30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Koruptor Pengadaan Alat Peraga SD se-Kota Binjai Diadili

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG PERDANA: Dodi Asmara dan Bagus Bangun, terdakwa korupsi alat peraga sekolah Disdik Binjai, menjalani sidang perdana, Jumat (8/2).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyidangkan Dodi Asmara (36) dan Bagus Bangun (58), dalam kasus pengadaan alat peraga Sekolah Dinas di Pendidikan (Disdik) Kota Binjai. Sidang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/2).

DODI dan Bagus merupakan dua dari 11 pelaku, yang lebih dulu disidangkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Kajari Binjai Victor Antonius.

“Terdakwa Dodi Asmara selaku Direktur PT Aida Cahaya Lestari yang memenangi tender pengadaan sekolah kontrak tidak melaksanakan kontrak dan menyerahkan hasil pekerjaan dalam keadaan lengkap. Hal ini adalah melanggar prinsip-prinsip dan etika pengadaan,” ujar JPU di hadapan Majelis hakim yang dipimpin Azwardi Idris.

JPU menyatakan perbuatan Dodi Asmara dan Bagus Bangun bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, dakwaan Bagus Bangun dibacakan secara terpisah. JPU menyatakan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bagus Bangun bersalah karena tidak melakukan pengendalian kontrak.

Bagus juga justru menerima penyerahan hasil pekerjaan oleh perusahaan Dodi Asmara (PT Aida Cahaya). Padahal, kontrak tersebut tidak lengkap dikerjakan sesuai kesepakatan.

Masih kata JPU, kedua terdakwa bersama pelaku lainnya melakukan penggelembungan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2010 Pemko Binjai.

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Popinsi Sumatera Utara Nomor: SR-45/PW02/5.2/2018 tanggal 22 Oktober 2018, negara mengalami kerugian sebesar Rp499.143.300,” cetus JPU.

Amatan di ruang sidang, kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tampak lesu. Dodi yang hadir mengenakan kaos hanya tertegun menatap hakim, sementara Bagus Bangun hadir dengan pakaian lebih rapi.

Usai persidangan, Bagus Bangun yang sempat dicecar pertanyaan mengaku akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Ia mengaku ada poin penting yang perlu disampaikan.

“Ada yang janggal lah. Nanti pengacara lah yang tahu bahasanya,” ucap Bagus.

Bagus mengatakan, selain dirinya dan Dodi Asmara, Kejari Medan turut menetapkan sembilan tersangka lainnya dan belum disidangkan dari kasus yang sama di Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Diketahui, salah satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejari Binjai, adalah Ismail Ginting selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai. Ia sempat menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap jabatan Sekretaris Disdik.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG PERDANA: Dodi Asmara dan Bagus Bangun, terdakwa korupsi alat peraga sekolah Disdik Binjai, menjalani sidang perdana, Jumat (8/2).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyidangkan Dodi Asmara (36) dan Bagus Bangun (58), dalam kasus pengadaan alat peraga Sekolah Dinas di Pendidikan (Disdik) Kota Binjai. Sidang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/2).

DODI dan Bagus merupakan dua dari 11 pelaku, yang lebih dulu disidangkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Kajari Binjai Victor Antonius.

“Terdakwa Dodi Asmara selaku Direktur PT Aida Cahaya Lestari yang memenangi tender pengadaan sekolah kontrak tidak melaksanakan kontrak dan menyerahkan hasil pekerjaan dalam keadaan lengkap. Hal ini adalah melanggar prinsip-prinsip dan etika pengadaan,” ujar JPU di hadapan Majelis hakim yang dipimpin Azwardi Idris.

JPU menyatakan perbuatan Dodi Asmara dan Bagus Bangun bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, dakwaan Bagus Bangun dibacakan secara terpisah. JPU menyatakan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bagus Bangun bersalah karena tidak melakukan pengendalian kontrak.

Bagus juga justru menerima penyerahan hasil pekerjaan oleh perusahaan Dodi Asmara (PT Aida Cahaya). Padahal, kontrak tersebut tidak lengkap dikerjakan sesuai kesepakatan.

Masih kata JPU, kedua terdakwa bersama pelaku lainnya melakukan penggelembungan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2010 Pemko Binjai.

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Popinsi Sumatera Utara Nomor: SR-45/PW02/5.2/2018 tanggal 22 Oktober 2018, negara mengalami kerugian sebesar Rp499.143.300,” cetus JPU.

Amatan di ruang sidang, kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tampak lesu. Dodi yang hadir mengenakan kaos hanya tertegun menatap hakim, sementara Bagus Bangun hadir dengan pakaian lebih rapi.

Usai persidangan, Bagus Bangun yang sempat dicecar pertanyaan mengaku akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Ia mengaku ada poin penting yang perlu disampaikan.

“Ada yang janggal lah. Nanti pengacara lah yang tahu bahasanya,” ucap Bagus.

Bagus mengatakan, selain dirinya dan Dodi Asmara, Kejari Medan turut menetapkan sembilan tersangka lainnya dan belum disidangkan dari kasus yang sama di Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Diketahui, salah satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejari Binjai, adalah Ismail Ginting selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai. Ia sempat menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap jabatan Sekretaris Disdik.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/