26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Keterangan Palsu pada Surat Perjanjian, Poldasu Geledah Ruko Mewah di Cemara

GELEDAH: Rumah toko (ruko) mewah berlantai 5 di Jalan Boulevard Cemara Blok A1 Nomor 36 Kompleks Cemara Asri digeledah.
GELEDAH: Rumah toko (ruko) mewah berlantai 5 di Jalan Boulevard Cemara Blok A1 Nomor 36 Kompleks Cemara Asri digeledah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah toko (ruko) mewah berlantai 5 di Jalan Boulevard Cemara Blok A1 Nomor 36 Kompleks Cemara Asri digeledah petugas Subdit II/Harda Bangtah Reskrimum Polda Sumut, kemarin sore. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan keterangan palsu pada surat perjanjian.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit II/Harda Bangtah AKBP Edison Sitepu membenarkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya. Namun, kata Edison, barang bukti yang dicari tidak berhasil ditemukan dari ruko berwarna hijau tersebut.

“Kosong barang buktinya. Akan tetapi, tetap akan kita cari sampai dapat,” ujar Edison saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/1).

Disinggung mengenai duduk perkaranya seperti apa, Edison belum mau menjelaskan dengan alasan masih dalam proses penyelidikan. Pun begitu, kata Edison, penggeledahan itu dilakukan setelah memperoleh surat izin dari pengadilan. “Surat izin sudah keluar dari pengadilan, makanya dilakukan penggeledahan,” katanya singkat.

Sementara pantauan di lapangan, sejumlah petugas Polda Sumut memasuki ruko mewah tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. Hingga pukul 17.30 WIB, petugas belum meninggalkan ruko itu. Informasi diperoleh, penggeledahan yang dilakukan polisi disebut-sebut di ruko milik Toni Harsono. Toni dilaporkan oleh Tansri Chandra karena diduga memberi keterangan palsu pada surat perjanjian bersama.

Taufik Siregar selaku kuasa hukum Tansri Chandra mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut sejak pertengahan tahun 2019 dengan terlapor Toni Harsono dan kawan-kawan. “Kita sudah laporkan ke Polda Sumut sekitar bulan Juli. Laporan pengaduan yang dibuat terkait keterangan palsu pada suatu akta (surat perjanjian) bersama,” ujarnya ketika dihubungi via seluler.

Dijelaskan dia, dalam surat pernyataan bersama tersebut terlapor menyatakan ada terima uang pinjaman dari Tansri Chandra berjumlah miliaran rupiah. Namun, ketika ditagih ternyata terlapor berkilah bahwa uang yang diterima dari Tansri Chandra itu adalah uang yang dipinjamkan kepada yayasan.

“Keterangan terlapor tidak benar yang menyatakan uang yang diterima dari klien kami itu adalah yang dipinjamkan dari yayasan. Sebab, yayasan tidak pernah mengeluarkan uang kepada mereka,” tegasnya.

Dengan kata lain, sambung Taufik, terlapor mengelak untuk membayar uang yang diterima dengan dalih uang tersebut adalah uang mereka yang dulu dipinjamkan kepada yayasan.

“Dalih mereka sama sekali tidak ada kaitan. Artinya, mereka mencari-cari alasan untuk tidak membayar pinjaman. Jadi, keterangan mereka itulah di dalam suatu surat perjanjian bersama yang dilaporkan ke Polda Sumut,” terang dia.

Ia menyebutkan, keterangan palsu di dalam surat perjanjian bersama itu jelas sangat merugikan Tansri Chandra. Bahkan, surat pernyataan tersebut dijadikannya bukti di Pengadilan Negeri Medan untuk mengelak membayar dari pinjaman tersebut.

