LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Satres Narkoba Polres Langkat kembali mengamankan seorang kurir ganja kering. Dari tangan Arif Rizal (53), petugas menyita 10 kilogram daun ganja kering dibungkus lakban warna coklat.
“Ya, ada kita amankan seorang tersangka. Ini masih dalam rangka Operasi Anti Narkotika (Antik),” tutur Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH kepada Sumut Pos, Senin (7/10) sekira pukul 08.30 WIB.
Tersangka diamankan di Jalan Medan-Aceh, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (7/10) sekira pukul 08.30 WIB.
“Dari pengakuan, aksi ini kali kedua dilakukan. Dalam aksi kali ini, dirinya mengatakan akan membawa ganja ke Kandis Provinsi Riau. Diakui tersangka juga, bahwa barang itu merupakan miliknya,” kata AKP Adi.
“Tersangka warga Dusun Rahmat, Desa Rahmat, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Propinsi NAD,” sambung Adi.
Dari hasil penjualan barang itu, jika dalam perkilogramnya tersangka mengakui mendapat keuntungan berkisar satu juta perkilogramnya.
“Dia (tersangka) ambil seharga Rp700 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp1,7 juta,” terang AKP Adi.
Barang haram tersebut didapatnya dari Ismail (DPO) warga Lhokseumawe, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Aceh. Karena tersangka mengakui kalau barang itu didapat dari Ismail warga sana (Aceh),” sebut AKP Adi.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Informan menyebut, akan ada seorang pria yang membawa narkotika dari Aceh menuju Medan menumpang bus Kurnia BL 7787 PB.
“Petugas kemudian bergerak dan menghentikan bus dimaksud. Kita kemudian menggeledah barang bawaan dan penumpang,” jelas AKP Adi.
Hasilnya, petugas menemukan tas ransel milik tersangka yang berisi 10 kilogram daun ganja kering.
“Tersangka kemudian kita boyong ke Mapolres Langkat bersama barang bukti,” pungkasnya.(bam/yas/ala)