29 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Polres Binjai Ungkap Kasus Curas, 5 Pelaku Digulung

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengungkap kasus tindak pencurian dengan kekerasan atau curas. Ada 5 pelaku yang ditangkap dari lokasi terpisah dan laporan polisi berbeda.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menguraikan, 5 pelaku curas yang diamankan dari 4 laporan korban berbeda. Pengungkapan pertama atas laporan dari Sigit Hamdani (32) yang menjadi korban curas di Desa Tandamhilir I, sesuai dengan nomor LP/B/106/VIII/2024 pada awal Agustus 2024.

“Pada laporan ini, hasil penyelidikan Tim Satreskrim Polres Binjai mengidentifikasi pelaku dan kemudian mengamankan, dengan inisial AP alias Evi (19) di Desa Tandamhilir, berikut barang bukti 1 helem pada Kamis (3/10/2024) lalu,” ujar Junaidi, Selasa (8/10/2024).

Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan, Satreskrim Polres Binjai mengamankan pelaku curas berinisial RA alias Odi (35) di Jalan Jamin Ginting, Binjai Selatan. Pelaku itu ditangkap atas laporan korban yang bernama Frida Sitompul.

“Dalam laporan korban lain atas nama Jhon, kasus curas tersebut diungkap Satreskrim Polres Binjai dengan menangkap pelaku berinisial TAW alias Erik (28) di Jalan Jamin Ginting, Binjai Selatan, dengan barang bukti obeng. Pelaku beraksi melakukan curas di Jalan Bengkulu, Binjai Selatan pada awal Juli 2024 lalu,” beber Junaidi.

Terakhir laporan dari korban atas nama M Anwar pun diungkap jajaran Satreskrim Polres Binjai. Anwar menjadi korban curas di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, awal Oktober 2024 lalu. Pada pengungkapan ini, kata Junaidi, ada 2 orang pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial MZ (20) dan ZK (23), dengan barang bukti 2 unit sepeda.

“Kelima pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengungkap kasus tindak pencurian dengan kekerasan atau curas. Ada 5 pelaku yang ditangkap dari lokasi terpisah dan laporan polisi berbeda.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menguraikan, 5 pelaku curas yang diamankan dari 4 laporan korban berbeda. Pengungkapan pertama atas laporan dari Sigit Hamdani (32) yang menjadi korban curas di Desa Tandamhilir I, sesuai dengan nomor LP/B/106/VIII/2024 pada awal Agustus 2024.

“Pada laporan ini, hasil penyelidikan Tim Satreskrim Polres Binjai mengidentifikasi pelaku dan kemudian mengamankan, dengan inisial AP alias Evi (19) di Desa Tandamhilir, berikut barang bukti 1 helem pada Kamis (3/10/2024) lalu,” ujar Junaidi, Selasa (8/10/2024).

Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan, Satreskrim Polres Binjai mengamankan pelaku curas berinisial RA alias Odi (35) di Jalan Jamin Ginting, Binjai Selatan. Pelaku itu ditangkap atas laporan korban yang bernama Frida Sitompul.

“Dalam laporan korban lain atas nama Jhon, kasus curas tersebut diungkap Satreskrim Polres Binjai dengan menangkap pelaku berinisial TAW alias Erik (28) di Jalan Jamin Ginting, Binjai Selatan, dengan barang bukti obeng. Pelaku beraksi melakukan curas di Jalan Bengkulu, Binjai Selatan pada awal Juli 2024 lalu,” beber Junaidi.

Terakhir laporan dari korban atas nama M Anwar pun diungkap jajaran Satreskrim Polres Binjai. Anwar menjadi korban curas di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, awal Oktober 2024 lalu. Pada pengungkapan ini, kata Junaidi, ada 2 orang pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial MZ (20) dan ZK (23), dengan barang bukti 2 unit sepeda.

“Kelima pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/