27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Desra alias Komeng diciduk Tim Jahtanras Polres Binjai.

SUMUTPOS.CO – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menciduk Desra Yudi alias Komeng (31) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara di Desa Kuala Mencirim, Sei Bingai, Langkat, Selasa (6/6) pukul 02.30 WIB. Dia ditangkap atas laporan dari pelapor Nurhikma dengan Nomor : LP/246/IV/2015/SPKT-I/Reskrim pada 21 April 2015 lalu dalam kasus penganiayaan.

Menurut Kanit Pidum Polres Binjai, Ipda Tono Listianto, pelaku diamankan karena melakukan penganiayaan di Tunggurono, Binjai Timur. Saat hendak ditangkap, kata Tono, pelaku tengah berjudi. Menurut Tono, Komeng turut menjadi eksekutor dalam penganiayaan tersebut.

“Selain berjudi, juga sedang berpesta sabu-sabu. Begitu tim mendatangi TKP, langsung menangkap tersangka dan sudah diamankan ke Mako Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.

Tono menambahkan, kasus itu bermula dari penangkapan Takur yang terlibat tindak pidana pencurian. Ternyata Takur, menurut Tono, juga terlibat melakukan penganiyaan yang saat ini kasus itu menjadi atensi pimpinannya.

Berdasarkan keterangan Takur, penganiayaan terhadap korban dilakukan secara bersama-sama. Menurutnya, masih ada rekan Komeng lainnya yang masih diburu.

“Kami masih memburu tiga lainnya, karena kasus ini jadi atensi yang selama ini belum terungkap,” ujarnya. Oleh polisi, Komeng disangkakan Pasal 170 Sub 351 KHUPidana.

Tak hanya Komeng yang diringkus. Empat orang lainnya yang tengah bermain judi dengan pelaku turut diboyong ke Polres Binjai.

Mereka adalah, Tuah Suranta (38) warga Tanah Seribu, Andre Agassi? (25) warga Sei Bingai, Dedi Firmansya (22) warga Sei Bingai dan Sudi Prayitno (43) warga Jalan Sei Babalan, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan. Hingga kini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Oleh polisi, keempatnya disangkakan melangga?r Pasal 303 KUHPidana. “Barang bukti yang disita ada 1 set kartu leng, uang tunai Rp57 ribu, 6 buah telepon genggam, dua bilah parang/golok, 1 buah bong dan 1 buah kaca pirek,” tandas Tono. (ted/azw)

 

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Desra alias Komeng diciduk Tim Jahtanras Polres Binjai.

SUMUTPOS.CO – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menciduk Desra Yudi alias Komeng (31) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara di Desa Kuala Mencirim, Sei Bingai, Langkat, Selasa (6/6) pukul 02.30 WIB. Dia ditangkap atas laporan dari pelapor Nurhikma dengan Nomor : LP/246/IV/2015/SPKT-I/Reskrim pada 21 April 2015 lalu dalam kasus penganiayaan.

Menurut Kanit Pidum Polres Binjai, Ipda Tono Listianto, pelaku diamankan karena melakukan penganiayaan di Tunggurono, Binjai Timur. Saat hendak ditangkap, kata Tono, pelaku tengah berjudi. Menurut Tono, Komeng turut menjadi eksekutor dalam penganiayaan tersebut.

“Selain berjudi, juga sedang berpesta sabu-sabu. Begitu tim mendatangi TKP, langsung menangkap tersangka dan sudah diamankan ke Mako Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.

Tono menambahkan, kasus itu bermula dari penangkapan Takur yang terlibat tindak pidana pencurian. Ternyata Takur, menurut Tono, juga terlibat melakukan penganiyaan yang saat ini kasus itu menjadi atensi pimpinannya.

Berdasarkan keterangan Takur, penganiayaan terhadap korban dilakukan secara bersama-sama. Menurutnya, masih ada rekan Komeng lainnya yang masih diburu.

“Kami masih memburu tiga lainnya, karena kasus ini jadi atensi yang selama ini belum terungkap,” ujarnya. Oleh polisi, Komeng disangkakan Pasal 170 Sub 351 KHUPidana.

Tak hanya Komeng yang diringkus. Empat orang lainnya yang tengah bermain judi dengan pelaku turut diboyong ke Polres Binjai.

Mereka adalah, Tuah Suranta (38) warga Tanah Seribu, Andre Agassi? (25) warga Sei Bingai, Dedi Firmansya (22) warga Sei Bingai dan Sudi Prayitno (43) warga Jalan Sei Babalan, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan. Hingga kini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Oleh polisi, keempatnya disangkakan melangga?r Pasal 303 KUHPidana. “Barang bukti yang disita ada 1 set kartu leng, uang tunai Rp57 ribu, 6 buah telepon genggam, dua bilah parang/golok, 1 buah bong dan 1 buah kaca pirek,” tandas Tono. (ted/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/