27.8 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Go A Sen, Korban Penganiayaan Tuntut Keadilan ke Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Go A Sen (61), warga Jalan Pinang Baris II, Gang Bahagia Kelurahan Kampung Lalang Medan Sunggal menuntut keadilan di Mapolda Sumut, Senin (8/3). Korban pembacokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pria yang dikenalnya, berinisial WTS ditangguhkan setelah ditangkap Polsek Medan Sunggal.

Melapor: Korban penganiayaan dan pembacokan, Go A Seng, saat membuat laporan ke Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (8/3). Dewi/Sumut Pos.

“Saya kecewa dengan Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan, mengapa pelaku ditangguhkan setelah tiga tahun buron. Dia terus meneror saya setelah tidak ditahan. Saya lapor ke Polsek Sunggal tapi tidak ditanggapi,” kata Go Asen dalam temu pers, usai dirinya membuat laporan, di Mapolda Sumut, Senin (8/3).

Menurut dia, penganiayaan dan pembacokan tersebut, terjadi pada tahun 2017 silam. Setelah berjalan tiga tahun dan berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh Polsek Sunggal, pelaku akhirnya ditangkap, pada 1 Februari 2021 lalu. Namun penahanannya ditangguhkan setelah 8 hari berada dijeruji besi, dengan alasan karena pelaku mengidap penyakit paru-paru.

Setelah penahanan pelaku ditangguhkan, korban pembacokan semakin cemas. Sebab, selama dia ditangguhkan, pelaku selalu mengancam keselamatan dirinya beserta keluarganya. Atas teror ancaman itu, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sunggal, tetapi tidak ada tindakan.

Go A Sen menilai, sepertinya Polda Sumatera Utara (Sumut), Polrestabes Medan mau pun Polsek Sunggal belum menerapkan Prediktif, Responsibilitas, Transparan dan berkeadilan (Presisi) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Atas ketidak profesionalan kinerja personel Polsek Sunggal ini, korban mengadukan nasibnya ke Bidpropam Polda Sumut. Dia menganggap Polsek Sunggal tidak profesional atau tidak menerapkan Presisi Kapolri yang baru dilantik. “Saya melaporkan penyidik Polsek Sunggal yang menangani kasus saya ini. Dia saya anggap tidak Presisi. Saya minta keadilan,” tuturnya.

Akan tetapi, korban pembacokan ini malah mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari Propam Polda Sumut. Niatnya melaporkan penyidik kandas dan tidak diterima.

“Saya awalnya datang ke Propam Polda Sumut dan diterima oleh penyidiknya. Pihak Propam mengarahkan agar saya harus ke Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Akan tetapi setelah saya ke Ditreskrimum, pihak Propam Polda Sumut malah menolak laporan saya. Mereka mengatakan bahwa prosesnya 14 hari setelah saya buat laporan ke Wasidik Ditreskrimum. Akhirnya saya ditolak, Propam Polda Sumut sepertinya belum menerapkan presisi,” ungkapnya.

Korban berharap agar pelaku ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis, sebab pelaku selalu mengancam dirinya dan keluarganya. “Saya cuma meminta penyidik Profesional dan pelaku pembacokan segera ditangkap,” pintanya.

Korban juga mengungkapkan, setelah Polsek Sunggal menangguhkan penahan pelaku pembacokan itu. Korban kemudian menjumpai penyidik Bripka JNS, di sana dia malahan dibentak dan disuruh pulang. Saat itu penyidik mengatakan bahwa pelaku ditangguhkan karena sakit paru-paru.

“Pelaku itu gak ada sakit paru, kami lihat dia sehat-sehat saja dan malah ikut lomba memancing,” terangnya sambil menunjukkan bukti foto pelaku memancing,” beber korban.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut.

“Karena ini Dumas, kita pelajari dulu laporannya ya,” katanya singkat. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Go A Sen (61), warga Jalan Pinang Baris II, Gang Bahagia Kelurahan Kampung Lalang Medan Sunggal menuntut keadilan di Mapolda Sumut, Senin (8/3). Korban pembacokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pria yang dikenalnya, berinisial WTS ditangguhkan setelah ditangkap Polsek Medan Sunggal.

Melapor: Korban penganiayaan dan pembacokan, Go A Seng, saat membuat laporan ke Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (8/3). Dewi/Sumut Pos.

“Saya kecewa dengan Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan, mengapa pelaku ditangguhkan setelah tiga tahun buron. Dia terus meneror saya setelah tidak ditahan. Saya lapor ke Polsek Sunggal tapi tidak ditanggapi,” kata Go Asen dalam temu pers, usai dirinya membuat laporan, di Mapolda Sumut, Senin (8/3).

Menurut dia, penganiayaan dan pembacokan tersebut, terjadi pada tahun 2017 silam. Setelah berjalan tiga tahun dan berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh Polsek Sunggal, pelaku akhirnya ditangkap, pada 1 Februari 2021 lalu. Namun penahanannya ditangguhkan setelah 8 hari berada dijeruji besi, dengan alasan karena pelaku mengidap penyakit paru-paru.

Setelah penahanan pelaku ditangguhkan, korban pembacokan semakin cemas. Sebab, selama dia ditangguhkan, pelaku selalu mengancam keselamatan dirinya beserta keluarganya. Atas teror ancaman itu, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sunggal, tetapi tidak ada tindakan.

Go A Sen menilai, sepertinya Polda Sumatera Utara (Sumut), Polrestabes Medan mau pun Polsek Sunggal belum menerapkan Prediktif, Responsibilitas, Transparan dan berkeadilan (Presisi) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Atas ketidak profesionalan kinerja personel Polsek Sunggal ini, korban mengadukan nasibnya ke Bidpropam Polda Sumut. Dia menganggap Polsek Sunggal tidak profesional atau tidak menerapkan Presisi Kapolri yang baru dilantik. “Saya melaporkan penyidik Polsek Sunggal yang menangani kasus saya ini. Dia saya anggap tidak Presisi. Saya minta keadilan,” tuturnya.

Akan tetapi, korban pembacokan ini malah mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari Propam Polda Sumut. Niatnya melaporkan penyidik kandas dan tidak diterima.

“Saya awalnya datang ke Propam Polda Sumut dan diterima oleh penyidiknya. Pihak Propam mengarahkan agar saya harus ke Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Akan tetapi setelah saya ke Ditreskrimum, pihak Propam Polda Sumut malah menolak laporan saya. Mereka mengatakan bahwa prosesnya 14 hari setelah saya buat laporan ke Wasidik Ditreskrimum. Akhirnya saya ditolak, Propam Polda Sumut sepertinya belum menerapkan presisi,” ungkapnya.

Korban berharap agar pelaku ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis, sebab pelaku selalu mengancam dirinya dan keluarganya. “Saya cuma meminta penyidik Profesional dan pelaku pembacokan segera ditangkap,” pintanya.

Korban juga mengungkapkan, setelah Polsek Sunggal menangguhkan penahan pelaku pembacokan itu. Korban kemudian menjumpai penyidik Bripka JNS, di sana dia malahan dibentak dan disuruh pulang. Saat itu penyidik mengatakan bahwa pelaku ditangguhkan karena sakit paru-paru.

“Pelaku itu gak ada sakit paru, kami lihat dia sehat-sehat saja dan malah ikut lomba memancing,” terangnya sambil menunjukkan bukti foto pelaku memancing,” beber korban.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut.

“Karena ini Dumas, kita pelajari dulu laporannya ya,” katanya singkat. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/