26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Posting G6 Merampok Uang IT&B Rp2,4 Miliar, Tan Ben Chong Duduk Sebagai Pesakitan

DIJERAT: Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang dakwaan, Rabu (8/1).
AGUSMAN/sumut pos
DIJERAT: Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang dakwaan, Rabu (8/1). AGUSMAN/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gara-gara memposting G6 merampok uang IT&B Rp2,4 miliar ke grup WhatsApp, Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), terpaksa duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/1) siang. Pengusaha hotel ini dijerat dengan pidana pencemaran nama baik lewat elektronik.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edmond Purba, bahwa Tony Harsono selaku korban dan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong bergabung di grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia. Pada tanggal 16 Maret 2019, terdakwa mengirimkan pesan kalimat dan foto ke grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia berupa:

“G6. Tony Harsono, wataknya prima, IQ tinggi, alias aseng tukang bakar, kalau pake dijalan jadi professor merampok uang IT&B Rp300.000.000. kalau dilihat tampang nya seperti SUHU dia tahu kalau uang ini Rp300.000.000 uang haram jadi takut dihukum maka diutus sekretaris nona cantik yang ambil uang haram Rp300.000.000 untuk muat berita di Koran seharusnya TONY HARSONO DKK, (karena tan posing suka tonjol di depan, jadi dibujuk pake nama tan poseng)”

Selain itu, terdakwa juga menulis kalimat: “si TONY HARSONO tahu IT&B, ini kampus untuk anak2 tuntut ilmu jadi sekolah di ganggu tidak etis untuk jaga nama baik TONY HARSONO (aseng tukang bakar) dan juga sebagai ketua yayasan elit dan juga ketua tempat ibadah Buddha jadi si tan posing di pasang untuk hadang supaya IT&B jatuh/bangkrut, pada hal IT&B lama tambah maju dan tambah prima dan kuat, sekarang IT&B ditingkatkan ranking, oleh menteri pendidikan dari setingkat S1, dinaikan tingkatan menjadi INSTITUT (dapat program S2) ini suatu penghargaan tertinggi dari menteri pendidikan, kalau G6”

Terdakwa melanjutkan menulis kalimatnya: “Ada maksud jahat tidak dapat melawan orang yang patriot, ingat orang jahat yang merampok uang IT&B , tidak bisa dapat dukungan masyarakat, merampok uang IT&B bersumpah di pengadilan itu di ambil dari uang pinjaman, sehingga HAKIM pun percaya, karena yang bersumpah itu adalah biksu/suhu.

Hakim hanya melihat itu kepala botok. mungkin HAKIM keliru yang botak itu biksu, ingat yang mau menjatuhkan IT&B, ada 6 orang (G6) yaitu saksi korban Tony Harsono, saksi Tedy Sutrisno alias Tan Cong Bin, saksi Gani Alias Tan Cang Ching, saksi James Tantono alias Tan Po Seng, saksi Anwar Susanto dan Tamin Sukardi nanti masyarakat akan menilai apa si kerjaan G6 yang watak jahat”

Pada tanggal 16 April 2019, terdakwa kembali mengirim gambar dan tulisan kalimat “INGAT G6. MERAMPOK UANG IT&B JUMLAH RP 2.400.000.000 di grup WhatsApp YS Lautan Mulia. YA CUKUP BELI MOBIL MEWAH”. Kemudian, tanggal 22 April 2019 terdakwa kembali mengirim beberapa gambar dengan tulisan: “1.G6. merampok uang IT&B Rp 2.400.000.000 2. liat foto Nampak uang muka ketawa 3.G6. sesudah jabat ketua pengurus 1,5 tahun dan minta mundur dari pengurus, sampai ini hari belum kasih tanggung jawab dan melarikan diri ke XIA MEN”

Bahwa, pesan kalimat dan foto yang terdakwa kirimkan ke grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia dapat lihat oleh Tedy Sutrisno alias Tan Cong Bin, Gani alias Tan Cang Ching, James Tantono alias Tan Po Seng, Anwar Susanto dan Jesicca. Pada tanggal 23 Maret 2019, James Tantono mengirimkan screenshot pesan dan gambar yang dikirimkan oleh akun WhatsApp milik terdakwa kepada Tony Harsono.

