26.7 C
Medan
Friday, May 17, 2024

PT Nasuba Polisikan 18 Sopir dan Kernet

DiBOYONG: Para sopir dan kernek saat diboyong ke Polsek Medan Labuahn untuk menjalani pemeriksaan. Foto :Facril Syahputra/Sumut Pos

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 18 kernet dan sopir diamankan, atas tuduhan melakukan penipuan dengan modus menambah berat ayam potong yang mereka distribusikan ke PT Expravet Nasuba.

Informasi yang diperoleh, para sopir dan kernet tersebut selama ini mendistribusikan ayam potong ke PT Expravet Nasuba, yang bergerak bidang pengolahan ayam potong di Jalan KL Yos Sudarso, Km 9,2, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Para sopir dan kernet diduga bersekongkol, dengan cara menyisip batu dan besi ke dalam keranjang ayam potong yang mereka bawa dari peternakan.

Sehingga saat dibawa masuk ke pabrik, berat ayam potong bertambah dan para sopir dan kernet mendapat keuntungan dari selesih bobot. “Biasanya dari peternakan ayam itu jumlahnya 200 kg, dengan ditambah bisa jadi 250 kg. Jadi sopir dan kernet itu memperoleh keuntungan dari sisa berat yang mereka tambah,” kata salah satu karyawan yang tak mau namanya dikorankan.

Hal itu dibenarkan oleh Personalia PT Expravet Nasuba Hasman, mengatakan jika pihaknya tidak mengetahui adanya penambahan beban berat ayam potong yang masuk ke pabrik. Itu diketahui, setelah petugas timbangan mengecek,  ternyata beratnya dimanipulasi.

“Untuk hari ini kami mengalami kerugian mencapai Rp11 juta, sejak kapan mereka melakukan penipuan ini kami masih mencari tahunya, karena masih diperiksa polisi,” sebut Hasman.

Ditambahkan Hasman, setelah mereka mengetahui telah ditipu oleh sopir dan kernet tersebut, pihaknya pun menghubungi polisi. “Jadi ada 8 mobil yang hari ini kamu temukan lakukan penipuan, makanya langsung ditangkap mereka di dalam pabrik,” ungkap Hasman.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Ponijo dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan ke 18 sopir dan kernet tersebut atas tuduhan melakukan penipuan. “Mereka masih kita periksa, dalam kasus ini mereka kita kenakan pasal 372 jo 378 telah melakukan penipuan dan penggelapan,” kata Ponijo. (fac/han)

DiBOYONG: Para sopir dan kernek saat diboyong ke Polsek Medan Labuahn untuk menjalani pemeriksaan. Foto :Facril Syahputra/Sumut Pos

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 18 kernet dan sopir diamankan, atas tuduhan melakukan penipuan dengan modus menambah berat ayam potong yang mereka distribusikan ke PT Expravet Nasuba.

Informasi yang diperoleh, para sopir dan kernet tersebut selama ini mendistribusikan ayam potong ke PT Expravet Nasuba, yang bergerak bidang pengolahan ayam potong di Jalan KL Yos Sudarso, Km 9,2, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Para sopir dan kernet diduga bersekongkol, dengan cara menyisip batu dan besi ke dalam keranjang ayam potong yang mereka bawa dari peternakan.

Sehingga saat dibawa masuk ke pabrik, berat ayam potong bertambah dan para sopir dan kernet mendapat keuntungan dari selesih bobot. “Biasanya dari peternakan ayam itu jumlahnya 200 kg, dengan ditambah bisa jadi 250 kg. Jadi sopir dan kernet itu memperoleh keuntungan dari sisa berat yang mereka tambah,” kata salah satu karyawan yang tak mau namanya dikorankan.

Hal itu dibenarkan oleh Personalia PT Expravet Nasuba Hasman, mengatakan jika pihaknya tidak mengetahui adanya penambahan beban berat ayam potong yang masuk ke pabrik. Itu diketahui, setelah petugas timbangan mengecek,  ternyata beratnya dimanipulasi.

“Untuk hari ini kami mengalami kerugian mencapai Rp11 juta, sejak kapan mereka melakukan penipuan ini kami masih mencari tahunya, karena masih diperiksa polisi,” sebut Hasman.

Ditambahkan Hasman, setelah mereka mengetahui telah ditipu oleh sopir dan kernet tersebut, pihaknya pun menghubungi polisi. “Jadi ada 8 mobil yang hari ini kamu temukan lakukan penipuan, makanya langsung ditangkap mereka di dalam pabrik,” ungkap Hasman.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Ponijo dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan ke 18 sopir dan kernet tersebut atas tuduhan melakukan penipuan. “Mereka masih kita periksa, dalam kasus ini mereka kita kenakan pasal 372 jo 378 telah melakukan penipuan dan penggelapan,” kata Ponijo. (fac/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/