“Kita berharap penyidik Polda Sumut yang menangani kasus ini dapat bertindak profesional, karena negara kita negara hukum. Artinya, tidak ada yang kebal hukum dan tak pandang bulu,” ungkap Taufik. Dia menambahkan, diharapkan juga kasus ini bisa terungkap jelas dan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Semoga kasus ini bisa cepat selesai dan ditetapkan siapa tersangkanya,” pungkas Taufik. (ris/btr)

GELEDAH: Rumah toko (ruko) mewah berlantai 5 di Jalan Boulevard Cemara Blok A1 Nomor 36 Kompleks Cemara Asri digeledah.
GELEDAH: Rumah toko (ruko) mewah berlantai 5 di Jalan Boulevard Cemara Blok A1 Nomor 36 Kompleks Cemara Asri digeledah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah toko (ruko) mewah berlantai 5 di Jalan Boulevard Cemara Blok A1 Nomor 36 Kompleks Cemara Asri digeledah petugas Subdit II/Harda Bangtah Reskrimum Polda Sumut, kemarin sore. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan keterangan palsu pada surat perjanjian.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit II/Harda Bangtah AKBP Edison Sitepu membenarkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya. Namun, kata Edison, barang bukti yang dicari tidak berhasil ditemukan dari ruko berwarna hijau tersebut.

“Kosong barang buktinya. Akan tetapi, tetap akan kita cari sampai dapat,” ujar Edison saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/1).

Disinggung mengenai duduk perkaranya seperti apa, Edison belum mau menjelaskan dengan alasan masih dalam proses penyelidikan. Pun begitu, kata Edison, penggeledahan itu dilakukan setelah memperoleh surat izin dari pengadilan. “Surat izin sudah keluar dari pengadilan, makanya dilakukan penggeledahan,” katanya singkat.

Sementara pantauan di lapangan, sejumlah petugas Polda Sumut memasuki ruko mewah tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. Hingga pukul 17.30 WIB, petugas belum meninggalkan ruko itu. Informasi diperoleh, penggeledahan yang dilakukan polisi disebut-sebut di ruko milik Toni Harsono. Toni dilaporkan oleh Tansri Chandra karena diduga memberi keterangan palsu pada surat perjanjian bersama.

Taufik Siregar selaku kuasa hukum Tansri Chandra mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut sejak pertengahan tahun 2019 dengan terlapor Toni Harsono dan kawan-kawan. “Kita sudah laporkan ke Polda Sumut sekitar bulan Juli. Laporan pengaduan yang dibuat terkait keterangan palsu pada suatu akta (surat perjanjian) bersama,” ujarnya ketika dihubungi via seluler.

Dijelaskan dia, dalam surat pernyataan bersama tersebut terlapor menyatakan ada terima uang pinjaman dari Tansri Chandra berjumlah miliaran rupiah. Namun, ketika ditagih ternyata terlapor berkilah bahwa uang yang diterima dari Tansri Chandra itu adalah uang yang dipinjamkan kepada yayasan.

“Keterangan terlapor tidak benar yang menyatakan uang yang diterima dari klien kami itu adalah yang dipinjamkan dari yayasan. Sebab, yayasan tidak pernah mengeluarkan uang kepada mereka,” tegasnya.

Dengan kata lain, sambung Taufik, terlapor mengelak untuk membayar uang yang diterima dengan dalih uang tersebut adalah uang mereka yang dulu dipinjamkan kepada yayasan.

“Dalih mereka sama sekali tidak ada kaitan. Artinya, mereka mencari-cari alasan untuk tidak membayar pinjaman. Jadi, keterangan mereka itulah di dalam suatu surat perjanjian bersama yang dilaporkan ke Polda Sumut,” terang dia.

Ia menyebutkan, keterangan palsu di dalam surat perjanjian bersama itu jelas sangat merugikan Tansri Chandra. Bahkan, surat pernyataan tersebut dijadikannya bukti di Pengadilan Negeri Medan untuk mengelak membayar dari pinjaman tersebut.

“Kita berharap penyidik Polda Sumut yang menangani kasus ini dapat bertindak profesional, karena negara kita negara hukum. Artinya, tidak ada yang kebal hukum dan tak pandang bulu,” ungkap Taufik. Dia menambahkan, diharapkan juga kasus ini bisa terungkap jelas dan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Semoga kasus ini bisa cepat selesai dan ditetapkan siapa tersangkanya,” pungkas Taufik. (ris/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/