30 C
Medan
Monday, July 8, 2024

Korupsi, Mantan Pjs Kepala Kantor Pos Sipiongot Divonis 5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Pjs Kantor Pos Cabang Sipiongot, Annur Siregar divonis selama 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Warga Desa Hambiri Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padanglawas Utara ini, terbukti bersalah melakukan korupsi dengan membawa kabur uang kas sebesar Rp367 juta.

“Benar, sudah divonis ini ming gu lalu. Putusan pokoknya 5 tahun. Kami pikir-pikir lah atas putusan ini,” ujar Sri Wahyuni, selaku penasihat hukum terdakwa kepada Sumut Pos, Senin (8/3).

Sebagaimana dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) Medan, selain kurungan badan Majelis hakim Tipikor Medan yang diketuai Sulhanuddin, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp197 juta.

“Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujarnya dalam amar putusannya.

Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang semula menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu membayar uang pengganti sebesar Rp197 juta subsider 2 tahun 9 bulan penjara.

Diketahui, pada 7 Mei 2018 di Kantor Pos Cabang Sipiongot terdakwa melihat Rado Alam Manulang, yang merupakan petugas pengantar surat telah menerima transaksi dengan password terdakwa. Pada hari itu, telah ada beberapa transaksi tunai yang dilakukan H Ahmad Sofyan Siregar, berupa pengiriman uang sebesar Rp395 juta.

Kemudian terdakwa memasukkan uang tersebut ke dalam laci kerja dan kembali melanjutkan pekerjaannya, kemudian untuk melayani transaksi lain terdakwa mengambil sebagian dari uang transaksi Ahmad Sofyan, sehingga totalnya menjadi Rp340 juta. Terdakwa kemudian memberitahukan Rado, bahwa terdakwa akan berangkat ke Gunungtua menyetorkan uang transaksi ke kantor pos cabang Sipiongot ke rekening pos KPRK Padangsidempuan sebesar Rp340 juta.

Namun sebelum terdakwa menyetorkan uang tersebut, terdakwa dihubungi oleh nasabah Kantor Pos Sipiongot atas nama Ahmadi Ritonga, yang akan menarik uang pada 8 Mei 2019 melalui wesel sebesar Rp100 juta.

Terdakwa memperkirakan bahwa Selasa akan banyak transaksi sehingga menyisihkan sebesar Rp50 juta. Sehingga saat itu, terdakwa hanya meyetorkan remise Kas Kantor Pos cabang Sipiongot sebesar Rp190 juta ke rekening KPRK Padangsidempuan.

Kemudian terdakwa mengirimkan pesan SMS ke Wahyu Prasetyorini yang menjabat sebagai Manajer Pengawasan UPL Kantor Pos Padangsidimpuan yang isinya sudah mengirim remise KPC SPO Rp190 juta.

Untuk mengelabui agar tidak ada tegoran kelebihan pagu kas yang terlalu banyak di Kan tor Pos Cabang Sipiongot, terdakwa kembali mengirimkan pesan kepada Wahyu, bahwa esok menyetor kembali.

Namun ternyata, terdakwa berangkat ke Pekanbaru dengan membawa uang kas tersebut. Dan, pada saat di per jalanan terdakwa ke luar dari grup PSP JAWARA yang merupakan grup pada Media Sosial Telegram untuk para KPC dan Manajer pada KPRK Padangsidimpuan.

Pada 12 Mei 2018, pihak Kantor Pos Padangsidimpuan melakukan pemeriksaan dan tertanggal 08 Mei 2018 ditemukan kekurangan fisik uang Kas Kantor Pos Cabang Sipiongot sebesar Rp.367.747.777. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Pjs Kantor Pos Cabang Sipiongot, Annur Siregar divonis selama 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Warga Desa Hambiri Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padanglawas Utara ini, terbukti bersalah melakukan korupsi dengan membawa kabur uang kas sebesar Rp367 juta.

“Benar, sudah divonis ini ming gu lalu. Putusan pokoknya 5 tahun. Kami pikir-pikir lah atas putusan ini,” ujar Sri Wahyuni, selaku penasihat hukum terdakwa kepada Sumut Pos, Senin (8/3).

Sebagaimana dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) Medan, selain kurungan badan Majelis hakim Tipikor Medan yang diketuai Sulhanuddin, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp197 juta.

“Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujarnya dalam amar putusannya.

Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang semula menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu membayar uang pengganti sebesar Rp197 juta subsider 2 tahun 9 bulan penjara.

Diketahui, pada 7 Mei 2018 di Kantor Pos Cabang Sipiongot terdakwa melihat Rado Alam Manulang, yang merupakan petugas pengantar surat telah menerima transaksi dengan password terdakwa. Pada hari itu, telah ada beberapa transaksi tunai yang dilakukan H Ahmad Sofyan Siregar, berupa pengiriman uang sebesar Rp395 juta.

Kemudian terdakwa memasukkan uang tersebut ke dalam laci kerja dan kembali melanjutkan pekerjaannya, kemudian untuk melayani transaksi lain terdakwa mengambil sebagian dari uang transaksi Ahmad Sofyan, sehingga totalnya menjadi Rp340 juta. Terdakwa kemudian memberitahukan Rado, bahwa terdakwa akan berangkat ke Gunungtua menyetorkan uang transaksi ke kantor pos cabang Sipiongot ke rekening pos KPRK Padangsidempuan sebesar Rp340 juta.

Namun sebelum terdakwa menyetorkan uang tersebut, terdakwa dihubungi oleh nasabah Kantor Pos Sipiongot atas nama Ahmadi Ritonga, yang akan menarik uang pada 8 Mei 2019 melalui wesel sebesar Rp100 juta.

Terdakwa memperkirakan bahwa Selasa akan banyak transaksi sehingga menyisihkan sebesar Rp50 juta. Sehingga saat itu, terdakwa hanya meyetorkan remise Kas Kantor Pos cabang Sipiongot sebesar Rp190 juta ke rekening KPRK Padangsidempuan.

Kemudian terdakwa mengirimkan pesan SMS ke Wahyu Prasetyorini yang menjabat sebagai Manajer Pengawasan UPL Kantor Pos Padangsidimpuan yang isinya sudah mengirim remise KPC SPO Rp190 juta.

Untuk mengelabui agar tidak ada tegoran kelebihan pagu kas yang terlalu banyak di Kan tor Pos Cabang Sipiongot, terdakwa kembali mengirimkan pesan kepada Wahyu, bahwa esok menyetor kembali.

Namun ternyata, terdakwa berangkat ke Pekanbaru dengan membawa uang kas tersebut. Dan, pada saat di per jalanan terdakwa ke luar dari grup PSP JAWARA yang merupakan grup pada Media Sosial Telegram untuk para KPC dan Manajer pada KPRK Padangsidimpuan.

Pada 12 Mei 2018, pihak Kantor Pos Padangsidimpuan melakukan pemeriksaan dan tertanggal 08 Mei 2018 ditemukan kekurangan fisik uang Kas Kantor Pos Cabang Sipiongot sebesar Rp.367.747.777. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/