25.6 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Di Medan, Uang Palsu Rp50 Ribu Dijual Rp25 Ribu

Foto: Gibson/PM Kapolsek Helvetia, Kompol Ronny Bonic didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru memaparkan tersangka pencetak uang palsu berikut barang bukti uang palsu.
Foto: Gibson/PM
Kapolsek Helvetia, Kompol Ronny Bonic didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru memaparkan tersangka pencetak uang palsu berikut barang bukti uang palsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Praktek pencetakan uang palsu (Upal) berhasil dibongkar Polsek Helvetia. Sebanyak 125 lembar pecahan Rp50 ribu dan peralatan cetaknya diamankan dari kos-kosan pelaku Teshar Rianda (32)di Jalan Kertas, Kelurahan Sei Putih, Medan Petisah, Kamis (3/12) sore.

Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic mengungkapkan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait peredaran uang palsu. Untuk meringkus pelaku, pihaknya pun melakukan penyamaran dengan memesan upal.

“Awalnya kita pesan sebesar Rp2 juta (40 lembar) dengan harga Rp1 juta. Setelah disepakati, tersangka mengajak bertemu di dekat kosnya. Saat tersangka muncul, kemudian dilakukan penangkapan dan didapat uang palsu sesuai pesanan,” ungkap Bonic didampingi Kanit Reskrimnya AKP Hendrik Temaluru, Jumat (4/12).

Setelah meringkus Teshar, lanjut Bonic, pihaknya pun melakukan penggeledahan di kamar kos milik tersangka. Saat digeledah, ditemukan peralatan mencetak uang palsu, seperti kertas Corde F4, printer, laptop, tinta dan lainnya.

Selain itu, uang palsu pecahan Rp 50 sebanyak 125 lembar. “Pengakuan tersangka sudah tiga kali menjual uang palsu kepada orang lain. Pertama, sebesar Rp 5 juta. Kedua, Rp 3 juta dan terakhir Rp 1 juta,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.

Menurut pemeriksaan sementara, sambung Bonic, dalam sehari, tersangka mampu mencetak upal minimal sebanyak 10 lembar upal pecahan Rp50 ribu. “Satu lembar uang palsu dihargai Rp 25 ribu, atau dua lembar uang palsu ditukar dengan satu lembar uang asli,” bebernya.

Ditambahkan Bonic, tersangka juga mengaku pernah dihubungi oleh salah satu tim sukses Caleg untuk memesang Upal sebesar Rp500 juta dengan bayaran Rp200 juta. Akan tetapi, transaksi tersebut batal dilakukan tanpa alasan yang jelas.

Maka dari itu, lanjut Bonic, menjelang Pilkada serentak yang sebentar lagi akan berlangsung, masyarakat Kota Medan diminta untuk berhati-hati dengan peredaran uang palsu. Sebab, ada dugaan terjadinya money politics dengan menggunakan uang palsu.

“Secara kasat mata, upal Rp 50 ribu ini sangat mirip dengan yang asli sehingga sulit dibedakan. Namun, untuk membedakannya dengan satu cara yaitu meneteskan beberapa air yang jernih pada upal. Apabila luntur, maka uang tersebut palsu. Jadi, jika menemukannya segera melaporkan kepada kepolisian setempat,” pungkas Bonic.

Teshar yang sempat diwawancarai mengaku sudah mengedarkan uang palsu di Medan sejak enam bulan terakhir. Uang palsu tersebut tidak diedarkan secara bebas, tetapi kepada orang tertentu atau yang dikenal saja. Pelaku menjual melalui jaringan.

“Sebenarnya, saya sudah mengedarkan sejak 2006 lalu di Jakarta bersama beberapa rekan saya. Namun, pada 2008 sejumlah rekan saya ditangkap polisi dan saya kabur ke Medan. Lalu, saya kerja di advertising dan berhenti pada 2015. Jadi, di Medan ini baru enam bulan saya mengedarkan,” beber Teshar. (ris/riz/smg/han)

Seorang pencetak uang palsu berhasil diringkus Polsek
Sebanyak 125 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu berhasil diamankan petugas Polsek Helvetia
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015 mendatang, uang palsu pecahan Rp 50 ribu diduga telah beredar banyak di Kota Medan sekitarnya. Untuk itu, masyarakat diminta berhati-hati dan lebih teliti dalam membelanjakan uangnya.

