya untuk pelimpahan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Setelah diperiksa lalu proses administrasi untuk dilimpahkan ke Rutan,” jelasnya. Masih kata Chandra, penahanan ketiganya berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul selama proses penyidikan.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ketiga tersangka terbukti menerima gratifikasi dari para kepala sekolah penerima DAK. Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. “Berdasarkan Pasal 21 KUHAP para Tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak tanggal 7-26 Agustus 2014,” ungkapnya.

Diketahui, selama proses penyidikan, ketiga tersangka ada mengembalikan uang sebanyak Rp135 juta dari Rp600 juta uang suap yang mereka terima ke penyidik Kejatisu. Pertama, tersangka menyerahkan uang Rp60 juta dan kemudian Rp75 juta. “Pengembalian uang negara kepada penyidik itu hanya sebagian saja. Karena dari penyelidikan yang dilakukan timnya, ada sekira Rp600 juta total suap yang diterima ketiga tersangka dari puluhan Kepala SD serta SMP yang ada di Kota Medan,” sebutnya.

Usai diperiksa, ketiganya langsung digiring dari dalam ruang penyidik menuju mobil tahanan dan kemudian dikirim ke Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan. Saat diboyong jaksa, tak ada komentar sedikitpun dari ketiga tersangka. Mereka hanya tertunduk malu dan menutupi wajahnya dari sorotan kamera dan pertanyaan wartawan.

Terpisah Kepala Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan, Tonny Nainggolan yang dikonfirmasi mengatakan, ketiga tersangka sudah sampai dan masih didata.

“Ketiganya baru sampai sekira pukul 19.00 WIB. Masih didata,” terangnya.

Tadi malam, Rajab langsung diinapkan di ruang tahanan rutan blok A kamar nomor 7.

Sekadar mengingatkan, ketiga tersangka meminta fee dari masing-masing kepala sekolah saat pendistribusian uang. Diketahui, dana diberikan para kasek melalui tersangka Zakaria Harahap dan Eva Yusmina setelah pihak sekolah menerima saluran dana melalui rekening bank. “Setoran itu dilakukan sesuai perjanjian awal yang dilakukan antara pihak sekolah dengan pihak dinas pendidikan,” terangnya. Keterangan itu, sebut Chandra, terungkap dari para kasek yang diperiksa sebagai saksi serta pemeriksaan silang yang dilakukan, baik saksi dan tersangka mengakui penerimaan dana tersebut. “Pihak penyidik tengah membidik dugaan gratifikasi terhadap para tersangka,” tegasnya. (bay/deo)

Foto: Gatha Ginting/PM Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis (baju batik), saat diboyong ke mobil tahanan Kejatisu di Jl. A.H. Nasution, Medan, Kamis (7/8). Ia ditahan terkait modus penyelewengan DAK.
Foto: Gatha Ginting/PM
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis (baju batik), saat diboyong ke mobil tahanan Kejatisu di Jl. A.H. Nasution, Medan, Kamis (7/8). Ia ditahan terkait modus penyelewengan DAK.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terima suap dalam pendistribusian Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Rajab Lubis akhirnya dijebloskan ke penjara. Rajab dikirim ke Rutan Tanjung Gusta setelah diperiksa selama 5 jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, Kamis (7/8) sore.

Selain Rajab, penyidik juga turut menahan dua rekannya, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Zakaria Harahap, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Eva Yunismin.

Saat ditemui, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Chandra Purnama mengatakan, ketiga tersangka datang ke Kejatisu dan mulai diperiksa sekira pukul 11.00 WIB.

Saat menjalani pemeriksaan, para tersangka didampingi penasihat hukumnya masing-masing. Lanjut Chandra, setelah menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka kemudian diproses administrasi yang nantinya untuk pelimpahan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Setelah diperiksa lalu proses administrasi untuk dilimpahkan ke Rutan,” jelasnya. Masih kata Chandra, penahanan ketiganya berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul selama proses penyidikan.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ketiga tersangka terbukti menerima gratifikasi dari para kepala sekolah penerima DAK. Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. “Berdasarkan Pasal 21 KUHAP para Tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak tanggal 7-26 Agustus 2014,” ungkapnya.

Diketahui, selama proses penyidikan, ketiga tersangka ada mengembalikan uang sebanyak Rp135 juta dari Rp600 juta uang suap yang mereka terima ke penyidik Kejatisu. Pertama, tersangka menyerahkan uang Rp60 juta dan kemudian Rp75 juta. “Pengembalian uang negara kepada penyidik itu hanya sebagian saja. Karena dari penyelidikan yang dilakukan timnya, ada sekira Rp600 juta total suap yang diterima ketiga tersangka dari puluhan Kepala SD serta SMP yang ada di Kota Medan,” sebutnya.

Usai diperiksa, ketiganya langsung digiring dari dalam ruang penyidik menuju mobil tahanan dan kemudian dikirim ke Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan. Saat diboyong jaksa, tak ada komentar sedikitpun dari ketiga tersangka. Mereka hanya tertunduk malu dan menutupi wajahnya dari sorotan kamera dan pertanyaan wartawan.

Terpisah Kepala Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan, Tonny Nainggolan yang dikonfirmasi mengatakan, ketiga tersangka sudah sampai dan masih didata.

“Ketiganya baru sampai sekira pukul 19.00 WIB. Masih didata,” terangnya.

Tadi malam, Rajab langsung diinapkan di ruang tahanan rutan blok A kamar nomor 7.

Sekadar mengingatkan, ketiga tersangka meminta fee dari masing-masing kepala sekolah saat pendistribusian uang. Diketahui, dana diberikan para kasek melalui tersangka Zakaria Harahap dan Eva Yusmina setelah pihak sekolah menerima saluran dana melalui rekening bank. “Setoran itu dilakukan sesuai perjanjian awal yang dilakukan antara pihak sekolah dengan pihak dinas pendidikan,” terangnya. Keterangan itu, sebut Chandra, terungkap dari para kasek yang diperiksa sebagai saksi serta pemeriksaan silang yang dilakukan, baik saksi dan tersangka mengakui penerimaan dana tersebut. “Pihak penyidik tengah membidik dugaan gratifikasi terhadap para tersangka,” tegasnya. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/