27 C
Medan
Friday, October 11, 2024
spot_img

Dua Pelaku Sekap dan Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Diamankan Polisi

LABUHANBATU – Rudapaksa belasan pria, RCV seorang gadis usia 17 tahun, warga dusun Cinta Makmur Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu menjadi korban cabul dan penyekapan di Lingkungan Kampung Sipirok, Bakaran Batu, Rantau Selatan, Labuhanbatu.

Peristiwa ini terbongkar ketika korban dilaporkan hilang oleh ayahnya, Man usia 44 usia, Jumat 6 September 2024 lalu. Korban tidak kembali ke rumah setelah keluar tanpa sepengetahuan keluarga.

Pencarian yang dilakukan keluarga akhirnya membuahkan hasil ketika teman korban menerima lokasi terkini melalui fitur berbagi lokasi (sharelock) dari ponsel korban.

“Korban ditemukan di sebuah warung miso di kawasan Lingkungan Kampung Sipirok, Kelurahan Bakaran Batu, kecamatan Rantau Selatan,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, Minggu 8 September 2024 di Mapolres setempat.

Setelah ditanyai oleh ayahnya, korban mengakui dirinya telah menjadi korban persetubuhan oleh belasan pria di dua lokasi berbeda. Yakni di perkebunan kelapa sawit dan di rumah sewa tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan pengakuan korban, ayah korban bersama warga sekitar melakukan pengintaian di rumah sewa di jalan Lingkungan Kampung Sipirik Gang Lestari Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu 7 September Sekitar pukul 20.25 WIB, dua pelaku tiba di lokasi dengan sepeda motor dan segera diamankan oleh warga.

Menerima informasi warga, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan kedua pelaku. Pelaku yang diamankan, adalah PIJ usia 21 tahun Karyawan swasta warga dusun Aek Mardua, Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu, Kab Labuhanbatu dan SZ usia 23 tahun, warga Pondok Indomi Desa yang sama.

Kedua Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit PPA.

“Mereka mengakui perbuatan mereka dan menyebut masih ada beberapa pelaku lain yang turut serta dalam tindakan keji tersebut. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya,” ketua Kapolres Bernhard.

“Kami akan bertindak tegas dalam kasus ini. Pengamanan dua pelaku adalah langkah awal dalam mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus kejahatan ini. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, karena perlindungan terhadap mereka adalah prioritas kami,” tegasnya.

Kapolres juga menambahkan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan seksual yang semakin marak terjadi. (fdh/ila)

LABUHANBATU – Rudapaksa belasan pria, RCV seorang gadis usia 17 tahun, warga dusun Cinta Makmur Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu menjadi korban cabul dan penyekapan di Lingkungan Kampung Sipirok, Bakaran Batu, Rantau Selatan, Labuhanbatu.

Peristiwa ini terbongkar ketika korban dilaporkan hilang oleh ayahnya, Man usia 44 usia, Jumat 6 September 2024 lalu. Korban tidak kembali ke rumah setelah keluar tanpa sepengetahuan keluarga.

Pencarian yang dilakukan keluarga akhirnya membuahkan hasil ketika teman korban menerima lokasi terkini melalui fitur berbagi lokasi (sharelock) dari ponsel korban.

“Korban ditemukan di sebuah warung miso di kawasan Lingkungan Kampung Sipirok, Kelurahan Bakaran Batu, kecamatan Rantau Selatan,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, Minggu 8 September 2024 di Mapolres setempat.

Setelah ditanyai oleh ayahnya, korban mengakui dirinya telah menjadi korban persetubuhan oleh belasan pria di dua lokasi berbeda. Yakni di perkebunan kelapa sawit dan di rumah sewa tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan pengakuan korban, ayah korban bersama warga sekitar melakukan pengintaian di rumah sewa di jalan Lingkungan Kampung Sipirik Gang Lestari Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu 7 September Sekitar pukul 20.25 WIB, dua pelaku tiba di lokasi dengan sepeda motor dan segera diamankan oleh warga.

Menerima informasi warga, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan kedua pelaku. Pelaku yang diamankan, adalah PIJ usia 21 tahun Karyawan swasta warga dusun Aek Mardua, Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu, Kab Labuhanbatu dan SZ usia 23 tahun, warga Pondok Indomi Desa yang sama.

Kedua Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit PPA.

“Mereka mengakui perbuatan mereka dan menyebut masih ada beberapa pelaku lain yang turut serta dalam tindakan keji tersebut. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya,” ketua Kapolres Bernhard.

“Kami akan bertindak tegas dalam kasus ini. Pengamanan dua pelaku adalah langkah awal dalam mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus kejahatan ini. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, karena perlindungan terhadap mereka adalah prioritas kami,” tegasnya.

Kapolres juga menambahkan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan seksual yang semakin marak terjadi. (fdh/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/