29 C
Medan
Monday, April 29, 2024

Eksepsi Bupati Tobasa Ditolak

Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (17/6). Ia menjadi tersangka dalam kasus pengadaan lahan hutan negara seluas delapan hektare senilai Rp4,4 miliar itu untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III tahun 2010 di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir, Sumatera Utara.
Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (17/6). Ia menjadi tersangka dalam kasus pengadaan lahan hutan negara seluas delapan hektare senilai Rp4,4 miliar itu untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III tahun 2010 di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir, Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eksepsi (keberatan atas dakwaan, red) Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak, di sidang kasus korupsi pembebasan lahan basecamp Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III senilai Rp 4,4 miliar, ditolak majelis hakim, dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (1/4) pagi.

Majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga SH berpendapat, jaksa sudah memaparkan keterlibatan Kasmin secara dengan jelas, cermat, dan lengkap dalam pengadaan lahan basecamp dimaksud.

Majelis hakim juga menyatakan, keberatan terdakwa di antaranya bertentangan dengan fakta terkait tindak pidana yang dilakukan. Yakni nama pembeli yang tercantum dalam surat perjanjian jual beli tanah adalah istri terdakwa Netty Pardosi. Sehingga terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana, telah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.

“Menyatakan menolak keberatan penasihat hukum terdakwa Kasmin Simanjuntak untuk seluruhnya. Surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP untuk dijadikan pemeriksaan awal terhadap terdakwa,” terang majelis hakim berambut jigrak ini.

Karena keberatan penasehat hukum terdakwa ditolak untuk seluruhnya, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Usai sidang, jaksa penuntut umum dari Kejatisu, Polim Siregar, menyatakan pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T) pada sidang Rabu pekan depan. “Kami akan memanggil beberapa anggota P2T untuk pemeriksaan saksi minggu depan. Kita lihat lah berapa orang yang hadir,” katanya.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, Polim Siregar menuliskan Kasmin memiliki sebuah jam tangan mewah yang nilainya Rp 380 juta. Jam tangan tersebut pun bermerk Cartier dengan tipe Ballon Blue de Cartier Watch yang dilapisi emas dan berlian. Dibeli di PT Cetralindo Perkasa Internasional dengan cara transfer ke Bank Central Asia BCA dengan nomer rekening 458.300.8708.

Uang pembelian jam tangan mewah ini pun didapatkan dari pembayaran lahan milik istrinya, Netty Pardosi seluas 6 Ha seharga Rp 3,8 miliar yang masuk ke rekeningnya. Namun saat ditanyai mengenai keberadaan jam tersebut, JPU mengatakan kalau jam tersebut tidak bisa dihadirkan.

Lanjutnya kalau Pandapotan Kasmin Simanjuntak bersama dengan Ir Saibon Sirait selaku Ketua Merangkap anggota Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan, Rudolf Manurung selaku Wakil Ketua I merangkap anggota Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan, Drs Oloan Pane selaku Wakil Sekretaris Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan, Ir Jhon Piter Sirait, Ir Ferdinan Siahaan, Tumpal Enryko Hasibua, Marole Siagian, masing-masing selaku Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan, melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.

Lanjutnya kalau akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,4 Miliar berdasarkan hasil perhitungn BPKP Sumut. Yang diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 junto 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 tahun 2001.(bay/trg)

Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (17/6). Ia menjadi tersangka dalam kasus pengadaan lahan hutan negara seluas delapan hektare senilai Rp4,4 miliar itu untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III tahun 2010 di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir, Sumatera Utara.
Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (17/6). Ia menjadi tersangka dalam kasus pengadaan lahan hutan negara seluas delapan hektare senilai Rp4,4 miliar itu untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III tahun 2010 di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir, Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eksepsi (keberatan atas dakwaan, red) Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak, di sidang kasus korupsi pembebasan lahan basecamp Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III senilai Rp 4,4 miliar, ditolak majelis hakim, dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (1/4) pagi.

Majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga SH berpendapat, jaksa sudah memaparkan keterlibatan Kasmin secara dengan jelas, cermat, dan lengkap dalam pengadaan lahan basecamp dimaksud.

Majelis hakim juga menyatakan, keberatan terdakwa di antaranya bertentangan dengan fakta terkait tindak pidana yang dilakukan. Yakni nama pembeli yang tercantum dalam surat perjanjian jual beli tanah adalah istri terdakwa Netty Pardosi. Sehingga terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana, telah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.

“Menyatakan menolak keberatan penasihat hukum terdakwa Kasmin Simanjuntak untuk seluruhnya. Surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP untuk dijadikan pemeriksaan awal terhadap terdakwa,” terang majelis hakim berambut jigrak ini.

Karena keberatan penasehat hukum terdakwa ditolak untuk seluruhnya, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Usai sidang, jaksa penuntut umum dari Kejatisu, Polim Siregar, menyatakan pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T) pada sidang Rabu pekan depan. “Kami akan memanggil beberapa anggota P2T untuk pemeriksaan saksi minggu depan. Kita lihat lah berapa orang yang hadir,” katanya.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, Polim Siregar menuliskan Kasmin memiliki sebuah jam tangan mewah yang nilainya Rp 380 juta. Jam tangan tersebut pun bermerk Cartier dengan tipe Ballon Blue de Cartier Watch yang dilapisi emas dan berlian. Dibeli di PT Cetralindo Perkasa Internasional dengan cara transfer ke Bank Central Asia BCA dengan nomer rekening 458.300.8708.

Uang pembelian jam tangan mewah ini pun didapatkan dari pembayaran lahan milik istrinya, Netty Pardosi seluas 6 Ha seharga Rp 3,8 miliar yang masuk ke rekeningnya. Namun saat ditanyai mengenai keberadaan jam tersebut, JPU mengatakan kalau jam tersebut tidak bisa dihadirkan.

Lanjutnya kalau Pandapotan Kasmin Simanjuntak bersama dengan Ir Saibon Sirait selaku Ketua Merangkap anggota Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan, Rudolf Manurung selaku Wakil Ketua I merangkap anggota Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan, Drs Oloan Pane selaku Wakil Sekretaris Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan, Ir Jhon Piter Sirait, Ir Ferdinan Siahaan, Tumpal Enryko Hasibua, Marole Siagian, masing-masing selaku Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan, melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.

Lanjutnya kalau akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,4 Miliar berdasarkan hasil perhitungn BPKP Sumut. Yang diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 junto 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 tahun 2001.(bay/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/