23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Sembunyi di Ladang Ubi, Wahab Diringkus Satnarkoba

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Personel Satnarkoba Polres Tebingtinggi menangkap AW alias Wahab (39), atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Dari pelaku, disita barang bukti berupa 1 paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,08 gram, 1 buah kotak rokok Club X, 1 buah plastik klip kosong, 1 bungkus plastik asoy warna kuning serta 1 unit handphone Nokia warna putih.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto mengungkapkan, Wahab merupakan warga Dusun IV Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap pada Selasa (5/10/2021) siang sekira pukul 14.30 WIB.

“Pelaku berhasil ditangkap di sekitar kediamannya, tepatnya di sebuah ladang ubi. Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan, di perladangan ubi tersebut sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Agus Arianto kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Kini Wahab beserta barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Tebingtinggi dan akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Personel Satnarkoba Polres Tebingtinggi menangkap AW alias Wahab (39), atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Dari pelaku, disita barang bukti berupa 1 paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,08 gram, 1 buah kotak rokok Club X, 1 buah plastik klip kosong, 1 bungkus plastik asoy warna kuning serta 1 unit handphone Nokia warna putih.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto mengungkapkan, Wahab merupakan warga Dusun IV Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap pada Selasa (5/10/2021) siang sekira pukul 14.30 WIB.

“Pelaku berhasil ditangkap di sekitar kediamannya, tepatnya di sebuah ladang ubi. Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan, di perladangan ubi tersebut sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Agus Arianto kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Kini Wahab beserta barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Tebingtinggi dan akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/