Setidaknya, peredaran uang palsu ini terbukti dengan diamankannya 125 lembar pecahan Rp 50 ribu oleh petugas Polsek Medan Helvetia. Ratusan lembar uang palsu tersebut diamankan dari seorang pelaku yang mencetak sekaligus mengedarkan, Teshar Rianda (32). Pelaku dibekuk saat hendak bertransaksi dengan petugas, tak jauh dari tempat kosnya Jalan Kertas No. 27 Kel. Sei Putih, Medan Petisah, Kamis (3/12) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Foto: Gibson/PM Kapolsek Helvetia, Kompol Ronny Bonic didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru memaparkan tersangka pencetak uang palsu berikut barang bukti uang palsu.
Foto: Gibson/PM
Kapolsek Helvetia, Kompol Ronny Bonic didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru memaparkan tersangka pencetak uang palsu berikut barang bukti uang palsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Praktek pencetakan uang palsu (Upal) berhasil dibongkar Polsek Helvetia. Sebanyak 125 lembar pecahan Rp50 ribu dan peralatan cetaknya diamankan dari kos-kosan pelaku Teshar Rianda (32)di Jalan Kertas, Kelurahan Sei Putih, Medan Petisah, Kamis (3/12) sore.

Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic mengungkapkan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait peredaran uang palsu. Untuk meringkus pelaku, pihaknya pun melakukan penyamaran dengan memesan upal.

“Awalnya kita pesan sebesar Rp2 juta (40 lembar) dengan harga Rp1 juta. Setelah disepakati, tersangka mengajak bertemu di dekat kosnya. Saat tersangka muncul, kemudian dilakukan penangkapan dan didapat uang palsu sesuai pesanan,” ungkap Bonic didampingi Kanit Reskrimnya AKP Hendrik Temaluru, Jumat (4/12).

Setelah meringkus Teshar, lanjut Bonic, pihaknya pun melakukan penggeledahan di kamar kos milik tersangka. Saat digeledah, ditemukan peralatan mencetak uang palsu, seperti kertas Corde F4, printer, laptop, tinta dan lainnya.

Selain itu, uang palsu pecahan Rp 50 sebanyak 125 lembar. “Pengakuan tersangka sudah tiga kali menjual uang palsu kepada orang lain. Pertama, sebesar Rp 5 juta. Kedua, Rp 3 juta dan terakhir Rp 1 juta,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.

Menurut pemeriksaan sementara, sambung Bonic, dalam sehari, tersangka mampu mencetak upal minimal sebanyak 10 lembar upal pecahan Rp50 ribu. “Satu lembar uang palsu dihargai Rp 25 ribu, atau dua lembar uang palsu ditukar dengan satu lembar uang asli,” bebernya.

Ditambahkan Bonic, tersangka juga mengaku pernah dihubungi oleh salah satu tim sukses Caleg untuk memesang Upal sebesar Rp500 juta dengan bayaran Rp200 juta. Akan tetapi, transaksi tersebut batal dilakukan tanpa alasan yang jelas.

Maka dari itu, lanjut Bonic, menjelang Pilkada serentak yang sebentar lagi akan berlangsung, masyarakat Kota Medan diminta untuk berhati-hati dengan peredaran uang palsu. Sebab, ada dugaan terjadinya money politics dengan menggunakan uang palsu.

“Secara kasat mata, upal Rp 50 ribu ini sangat mirip dengan yang asli sehingga sulit dibedakan. Namun, untuk membedakannya dengan satu cara yaitu meneteskan beberapa air yang jernih pada upal. Apabila luntur, maka uang tersebut palsu. Jadi, jika menemukannya segera melaporkan kepada kepolisian setempat,” pungkas Bonic.

Teshar yang sempat diwawancarai mengaku sudah mengedarkan uang palsu di Medan sejak enam bulan terakhir. Uang palsu tersebut tidak diedarkan secara bebas, tetapi kepada orang tertentu atau yang dikenal saja. Pelaku menjual melalui jaringan.

“Sebenarnya, saya sudah mengedarkan sejak 2006 lalu di Jakarta bersama beberapa rekan saya. Namun, pada 2008 sejumlah rekan saya ditangkap polisi dan saya kabur ke Medan. Lalu, saya kerja di advertising dan berhenti pada 2015. Jadi, di Medan ini baru enam bulan saya mengedarkan,” beber Teshar. (ris/riz/smg/han)

Seorang pencetak uang palsu berhasil diringkus Polsek
Sebanyak 125 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu berhasil diamankan petugas Polsek Helvetia
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015 mendatang, uang palsu pecahan Rp 50 ribu diduga telah beredar banyak di Kota Medan sekitarnya. Untuk itu, masyarakat diminta berhati-hati dan lebih teliti dalam membelanjakan uangnya.

Setidaknya, peredaran uang palsu ini terbukti dengan diamankannya 125 lembar pecahan Rp 50 ribu oleh petugas Polsek Medan Helvetia. Ratusan lembar uang palsu tersebut diamankan dari seorang pelaku yang mencetak sekaligus mengedarkan, Teshar Rianda (32). Pelaku dibekuk saat hendak bertransaksi dengan petugas, tak jauh dari tempat kosnya Jalan Kertas No. 27 Kel. Sei Putih, Medan Petisah, Kamis (3/12) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/