26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Pengedar Narkoba Diringkus

ilustrasi
ilustrasi

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Dua pengedar narkoba berinisial AS warga Medan Sunggal dan RF 22 warga Bireuen, Aceh diamankan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Sunggal, Minggu (8/1) malam.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti 10 Kg ganja kering siap edar dan 2 handphone.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih ketika dikonfirmasi, Senin (9/1) menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan jika di satu rumah kawasa, Sunggal kerap dijadikan lokasi transaksi jual-beli narkoba jenis ganja.

“Laporan itu kemudian kita ditindaklanjut, dimana petugas kita melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai pembeli. Lalu terjadi transaksi pembelian ganja di rumah AS, dimana di dalam rumah juga ada tersangka RF,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Kasat, tersangka menunjukkan kardus minuman mineral, lalu membukanya. Setelah dipastikan didalamnya ganja seberat 10 Kg, petugas kita langsung meringkus keduanyq.%0,0A
“Pengedar narkoba bet barang-bukti 10 Kg ganja selanjutnya diboyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan intensif,” terangnya.

Lanjutnya, pihaknya juga melakukan penggerebekan di 4 lokasi, diantaranya kawasan Medan Baru dan meringkus tersangka EM (38) warga Medan Selayang. Dari tangan tersangka turut disita barang-bukti 15 pil ekstasi serta uang Rp 6.250.000 dan uang dalam dompet Rp 600.000 yang diduga uang hasil penjualan obat-obatan.

“Di satu rumah Jalan Kapten Muslim kita meringkus IS (54) di dalam rumahnya dan menyita 4 paket sabu. Di Jalan Pikpik Bungalow Prima petugas kita meringkus PS (46) warga Desa Martelu, dan mengamankan barang-bukti 10 paket sabu serta 1 HP. Dan terakhir petugas meringkus R warga Jalan Gaharu Medan dan menyita 1 paket sabu, timbangan elektrik serta uang Rp 600 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba,” pungkasnya. (sor)

ilustrasi
ilustrasi

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Dua pengedar narkoba berinisial AS warga Medan Sunggal dan RF 22 warga Bireuen, Aceh diamankan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Sunggal, Minggu (8/1) malam.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti 10 Kg ganja kering siap edar dan 2 handphone.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih ketika dikonfirmasi, Senin (9/1) menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan jika di satu rumah kawasa, Sunggal kerap dijadikan lokasi transaksi jual-beli narkoba jenis ganja.

“Laporan itu kemudian kita ditindaklanjut, dimana petugas kita melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai pembeli. Lalu terjadi transaksi pembelian ganja di rumah AS, dimana di dalam rumah juga ada tersangka RF,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Kasat, tersangka menunjukkan kardus minuman mineral, lalu membukanya. Setelah dipastikan didalamnya ganja seberat 10 Kg, petugas kita langsung meringkus keduanyq.%0,0A
“Pengedar narkoba bet barang-bukti 10 Kg ganja selanjutnya diboyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan intensif,” terangnya.

Lanjutnya, pihaknya juga melakukan penggerebekan di 4 lokasi, diantaranya kawasan Medan Baru dan meringkus tersangka EM (38) warga Medan Selayang. Dari tangan tersangka turut disita barang-bukti 15 pil ekstasi serta uang Rp 6.250.000 dan uang dalam dompet Rp 600.000 yang diduga uang hasil penjualan obat-obatan.

“Di satu rumah Jalan Kapten Muslim kita meringkus IS (54) di dalam rumahnya dan menyita 4 paket sabu. Di Jalan Pikpik Bungalow Prima petugas kita meringkus PS (46) warga Desa Martelu, dan mengamankan barang-bukti 10 paket sabu serta 1 HP. Dan terakhir petugas meringkus R warga Jalan Gaharu Medan dan menyita 1 paket sabu, timbangan elektrik serta uang Rp 600 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba,” pungkasnya. (sor)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/