“Bahwa kalimat pesan dan gambar yang dikirimkan terdakwa di grup WhatsApp berisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” tandas JPU. Akibat perbuatan terdakwa, Tony Harsono merasa nama baiknya tercemar sehingga korban keberatan dan membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” tandas Jaksa.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik menunda sidang hingga pekan depan. (man/btr)

DIJERAT: Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang dakwaan, Rabu (8/1).
AGUSMAN/sumut pos
DIJERAT: Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang dakwaan, Rabu (8/1). AGUSMAN/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gara-gara memposting G6 merampok uang IT&B Rp2,4 miliar ke grup WhatsApp, Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), terpaksa duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/1) siang. Pengusaha hotel ini dijerat dengan pidana pencemaran nama baik lewat elektronik.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edmond Purba, bahwa Tony Harsono selaku korban dan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong bergabung di grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia. Pada tanggal 16 Maret 2019, terdakwa mengirimkan pesan kalimat dan foto ke grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia berupa:

“G6. Tony Harsono, wataknya prima, IQ tinggi, alias aseng tukang bakar, kalau pake dijalan jadi professor merampok uang IT&B Rp300.000.000. kalau dilihat tampang nya seperti SUHU dia tahu kalau uang ini Rp300.000.000 uang haram jadi takut dihukum maka diutus sekretaris nona cantik yang ambil uang haram Rp300.000.000 untuk muat berita di Koran seharusnya TONY HARSONO DKK, (karena tan posing suka tonjol di depan, jadi dibujuk pake nama tan poseng)”

Selain itu, terdakwa juga menulis kalimat: “si TONY HARSONO tahu IT&B, ini kampus untuk anak2 tuntut ilmu jadi sekolah di ganggu tidak etis untuk jaga nama baik TONY HARSONO (aseng tukang bakar) dan juga sebagai ketua yayasan elit dan juga ketua tempat ibadah Buddha jadi si tan posing di pasang untuk hadang supaya IT&B jatuh/bangkrut, pada hal IT&B lama tambah maju dan tambah prima dan kuat, sekarang IT&B ditingkatkan ranking, oleh menteri pendidikan dari setingkat S1, dinaikan tingkatan menjadi INSTITUT (dapat program S2) ini suatu penghargaan tertinggi dari menteri pendidikan, kalau G6”

Terdakwa melanjutkan menulis kalimatnya: “Ada maksud jahat tidak dapat melawan orang yang patriot, ingat orang jahat yang merampok uang IT&B , tidak bisa dapat dukungan masyarakat, merampok uang IT&B bersumpah di pengadilan itu di ambil dari uang pinjaman, sehingga HAKIM pun percaya, karena yang bersumpah itu adalah biksu/suhu.

Hakim hanya melihat itu kepala botok. mungkin HAKIM keliru yang botak itu biksu, ingat yang mau menjatuhkan IT&B, ada 6 orang (G6) yaitu saksi korban Tony Harsono, saksi Tedy Sutrisno alias Tan Cong Bin, saksi Gani Alias Tan Cang Ching, saksi James Tantono alias Tan Po Seng, saksi Anwar Susanto dan Tamin Sukardi nanti masyarakat akan menilai apa si kerjaan G6 yang watak jahat”

Pada tanggal 16 April 2019, terdakwa kembali mengirim gambar dan tulisan kalimat “INGAT G6. MERAMPOK UANG IT&B JUMLAH RP 2.400.000.000 di grup WhatsApp YS Lautan Mulia. YA CUKUP BELI MOBIL MEWAH”. Kemudian, tanggal 22 April 2019 terdakwa kembali mengirim beberapa gambar dengan tulisan: “1.G6. merampok uang IT&B Rp 2.400.000.000 2. liat foto Nampak uang muka ketawa 3.G6. sesudah jabat ketua pengurus 1,5 tahun dan minta mundur dari pengurus, sampai ini hari belum kasih tanggung jawab dan melarikan diri ke XIA MEN”

Bahwa, pesan kalimat dan foto yang terdakwa kirimkan ke grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia dapat lihat oleh Tedy Sutrisno alias Tan Cong Bin, Gani alias Tan Cang Ching, James Tantono alias Tan Po Seng, Anwar Susanto dan Jesicca. Pada tanggal 23 Maret 2019, James Tantono mengirimkan screenshot pesan dan gambar yang dikirimkan oleh akun WhatsApp milik terdakwa kepada Tony Harsono.

“Bahwa kalimat pesan dan gambar yang dikirimkan terdakwa di grup WhatsApp berisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” tandas JPU. Akibat perbuatan terdakwa, Tony Harsono merasa nama baiknya tercemar sehingga korban keberatan dan membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” tandas Jaksa.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik menunda sidang hingga pekan depan. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/