26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Ustad Gunakan Uang Sumbangan untuk Pelesiran ke Bali dan Singapura

Ustad berinisial MS.

ACEH, SUMUTPOS.CO – Sebagai seorang ustad, seharusnya memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Namun, tidak bagi ustad berinisial MS (28) yang diciduk karena melakukan penipuan.

Sat Reskrim Polres Lhokseumawe mengamankan seorang ustad mualaf asal Sumatera Utara. Pria asal Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara, tersebut diamankan pada Selasa (10/7) kemarin, karena melakukan penipuan.

Pria yang dikenal dengan ustad Syafi Pasaribu tersebut, dilaporkan oleh masyarakat dengan tuduhan dugaan penipuan terhadap jemaah dakwah di Masjid Baiturrahman dan Masjid Al Azhar, Gampong Pusong, Lhokseumawe, Aceh.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, yang bersangkutan diamankan atas informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seorang ustad mualaf yang menipu jemaah dakwah.

“Menurut laporan yang dibuat masyarakat, yang bersangkutan selaku penceramah meminta sumbangan kepada jemaah dengan tujuan untuk membeli Al Quran yang nantinya akan diserahkan kepada para mualaf,” ujarnya Kamis (12/7).

Setelah menerima informasi tersebut, personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melacak keberadaan MS dan saat itu diketahui tengah berada di Masjid Islamic Center Kota Lhokseumawe, dan sedang mengisi kegiatan ceramah.

“Saat itu pun ustad mualaf tersebut langsung diamankan petugas. Ia diamankan sesuai laporan bernomor LP/341/VII/2018/Aceh/Res Lhokseumawe tentang dugaan penipuan,” ujarnya.

Lanjut Kasat, beberapa waktu lalu ustad MS mengajak seluruh jemaah dakwah menyumbangkan dana untuk pembelian Al Quran yang akan disumbangkan kepada para mualaf. Ia meminta sumbangan tersebut diberikan secara langsung atau dikirim ke rekening pribadinya.

“Pada Senin (9/7/2018) pelapor berinisial TF (50) mengirim sumbangan ke rekening ustad MS senilai Rp 600 ribu melalui mobile banking. Setelah mengirim uang ke rekening tersebut, pelapor merasa curiga dan banyak informasi yang menyatakan bahwa uang sumbangan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.

Kepada Polisi, kata Kasat, MS pun mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku sudah 6 bulan melakukan kegiatan ceramah sembari meminta sumbangan dengan modus ini. MS biasa beraksi dari masjid ke masjid di berbagai daerah seperti Medan, Langsa, Idi Rayeuk dan lainnya.

“Tersangka mengaku uang itu tidak dibeli Al Quran seperti yang dijanjikan, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi seperti berlibur ke Bali bersama keluarga, sebagian juga dilakukan untuk membayar uang liburan ke Singapura via transfer. Selain itu untuk bayar uang Dp kredit mobil dan beli HP serta untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Budi.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova hitam, satu unit Toyota Avanza warna putih, satu unit telepon seluler merek Samsung, uang tunai senilai Rp 9 juta, sebuah kamera, satu bandel blanko untuk para penyumbang dan selembar ATM BRI serta beberapa buku.

“Tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungka AKP Budi Nasuha Waruwu.(zal)

 

Ustad berinisial MS.

ACEH, SUMUTPOS.CO – Sebagai seorang ustad, seharusnya memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Namun, tidak bagi ustad berinisial MS (28) yang diciduk karena melakukan penipuan.

Sat Reskrim Polres Lhokseumawe mengamankan seorang ustad mualaf asal Sumatera Utara. Pria asal Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara, tersebut diamankan pada Selasa (10/7) kemarin, karena melakukan penipuan.

Pria yang dikenal dengan ustad Syafi Pasaribu tersebut, dilaporkan oleh masyarakat dengan tuduhan dugaan penipuan terhadap jemaah dakwah di Masjid Baiturrahman dan Masjid Al Azhar, Gampong Pusong, Lhokseumawe, Aceh.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, yang bersangkutan diamankan atas informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seorang ustad mualaf yang menipu jemaah dakwah.

“Menurut laporan yang dibuat masyarakat, yang bersangkutan selaku penceramah meminta sumbangan kepada jemaah dengan tujuan untuk membeli Al Quran yang nantinya akan diserahkan kepada para mualaf,” ujarnya Kamis (12/7).

Setelah menerima informasi tersebut, personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melacak keberadaan MS dan saat itu diketahui tengah berada di Masjid Islamic Center Kota Lhokseumawe, dan sedang mengisi kegiatan ceramah.

“Saat itu pun ustad mualaf tersebut langsung diamankan petugas. Ia diamankan sesuai laporan bernomor LP/341/VII/2018/Aceh/Res Lhokseumawe tentang dugaan penipuan,” ujarnya.

Lanjut Kasat, beberapa waktu lalu ustad MS mengajak seluruh jemaah dakwah menyumbangkan dana untuk pembelian Al Quran yang akan disumbangkan kepada para mualaf. Ia meminta sumbangan tersebut diberikan secara langsung atau dikirim ke rekening pribadinya.

“Pada Senin (9/7/2018) pelapor berinisial TF (50) mengirim sumbangan ke rekening ustad MS senilai Rp 600 ribu melalui mobile banking. Setelah mengirim uang ke rekening tersebut, pelapor merasa curiga dan banyak informasi yang menyatakan bahwa uang sumbangan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.

Kepada Polisi, kata Kasat, MS pun mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku sudah 6 bulan melakukan kegiatan ceramah sembari meminta sumbangan dengan modus ini. MS biasa beraksi dari masjid ke masjid di berbagai daerah seperti Medan, Langsa, Idi Rayeuk dan lainnya.

“Tersangka mengaku uang itu tidak dibeli Al Quran seperti yang dijanjikan, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi seperti berlibur ke Bali bersama keluarga, sebagian juga dilakukan untuk membayar uang liburan ke Singapura via transfer. Selain itu untuk bayar uang Dp kredit mobil dan beli HP serta untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Budi.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova hitam, satu unit Toyota Avanza warna putih, satu unit telepon seluler merek Samsung, uang tunai senilai Rp 9 juta, sebuah kamera, satu bandel blanko untuk para penyumbang dan selembar ATM BRI serta beberapa buku.

“Tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungka AKP Budi Nasuha Waruwu.(zal)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/