27.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Terkait Investasi Bitcoin, Enam Terdakwa Penyekapan Divonis Ringan

AGUSMAN/SUMUT POS
VONIS: Lima dari enam terdakwa pelaku penyekapan, menjalani sidang vonis, Senin (8/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hukuman ringan diberikan majelis hakim kepada enam terdakwa kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan di Hotel Polonia serta Hotel Kristal terhadap Masri, Sakruddin dan Nzulafri. Keenam terdakwa divonis masing-masing selama 2 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada keenam terdakwa masing-masing selama 2 bulan penjara,” tandas hakim Jarihat di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/4) sore.

Keenam terdakwa masing-masing, Parlaungan Simarmata (38) selaku oknum polisi, Parulian Manullang alias Bangun (42), Riko Manullang (33), Tua Pandapotan Panggabean (34) Budi Hartono (46) serta Dedi Harianto Marbun selaku pengacara (berkas terpisah). Mereka menyekap dan menganiaya para korban terkait investasi Bitcoin.

Dalam putusan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa membuat korban trauma dan mengalami luka-luka. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa sudah melakukan perdamaian terhadap korban dan bersikap sopan selama persidangan.

“Perbuatan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 333 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” pungkas hakim Jarihat.

Mendengarkan putusan tersebut, keenam terdakwa terlihat sumringah dan langsung menyatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor dan Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir. Sebab, JPU menuntut para terdakwa masing-masing selama 4 bulan penjara.

Penculikan berawal saat ketiga korban menumpangi mobil dari Hotel Grand Inna menuju Jalan Ringgroad, Medan. Saat melintas di Jalan Gatot Subroto, para terdakwa yang mengendarai sepeda motor dan mobil menghentikan kendaraan para korban.

Seorang terdakwa menyuruh korban menjumpai M Nasir di Hotel Polonia. Di sana, para korban dianiaya oleh Nasir.

Tak hanya itu, korban juga dibawa ke Hotel Kristal, Jalan Padang Bulan. Di hotel ini, para korban dipisah lalu Masri dianiaya dan ditelanjangi karena dianggap bos bisnis penipuan.

Aksi penculikan bermotif investasi bitcoin karena M Nasir merasa kesal. Sebab, uang Rp 900 juta yang sudah diinvestasikan dalam bentuk bitcoin itu tidak menghasilkan apa-apa. Nasir sudah banyak investasi uang hampir Rp900 juta.

Selain itu, dari enam terdakwa tersebut, diketahui salah satunya merupakan oknum polisi bernama Parlaungan Simarmata. Dimana peran oknum polisi tersebut yakni menggiring para korban. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
VONIS: Lima dari enam terdakwa pelaku penyekapan, menjalani sidang vonis, Senin (8/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hukuman ringan diberikan majelis hakim kepada enam terdakwa kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan di Hotel Polonia serta Hotel Kristal terhadap Masri, Sakruddin dan Nzulafri. Keenam terdakwa divonis masing-masing selama 2 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada keenam terdakwa masing-masing selama 2 bulan penjara,” tandas hakim Jarihat di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/4) sore.

Keenam terdakwa masing-masing, Parlaungan Simarmata (38) selaku oknum polisi, Parulian Manullang alias Bangun (42), Riko Manullang (33), Tua Pandapotan Panggabean (34) Budi Hartono (46) serta Dedi Harianto Marbun selaku pengacara (berkas terpisah). Mereka menyekap dan menganiaya para korban terkait investasi Bitcoin.

Dalam putusan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa membuat korban trauma dan mengalami luka-luka. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa sudah melakukan perdamaian terhadap korban dan bersikap sopan selama persidangan.

“Perbuatan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 333 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” pungkas hakim Jarihat.

Mendengarkan putusan tersebut, keenam terdakwa terlihat sumringah dan langsung menyatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor dan Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir. Sebab, JPU menuntut para terdakwa masing-masing selama 4 bulan penjara.

Penculikan berawal saat ketiga korban menumpangi mobil dari Hotel Grand Inna menuju Jalan Ringgroad, Medan. Saat melintas di Jalan Gatot Subroto, para terdakwa yang mengendarai sepeda motor dan mobil menghentikan kendaraan para korban.

Seorang terdakwa menyuruh korban menjumpai M Nasir di Hotel Polonia. Di sana, para korban dianiaya oleh Nasir.

Tak hanya itu, korban juga dibawa ke Hotel Kristal, Jalan Padang Bulan. Di hotel ini, para korban dipisah lalu Masri dianiaya dan ditelanjangi karena dianggap bos bisnis penipuan.

Aksi penculikan bermotif investasi bitcoin karena M Nasir merasa kesal. Sebab, uang Rp 900 juta yang sudah diinvestasikan dalam bentuk bitcoin itu tidak menghasilkan apa-apa. Nasir sudah banyak investasi uang hampir Rp900 juta.

Selain itu, dari enam terdakwa tersebut, diketahui salah satunya merupakan oknum polisi bernama Parlaungan Simarmata. Dimana peran oknum polisi tersebut yakni menggiring para korban. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/