30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, Kapolres Samosir Datangi Mapolda Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Samosir, Josua Tampubolon mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), di Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Rabu (6/10).

Kapolres Samosir, Josua Tampubolon.

Kedatangannya perwira pangkat melati dua ini untuk memediasi terkait kasus yang ditangani oleh Mapolres Samosir, yakni dugaan pemalsuan akta kematian Roida Tampubolon yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Samosir.

Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon ketika dikonfirmasi Sumut Pos di Mapolda Sumut, Rabu (6/10) sore, membenarkan adanya penanganan kasus itu.

“Jadi, perkara Ibu Roida sudah kita tangani, tadi perkara ini sudah di Mediasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), karena perkara ini ada kaitannya ibu Roida dan saudaranya. Jadi sudah dimediasi dan sudah selesai. Ibu ini alamatnya di Kabupaten Deliserdang. Jadi kami hadirkan juga dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Deliserdang,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, kasus ini juga mendapatkan perhatian dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. Sehingga, Kapolres Samosir dan pihak terkait diundang untuk bertemu dengan jenderal bintang dua ini.

“Jadi, kami mau menghadap bapak Kapolda, perkara ini sudah selesai, Bapak Kapolda berniat untuk membantu Ibu Roida dan anaknya,” pungkasnya.

Diketahui, pihak Polres Samosir sedang mengusut persoalan terbitnya akta kematian orang yang masih hidup oleh Dukcapil dan melakukan gelar perkara.

Disdukcapil Kabupaten Samosir yang menerbitkan akte kematian atas nama Roida Tampubolon, menuai masalah karena yang bersangkutan masih hidup.

Akibatnya, Roida Tampubolon keberatan dan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Samosir. “Sudah gelar perkara kemarin, Senin (25/1),” jelas Kapolres Samosir melalui Kasubbag Humas, Iptu Marlan Silalahi, kepada Wartawan, Selasa (26/1).

Dikatakannya, rencananya akan kembali memanggil pihak-pihak terkait yang telah terlibat dengan terbitnya akte kematian Roida Tampubolon.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono juga membenarkan kejadian terbitnya akte kematian atas nama Roida Tampubolon. “Saat ini sudah tahap dua penyidikannya,” sebutnya.

Hal senada dikatakan Aiptu Martin Aritonang yang menangani kasus terbitnya akte kematian itu. “Mantan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir, Lemen Manurung dan Kepala Desa Janji Matogu Pantas Gultom juga sudah dimintai keterangan,” jelasnya.

Ditambahkannya, suami Roida Tampubolon sebagai pemohon terbitnya akta kematian, sudah ditahan untuk keperluan penyidikan,” imbuh Martin. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Samosir, Josua Tampubolon mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), di Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Rabu (6/10).

Kapolres Samosir, Josua Tampubolon.

Kedatangannya perwira pangkat melati dua ini untuk memediasi terkait kasus yang ditangani oleh Mapolres Samosir, yakni dugaan pemalsuan akta kematian Roida Tampubolon yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Samosir.

Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon ketika dikonfirmasi Sumut Pos di Mapolda Sumut, Rabu (6/10) sore, membenarkan adanya penanganan kasus itu.

“Jadi, perkara Ibu Roida sudah kita tangani, tadi perkara ini sudah di Mediasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), karena perkara ini ada kaitannya ibu Roida dan saudaranya. Jadi sudah dimediasi dan sudah selesai. Ibu ini alamatnya di Kabupaten Deliserdang. Jadi kami hadirkan juga dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Deliserdang,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, kasus ini juga mendapatkan perhatian dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. Sehingga, Kapolres Samosir dan pihak terkait diundang untuk bertemu dengan jenderal bintang dua ini.

“Jadi, kami mau menghadap bapak Kapolda, perkara ini sudah selesai, Bapak Kapolda berniat untuk membantu Ibu Roida dan anaknya,” pungkasnya.

Diketahui, pihak Polres Samosir sedang mengusut persoalan terbitnya akta kematian orang yang masih hidup oleh Dukcapil dan melakukan gelar perkara.

Disdukcapil Kabupaten Samosir yang menerbitkan akte kematian atas nama Roida Tampubolon, menuai masalah karena yang bersangkutan masih hidup.

Akibatnya, Roida Tampubolon keberatan dan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Samosir. “Sudah gelar perkara kemarin, Senin (25/1),” jelas Kapolres Samosir melalui Kasubbag Humas, Iptu Marlan Silalahi, kepada Wartawan, Selasa (26/1).

Dikatakannya, rencananya akan kembali memanggil pihak-pihak terkait yang telah terlibat dengan terbitnya akte kematian Roida Tampubolon.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono juga membenarkan kejadian terbitnya akte kematian atas nama Roida Tampubolon. “Saat ini sudah tahap dua penyidikannya,” sebutnya.

Hal senada dikatakan Aiptu Martin Aritonang yang menangani kasus terbitnya akte kematian itu. “Mantan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir, Lemen Manurung dan Kepala Desa Janji Matogu Pantas Gultom juga sudah dimintai keterangan,” jelasnya.

Ditambahkannya, suami Roida Tampubolon sebagai pemohon terbitnya akta kematian, sudah ditahan untuk keperluan penyidikan,” imbuh Martin. (dwi/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/