28.9 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Barang Bukti Hanya Uang Tunai Rp240 Ribu

SUMUTPOS.CO- Seorang bandar judi bola online bernama Arifin alias Tek Ling, ditangkap Subdit II/Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Selasa (8/10) pagi.

Dari pria berusia 38 tahun yang tinggal di Komplek Grand Cemara, Jalan Belibis Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan itu, polisi hanya menemukan uang tunai sebesar Rp240 ribu. Sementara 2 tersangka lagi yang turut membantu tersangka menjalankan bisnis judi bola online itu, masih dalam pengejaran.

“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa dari kediaman tersangka, berlangsung perjudian secara online yang ditawarkan melalui www.sbobet.com, www.ibcbet.com, www.ic888.com, www.assbac.com dan www.368.com. Oleh karena itu, kita lakukan penyelidikan, “ ujar Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf kepada Wartawan, Kamis (9/10) siang.

Lebih lanjut, Helfi menjelaskan kalau pemain yang masuk ke situs itu, akan mendapatkan user ID dari tersangka. Selanjutnya, pemain berkomunikasi melalui handphone dengan tersangka Toni dan Joni (DPO) yang turut menjalankan bisnis judi bola online dari sebuah apartemen di Jalan Teluk Gong Jakarta Utara.

Setelah pemain dan kedua tersangka melakukan perjudian, maka keuntungan dari perjudian, dikirimkan kedua tersangka yang masih DPO itu, kepada tersangka Arifin alian Tek Ling, melalui rekening Bank BCA 800-99-0699. “Saat tersangka membukan
situs yang digunakan untuk menjalankan judi bola online, kita lakukan penangkapan. Dari penyelidikan kita, omset bisnis judi bola online itu meencapai ratusan juta rupiah perhari. Sedangkan jumlah pemain mencapai ratusan orang/hari. Bisnis ini sudah mereka lakoni sejak tahun 2009,” ujar Helfi melanjutkan.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) subsider pasal 303 KUHPidana.

Oleh karena itu, dikatakan Helfi kalau tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar. “Kalau untuk tindak kejahatan lainnya, masih kita dalami. Saat ini tersangka masih kita periksa secara intensiv,” tandas Helfi mengakhiri.

Pantauan Sumut Pos, dalam penjelasan tidak terlihat tersangka yang ditangkap. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 8 unit handphone, 2 unit laptop, 1 unit dekstop, 2 buah kartu kredit, 24 lembar print out rekening koran tagihan Bank dan uang tunai Rp240 ribu, sebagaimana yang disampaikan Helfi. Namun, Helfi sempat menunjukkan foto tersangka sedang bersama Jon Key seperti saat di klub malam. Keduanya berpose bertelanjang dada, menunjukkan banyaknya tato di tubuh keduanya, sambil menyelipkan senjata api jenis pistol di antara celana. (ain/ije)

SUMUTPOS.CO- Seorang bandar judi bola online bernama Arifin alias Tek Ling, ditangkap Subdit II/Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Selasa (8/10) pagi.

Dari pria berusia 38 tahun yang tinggal di Komplek Grand Cemara, Jalan Belibis Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan itu, polisi hanya menemukan uang tunai sebesar Rp240 ribu. Sementara 2 tersangka lagi yang turut membantu tersangka menjalankan bisnis judi bola online itu, masih dalam pengejaran.

“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa dari kediaman tersangka, berlangsung perjudian secara online yang ditawarkan melalui www.sbobet.com, www.ibcbet.com, www.ic888.com, www.assbac.com dan www.368.com. Oleh karena itu, kita lakukan penyelidikan, “ ujar Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf kepada Wartawan, Kamis (9/10) siang.

Lebih lanjut, Helfi menjelaskan kalau pemain yang masuk ke situs itu, akan mendapatkan user ID dari tersangka. Selanjutnya, pemain berkomunikasi melalui handphone dengan tersangka Toni dan Joni (DPO) yang turut menjalankan bisnis judi bola online dari sebuah apartemen di Jalan Teluk Gong Jakarta Utara.

Setelah pemain dan kedua tersangka melakukan perjudian, maka keuntungan dari perjudian, dikirimkan kedua tersangka yang masih DPO itu, kepada tersangka Arifin alian Tek Ling, melalui rekening Bank BCA 800-99-0699. “Saat tersangka membukan
situs yang digunakan untuk menjalankan judi bola online, kita lakukan penangkapan. Dari penyelidikan kita, omset bisnis judi bola online itu meencapai ratusan juta rupiah perhari. Sedangkan jumlah pemain mencapai ratusan orang/hari. Bisnis ini sudah mereka lakoni sejak tahun 2009,” ujar Helfi melanjutkan.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) subsider pasal 303 KUHPidana.

Oleh karena itu, dikatakan Helfi kalau tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar. “Kalau untuk tindak kejahatan lainnya, masih kita dalami. Saat ini tersangka masih kita periksa secara intensiv,” tandas Helfi mengakhiri.

Pantauan Sumut Pos, dalam penjelasan tidak terlihat tersangka yang ditangkap. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 8 unit handphone, 2 unit laptop, 1 unit dekstop, 2 buah kartu kredit, 24 lembar print out rekening koran tagihan Bank dan uang tunai Rp240 ribu, sebagaimana yang disampaikan Helfi. Namun, Helfi sempat menunjukkan foto tersangka sedang bersama Jon Key seperti saat di klub malam. Keduanya berpose bertelanjang dada, menunjukkan banyaknya tato di tubuh keduanya, sambil menyelipkan senjata api jenis pistol di antara celana. (ain/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/