31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Divonis Rendah, Binahati Banding

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
VONIS: Terdakwa Binahati B Baeha menjalani sidang di PN Medan, Jumat (9/3) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis hakim pengadilan Tipikor Medan memvonis 2 tahun penjara mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/3) sore.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tahun 2007 kepada PT Riau Airlines.

“Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Binahati B Baeha dengan hukuman selama 2 tahun penjara,” ungkap majelis hakim di ruang Cakra VI Pengadilan PN Medan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.

“Bila tidak membayar denda, digantikan dengan kurungan penjara selama 2 bulan,” tutur Ahmad Sayuti.

Dalam pertimbangan majelis hakim terhadap putusan diterima Bupati Nias Periode 2006-2011 itu, berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa, dinilai tidak menikmati uang hasil kerugian negara.

“Terdakwa tidak menikmati uang kerugian negara. Kerugian negara sebesar Rp6 miliar dinikmati oleh PT Riau Airlines,” sebut Ahmad Sayuti.

Binahati terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyikapi putusan itu, Binahati B Baeha konsultasi dengan kuasa hukumnya, Stefanus Gunawan. Terdakwa kemudian menyatakan banding.

“Banding saya majelis hakim,” ucap terdakwa.

Hal yang sama, disampaikan tim JPU. Sementara, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Binahati dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara serta uang pengganti (UP) sebesar Rp6 miliar, subsider 4 tahun dan enam bulan kurungan penjara.

Binahati merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemkab Nias tahun 2007 yang diduga merugikan negara sebesar Rp6 miliar.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa ketika masih menjabat sebagai Bupati Nias, melakukan penyertaan modal ke PT Riau Airlines. Akan tetapi, kebijakan penyertaan modal yang dilakukan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.12-233 tahun 2006.

Binahati bukan kali ini saja duduk di kursi persidangan. Pada 2011, ia dihukum selama 5 tahun penjara dalam kasus korupsi penyelewengan dana penanggulangan Bencana Gempa dan Tsunami di Kabupaten Nias.

Dana itu berasal dari mata anggaran 2006-2008, dengan kerugian negara Rp3,1 miliar dari total anggaran Rp9,8 miliar.(gus/ala)

 

 

 

 

 

 

 

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
VONIS: Terdakwa Binahati B Baeha menjalani sidang di PN Medan, Jumat (9/3) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis hakim pengadilan Tipikor Medan memvonis 2 tahun penjara mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/3) sore.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tahun 2007 kepada PT Riau Airlines.

“Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Binahati B Baeha dengan hukuman selama 2 tahun penjara,” ungkap majelis hakim di ruang Cakra VI Pengadilan PN Medan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.

“Bila tidak membayar denda, digantikan dengan kurungan penjara selama 2 bulan,” tutur Ahmad Sayuti.

Dalam pertimbangan majelis hakim terhadap putusan diterima Bupati Nias Periode 2006-2011 itu, berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa, dinilai tidak menikmati uang hasil kerugian negara.

“Terdakwa tidak menikmati uang kerugian negara. Kerugian negara sebesar Rp6 miliar dinikmati oleh PT Riau Airlines,” sebut Ahmad Sayuti.

Binahati terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyikapi putusan itu, Binahati B Baeha konsultasi dengan kuasa hukumnya, Stefanus Gunawan. Terdakwa kemudian menyatakan banding.

“Banding saya majelis hakim,” ucap terdakwa.

Hal yang sama, disampaikan tim JPU. Sementara, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Binahati dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara serta uang pengganti (UP) sebesar Rp6 miliar, subsider 4 tahun dan enam bulan kurungan penjara.

Binahati merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemkab Nias tahun 2007 yang diduga merugikan negara sebesar Rp6 miliar.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa ketika masih menjabat sebagai Bupati Nias, melakukan penyertaan modal ke PT Riau Airlines. Akan tetapi, kebijakan penyertaan modal yang dilakukan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.12-233 tahun 2006.

Binahati bukan kali ini saja duduk di kursi persidangan. Pada 2011, ia dihukum selama 5 tahun penjara dalam kasus korupsi penyelewengan dana penanggulangan Bencana Gempa dan Tsunami di Kabupaten Nias.

Dana itu berasal dari mata anggaran 2006-2008, dengan kerugian negara Rp3,1 miliar dari total anggaran Rp9,8 miliar.(gus/ala)

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/