25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Inilah Tiga Terdakwa Korupsi Alkes RSU dr Pirngadi

Foto: Bayu/PM Tiga terdakwa kasus korupsi alkes RSUD dr Pirngadi Medan, disidang di PN Medan, Rabu (7//10/2015).
Foto: Bayu/PM
Tiga terdakwa kasus korupsi alkes RSUD dr Pirngadi Medan, disidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (7//10/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa kasus korupsi alat-alat Kesehatan (Alkes) RSUD dr Pirngadi Medan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (7/10).

Jaksa Penuntut Umum Fitri Zulfahmi dalam dakwaannya, ketiga terdakwa yakni Tuful Zuhri Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Drs Aspen Asnawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Kamsir Aritonang selaku Sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra, melakukan korupsi dana dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Pada tahun 2012, Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan RI mengucurkan dana sebesar Rp2,5 miliar ke RSUD Pirngadi Medan. Dalam proses pengadaan barang, ada dua unit alat kesehatan yang diduga fiktif, yakni alat-alat anestesi.

“Dalam rencana anggaran tersebut, pengadaan alat anestesi seharga Rp1,7 miliar, tetapi barangnya tidak ada,” jelasnya.

Atas pengadaan alat fiktif tersebut, berdasarkan hasil penghitungan BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,27 miliar.

Bukan itu saja, dalam pengadaan proyek tersebut, adanya permainan pelelangan di mana rekanan dari PT Indo Farma Global Medica dimenangkan. “Terdakwa Kamsir dan Tuful bekerjasama memenangkan PT Indo Farma Global Medica. Padahal PT Indo Farma Global Medica ini tidak layak dimenangkan, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan dalam pelelangan, seolah-olah beberapa perusahaan yang belakangan fiktif diikutsertakan,” terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dalam pasal sekunder, ketiganya juga dikenakan pasal 3 UU No31 tahun 1999 Jo pasal 18 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa Kamsir mengaku akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, SH kemudian menunda sidang hingga pekan depan.(bay/pmg/han)

Foto: Bayu/PM Tiga terdakwa kasus korupsi alkes RSUD dr Pirngadi Medan, disidang di PN Medan, Rabu (7//10/2015).
Foto: Bayu/PM
Tiga terdakwa kasus korupsi alkes RSUD dr Pirngadi Medan, disidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (7//10/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa kasus korupsi alat-alat Kesehatan (Alkes) RSUD dr Pirngadi Medan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (7/10).

Jaksa Penuntut Umum Fitri Zulfahmi dalam dakwaannya, ketiga terdakwa yakni Tuful Zuhri Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Drs Aspen Asnawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Kamsir Aritonang selaku Sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra, melakukan korupsi dana dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Pada tahun 2012, Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan RI mengucurkan dana sebesar Rp2,5 miliar ke RSUD Pirngadi Medan. Dalam proses pengadaan barang, ada dua unit alat kesehatan yang diduga fiktif, yakni alat-alat anestesi.

“Dalam rencana anggaran tersebut, pengadaan alat anestesi seharga Rp1,7 miliar, tetapi barangnya tidak ada,” jelasnya.

Atas pengadaan alat fiktif tersebut, berdasarkan hasil penghitungan BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,27 miliar.

Bukan itu saja, dalam pengadaan proyek tersebut, adanya permainan pelelangan di mana rekanan dari PT Indo Farma Global Medica dimenangkan. “Terdakwa Kamsir dan Tuful bekerjasama memenangkan PT Indo Farma Global Medica. Padahal PT Indo Farma Global Medica ini tidak layak dimenangkan, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan dalam pelelangan, seolah-olah beberapa perusahaan yang belakangan fiktif diikutsertakan,” terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dalam pasal sekunder, ketiganya juga dikenakan pasal 3 UU No31 tahun 1999 Jo pasal 18 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa Kamsir mengaku akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, SH kemudian menunda sidang hingga pekan depan.(bay/pmg/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/