22.8 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah, Poldasu Belum juga Panggil Pejabat UINSU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) belum memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun 2018. Demikian disampaikan Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Poldasu, AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos di Medan, Senin (7/9). “Belum kita panggil tersangkanya,” ucapnya singkat.

UINSU: Gapura UINSU di Jalan Wiliem Iskandar Pasar IV  Medan Esetate.
UINSU: Gapura UINSU di Jalan Wiliem Iskandar Pasar IV Medan Esetate.

Sebelumnya, Poldasu segera melakukan pemanggilan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun 2018. “Secepatnya kita lakukan pemanggilan (pemeriksaan tersangka),” ujarnya.

Namun, lanjutnya, belum bisa memastikan kapan waktu pemanggilannya. “Kalau waktunya saya kurang tahu, tapi secepatnya surat pemanggilan segera kita layangkan,” ungkapnya.

Nainggolan menyebutkan, apabila memang pemanggilan pertama hingga ketiga tersangka tidak hadir, maka pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan paksa. “Itu ada tiga kali pemanggilan, kalau tidak hadir juga terpaksa dilakukan pemanggilan paksa,” tegasnya.Diketahui, Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut akhirnya menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun ajaran 2018 yang terletak di kampus II.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, Selasa (1/9/20) malam, mengatakan ketiga tersangka yaitu SS, yang merupakan seorang aparat sipil negara (ASN) atau pejabat pembuat komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, J S selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa dan Prof S selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337.

Adapun barang bukti yang disita surat kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun ajaran 2018, dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.

Tatan menyebutkan, kasus ini berawal pada Juli 2017, Rektor UINSU Medan Prof S, memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp50.000.000.000.

Namun sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MKBP tidak selesai. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) belum memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun 2018. Demikian disampaikan Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Poldasu, AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos di Medan, Senin (7/9). “Belum kita panggil tersangkanya,” ucapnya singkat.

UINSU: Gapura UINSU di Jalan Wiliem Iskandar Pasar IV  Medan Esetate.
UINSU: Gapura UINSU di Jalan Wiliem Iskandar Pasar IV Medan Esetate.

Sebelumnya, Poldasu segera melakukan pemanggilan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun 2018. “Secepatnya kita lakukan pemanggilan (pemeriksaan tersangka),” ujarnya.

Namun, lanjutnya, belum bisa memastikan kapan waktu pemanggilannya. “Kalau waktunya saya kurang tahu, tapi secepatnya surat pemanggilan segera kita layangkan,” ungkapnya.

Nainggolan menyebutkan, apabila memang pemanggilan pertama hingga ketiga tersangka tidak hadir, maka pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan paksa. “Itu ada tiga kali pemanggilan, kalau tidak hadir juga terpaksa dilakukan pemanggilan paksa,” tegasnya.Diketahui, Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut akhirnya menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun ajaran 2018 yang terletak di kampus II.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, Selasa (1/9/20) malam, mengatakan ketiga tersangka yaitu SS, yang merupakan seorang aparat sipil negara (ASN) atau pejabat pembuat komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, J S selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa dan Prof S selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337.

Adapun barang bukti yang disita surat kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun ajaran 2018, dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.

Tatan menyebutkan, kasus ini berawal pada Juli 2017, Rektor UINSU Medan Prof S, memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp50.000.000.000.

Namun sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MKBP tidak selesai. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/