SUMUTPOS.CO – Perusakan sejumlah kios di Pasar Pagi Polonia yang diduga dilakukan orang bayaran dikecam Komisi C DPRD Medan. Aksi yang seperti preman tersebut dinilai sudah tidak bisa ditolerir lagin
Anggota Komisi C DPRD Medan Hasyim mengaku geram dan mengecam aksi perusakan tersebut.
“Negara ini adalah negara hukum dan ada aturan yang harus diikuti. Jangan pakai hukum rimba di negara ini. Aksi para pelaku sudah jelas-jelas salah dan harus ditindak tegas karena sudah membuat para pedagang resah,” ungkapnya kemarin.
Hasyim juga mengaku, ia menerima video aksi premanisme yang merusak kios pedagang di pasar itu. Kata dia, dalam video tersebut jelas perusakan yang dilakukan dan ini dapat dijadikan sebagai bukti.
Dia memimnta kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto untuk segera menindaklanjutinya dengan menangkap para pelaku perusakan tersebut. “Jangan hanya pelakunya ditangkap, polisi juga harus mengusut siapa dalang yang menyuruh melakukan perusakan. Selain itu, siapa yang diduga membayar mereka untuk melakukan perusakan,” cetusnya.
Menurut anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini, apabila ada yang merasa lahan Pasar Pagi Polonia itu merupakan lahan pribadinya dipersilahkan melakukan gugatan ke pengadilan.
“Ada lembaga yang bisa memutuskan hal itu. Jadi, sampai nanti ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap maka jangan ada eksekusi apalagi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Sebab, eksekusi bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan,
bukan preman suruhan yang melakukan eksekusi,” sebut Ketua DPC PDIP Kota Medan itu.
Hasyim menambahkan, diminta kepada seluruh warga jangan menerapkan hukum rimba dan seolah tidak ada hukum yang mengatur di negara ini. Oleh karenanya, dapat menghormati hukum yang ada.”Kita akan mengawal kasus ini sampai seluruh pelaku ditangkap dan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas dia.
Sebelumnya, pedagang Pasar Pagi Polonia mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Medan lantaran lahan tempat mereka berjualan diklaim telah menjadi milik seseorang. Padahal, para pedagang telah berjualan di pasar tersebut sejak tahun 1971. Pengaduan itu disampaikan perwakilan pedagang, Jansen, Senin (27/8) lalu.
Jansen menceritakan para pedagang sejak dari kakek dan nenek mereka telah berjualan di Pasar Pagi sekitar tahun 1971 dan selama itu pula tidak ada satu orang pun yang mengaku atau mengklaim lahan pasar tersebut miliknya. “Bahkan, Lurah yang dulu tidak berani mengeluarkan surat untuk lahan pasar, apa lagi mengklaim lahan itu milik seseorang,” ujar Jansen.
Namun, sebut Ketua PK SBSI 92 Medan Polonia itu, sejak pergantian lurah, tiba-tiba ada orang yang mengklaim lahan pasar seluas 16×26 meter itu merupakan miliknya. “Bahkan, seminggu yang lalu dilakukan penggusuran terhadap pedagang secara sepihak,” tutur dia.
Anehnya, terang Jansen, Pasar Pagi itu awalnya terletak di Jalan Pekong dan berada di Petak E. Sementara di dalam surat yang diklaim milik sesorang itu tertulis Jalan Pekong I dan berada di Petak C. “Kalau memang punya seseorang, pasti di dalam surat tertulis nama orang. Sementara para tetangga dalam surat itu mengaku semua menyebutkan Pasar Pagi,” ucapnya.
Jansen mengaku, pihaknya sudah melaporkan persoalan itu ke Kecamatan dan Walikota Medan sebanyak tiga kali. Bahkan, penggusuran sepihak yang dilakukan oleh oknum juga telah dilaporkan ke Polrestabes Medan tertanggal 15 Agustus 2018 lalu. “Saya berharap dewan bisa membantu menyelesaikan persoalan ini,” tukasnya.
Ketua Komisi A DPRD Medan, Andi Lumbangaol sangat menyesalkan adanya pihak-pihak yang melakukan eksekusi sendiri sebelum adanya kepastian hukum yang tetap terhadap lahan tersebut. Kalaupun ada pengakuan seseorang yang mengklaim lahan tersebut adalah miliknya, janganlah langsung main eksekusi saja. Sebab, ada jalur hukum dan silahkan gugat biar pengadilan yang memutuskan.
“Itu namanya sudah perusakan. Polisi harus menyeret pelakunya maupun orang yang menyuruh melakukan eksekusi tersebut. Ini negara hukum dan hukum merupakan panglima di negeri ini,” tegasnya. (ris/ila)