30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu Kelas Kakap di Tandamhilir

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap pengedar sabu di Desa Tandamhilir II, Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang, Selasa (5/9/2023) lalu. Penangkapan pengedar besar berinisial MH alias Brenda (32) ini dilakukan atas pengembangan terhadap kaki tangannya berinisial G (28).

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, G lebih dulu diamankan pada Rabu (30/8/2023) sore. “Penangkapannya di Desa Tandamhilir II, Kecamatan Hamparanperak,” kata Riswansyah, Jumat (8/9/2023).

Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat. Kemudian Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen memberi perintah kepada Kasatres Narkoba, AKP Irvan Rivaldi Pane untuk melakukan penyelidikan.

Riswansyah menambahkan, barang bukti dari tangan G disita 4 paket sabu seberat 1,30 gram, 16 plastik klip kosong, 1 pipet untuk sekop sabu dan 1 HP merek Oppo. Oleh tugas luar Polres Binjai kemudian melakukan interogasi terhadap G.

“Kepada petugas, G mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang pria berinisial MH alias Brenda,” sambung mantan Waka Polsek Sei Bingai ini.

Petunjuk ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hingga lima hari atau pada Selasa (5/9/2023), MH alias Brenda ditangkap di Dusun Rejo, Desa Tandamhilir II, Kecamatan Hamparanperak.

“Barang bukti yang disita dari MH alias Brenda berupa 16 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 7,31 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dan tiga pipet modif skop,” pungkasnya.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal berbeda. Tersangka G disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan MH alias Brenda disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap pengedar sabu di Desa Tandamhilir II, Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang, Selasa (5/9/2023) lalu. Penangkapan pengedar besar berinisial MH alias Brenda (32) ini dilakukan atas pengembangan terhadap kaki tangannya berinisial G (28).

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, G lebih dulu diamankan pada Rabu (30/8/2023) sore. “Penangkapannya di Desa Tandamhilir II, Kecamatan Hamparanperak,” kata Riswansyah, Jumat (8/9/2023).

Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat. Kemudian Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen memberi perintah kepada Kasatres Narkoba, AKP Irvan Rivaldi Pane untuk melakukan penyelidikan.

Riswansyah menambahkan, barang bukti dari tangan G disita 4 paket sabu seberat 1,30 gram, 16 plastik klip kosong, 1 pipet untuk sekop sabu dan 1 HP merek Oppo. Oleh tugas luar Polres Binjai kemudian melakukan interogasi terhadap G.

“Kepada petugas, G mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang pria berinisial MH alias Brenda,” sambung mantan Waka Polsek Sei Bingai ini.

Petunjuk ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hingga lima hari atau pada Selasa (5/9/2023), MH alias Brenda ditangkap di Dusun Rejo, Desa Tandamhilir II, Kecamatan Hamparanperak.

“Barang bukti yang disita dari MH alias Brenda berupa 16 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 7,31 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dan tiga pipet modif skop,” pungkasnya.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal berbeda. Tersangka G disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan MH alias Brenda disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ted/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/