32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Diprapidkan Tiga Tahanan, Polsek Sunggal Mangkir Sidang

ist
PRAPID: Hakim Tengku Oyong SH MH dan Panitera Hj Nahlah SH memimpin sidang Prapid tiga karyawan PT Olivia Jaya Nusantara di Ruang Cakra VI, PN Medan, Selasa (6/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Langkah Polsek Sunggal menahan tiga orang karyawan PT Olivia Jaya Nusantara (PT OJN), beberapa waktu lalu atas tuduhan perampasan mobil berbuntut panjang.

Pasalnya, ketiga tahanan melakukan perlawanan dengan melayangkan praperadilan. Atas pengajuan tersebut, sidang pun digelar pada Selasa (6/11) sore.

Ketiga tahanan masing-masing, Amrin Hutagalung (30) warga Jalan Binjai Km 12, Desa Pembangunan, Gang Mangga, Sunggal; Alvin Hutagalung (25) warga Jalan Binjai, Km 12, Desa Pembangunan, Gang Mangga, Sunggal dan Oskar Bungaran M Harianja (53) warga Jalan Bunga Turi I, Blok B5, No 12, Desa Simalingkar A.

Sayangnya, persidangan yang sempat menarik perhatian beberapa perusahaan leasing tersebut tidak berjalan lancar. Selain sidangnya mundur dari jadwal pukul 09.00 WIB, pihak Polsek Medan Sunggal juga mangkir tanpa alasan jelas.

Amatan dalam sidang di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, persidangan dipimpin hakim Tengku Oyong SH MH dan Panitera, Hj Nahlah SH.

Diawali dengan memanggil masing-masing pihak, hakim membacakan isi surat pemohon. Namun karena absennya pihak terlapor, sidang pun ditunda.

”Sidang ditunda karena tidak hadirnya pihak Polsek Medan Sunggal. Sidang berikutnya pada hari Senin (12/6) mendatang,” kata Oyong sembari menambahkan, sidang berikutnya dengan agenda memintakan jawaban.

Dirut PT Olivia Jaya Nusantara, D Marthin Siahaan ST sangat menyesalkan sikap dari pihak Polsek Medan Sunggal yang tidak hadir.

“Sangat kita sesalkan juga karena pihak Polsek Medan Sunggal tidak hadir,” bebernya.

Kasus itu berawal saat ketiga pria yang berprofesi sebagai debt collector PT Olivia Jaya Nusantara menarik mobil di Kampus LP3I. Tepatnya di Jalan Sei Serayu, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (16/10) siang.

“Biar saya jelaskan lebih rinci proses penarikan yang dilakukan oleh tim kita di lapangan. Pada saat penarikan, tim mencoba melakukan pendekatan persuasif kepada pengemudi mobil Nissan Grand Livina BK 1853 UK warna hitam yang merupakan seorang pria,” Direktur Utama PT Olivia Jaya Nusantara, D Marthin Siahaan ST.

“Sempat kita ajak ke kantor untuk membahas tunggakannya, namun dirinya melakukan perlawanan terhadap tim kita di lapangan,” sambungnya.

Menurut Marthin, polisi terlalu memaksakan diri untuk menerima laporan tersebut. Pasalnya, yang membuat pengaduan bukan si pembawa mobil. Melainkan seorang wanita bernama Ani br Sitepu.

“Bagaimana mungkin petugas kepolisian yang profesional dapat menerima laporan masyarakat yang tidak memiliki cukup dokumen sah bukti kepemilikan kendaraan bermotor?” tegas Marthin.

“Melaporkan suatu tindak pidana merupakan hak dari setiap masyarakat, namun dalam kasus ini aneh rasanya bila dianggap sebagai tindak pidana pencurian dan perampasan. Karena mobil yang diakui milik pelapor merupakan aset dari Nissan Finance yang sedang bermasalah proses kreditnya,” pungkasnya.(ras/smg/ala)

ist
PRAPID: Hakim Tengku Oyong SH MH dan Panitera Hj Nahlah SH memimpin sidang Prapid tiga karyawan PT Olivia Jaya Nusantara di Ruang Cakra VI, PN Medan, Selasa (6/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Langkah Polsek Sunggal menahan tiga orang karyawan PT Olivia Jaya Nusantara (PT OJN), beberapa waktu lalu atas tuduhan perampasan mobil berbuntut panjang.

Pasalnya, ketiga tahanan melakukan perlawanan dengan melayangkan praperadilan. Atas pengajuan tersebut, sidang pun digelar pada Selasa (6/11) sore.

Ketiga tahanan masing-masing, Amrin Hutagalung (30) warga Jalan Binjai Km 12, Desa Pembangunan, Gang Mangga, Sunggal; Alvin Hutagalung (25) warga Jalan Binjai, Km 12, Desa Pembangunan, Gang Mangga, Sunggal dan Oskar Bungaran M Harianja (53) warga Jalan Bunga Turi I, Blok B5, No 12, Desa Simalingkar A.

Sayangnya, persidangan yang sempat menarik perhatian beberapa perusahaan leasing tersebut tidak berjalan lancar. Selain sidangnya mundur dari jadwal pukul 09.00 WIB, pihak Polsek Medan Sunggal juga mangkir tanpa alasan jelas.

Amatan dalam sidang di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, persidangan dipimpin hakim Tengku Oyong SH MH dan Panitera, Hj Nahlah SH.

Diawali dengan memanggil masing-masing pihak, hakim membacakan isi surat pemohon. Namun karena absennya pihak terlapor, sidang pun ditunda.

”Sidang ditunda karena tidak hadirnya pihak Polsek Medan Sunggal. Sidang berikutnya pada hari Senin (12/6) mendatang,” kata Oyong sembari menambahkan, sidang berikutnya dengan agenda memintakan jawaban.

Dirut PT Olivia Jaya Nusantara, D Marthin Siahaan ST sangat menyesalkan sikap dari pihak Polsek Medan Sunggal yang tidak hadir.

“Sangat kita sesalkan juga karena pihak Polsek Medan Sunggal tidak hadir,” bebernya.

Kasus itu berawal saat ketiga pria yang berprofesi sebagai debt collector PT Olivia Jaya Nusantara menarik mobil di Kampus LP3I. Tepatnya di Jalan Sei Serayu, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (16/10) siang.

“Biar saya jelaskan lebih rinci proses penarikan yang dilakukan oleh tim kita di lapangan. Pada saat penarikan, tim mencoba melakukan pendekatan persuasif kepada pengemudi mobil Nissan Grand Livina BK 1853 UK warna hitam yang merupakan seorang pria,” Direktur Utama PT Olivia Jaya Nusantara, D Marthin Siahaan ST.

“Sempat kita ajak ke kantor untuk membahas tunggakannya, namun dirinya melakukan perlawanan terhadap tim kita di lapangan,” sambungnya.

Menurut Marthin, polisi terlalu memaksakan diri untuk menerima laporan tersebut. Pasalnya, yang membuat pengaduan bukan si pembawa mobil. Melainkan seorang wanita bernama Ani br Sitepu.

“Bagaimana mungkin petugas kepolisian yang profesional dapat menerima laporan masyarakat yang tidak memiliki cukup dokumen sah bukti kepemilikan kendaraan bermotor?” tegas Marthin.

“Melaporkan suatu tindak pidana merupakan hak dari setiap masyarakat, namun dalam kasus ini aneh rasanya bila dianggap sebagai tindak pidana pencurian dan perampasan. Karena mobil yang diakui milik pelapor merupakan aset dari Nissan Finance yang sedang bermasalah proses kreditnya,” pungkasnya.(ras/smg/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/