28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pelaku Pencabulan Pelajar Ditangkap

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria berinisial AS alias A (21), yang dilaporkan telah mencabuli anak bawah umur. Kasus pencabulan ini, terjadi di Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), yang termasuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi, 22 April lalu, sekira pukul 00.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menyatakan, pelaku yang merupakan warga Sipispis, ditangkap petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/207/IV/2023/SU.RES T.TINGGI/SPKT. TT, tertanggal 22 April 2023, yang dilaporkan A Purba (51).

“Pelaku sudah kami tangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban,” ungkap Agus, Selasa (9/5).

Agus juga mengatakan, pencabulan itu terjadi beberapa pekan lalu, tepatnya pada Sabtu, 24 April 2023, sekira pukul 00.30 WIB. Saat korban berada di depan sebuah rumah, pelaku memberhentikan sepeda motornya, lalu mengajak korban yang masih pelajar untuk singgah ke rumahnya sejenak.

Selanjutnya, korban masuk ke rumah dan melihat tidak ada orang di dalam rumah tersebut. Usai dipersilakan duduk oleh pelaku di ruang tamu, pelaku menutup pintu rumah, sembari mengambil minuman seperti air putih dan memberikannya kepada korban.

“Usai korban meminum air, korban merasa tubuhnya panas dan lemas, serta pusing. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku untuk berbuat asusila. Pelaku kemudian membawa korban masuk ke dalam kamar, dan melakukan aksi pencabulan sampai akhirnya korban tertidur,” beber Agus.

Korban yang mengalami trauma, menangis dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Setelah menerima laporan keluarga korban, personel Satreskrim Polres Tebingtinggi, Senin (8/5) lalu, melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, dan didapati informasi, pelaku sedang berada di tempat kerjanya, kawasan Sipispis.

“Petugas akhirnya menangkap pelaku dan langsung membawanya ke Polres Tebingtinggi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu RI No 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara. (ian/saz)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria berinisial AS alias A (21), yang dilaporkan telah mencabuli anak bawah umur. Kasus pencabulan ini, terjadi di Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), yang termasuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi, 22 April lalu, sekira pukul 00.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menyatakan, pelaku yang merupakan warga Sipispis, ditangkap petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/207/IV/2023/SU.RES T.TINGGI/SPKT. TT, tertanggal 22 April 2023, yang dilaporkan A Purba (51).

“Pelaku sudah kami tangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban,” ungkap Agus, Selasa (9/5).

Agus juga mengatakan, pencabulan itu terjadi beberapa pekan lalu, tepatnya pada Sabtu, 24 April 2023, sekira pukul 00.30 WIB. Saat korban berada di depan sebuah rumah, pelaku memberhentikan sepeda motornya, lalu mengajak korban yang masih pelajar untuk singgah ke rumahnya sejenak.

Selanjutnya, korban masuk ke rumah dan melihat tidak ada orang di dalam rumah tersebut. Usai dipersilakan duduk oleh pelaku di ruang tamu, pelaku menutup pintu rumah, sembari mengambil minuman seperti air putih dan memberikannya kepada korban.

“Usai korban meminum air, korban merasa tubuhnya panas dan lemas, serta pusing. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku untuk berbuat asusila. Pelaku kemudian membawa korban masuk ke dalam kamar, dan melakukan aksi pencabulan sampai akhirnya korban tertidur,” beber Agus.

Korban yang mengalami trauma, menangis dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Setelah menerima laporan keluarga korban, personel Satreskrim Polres Tebingtinggi, Senin (8/5) lalu, melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, dan didapati informasi, pelaku sedang berada di tempat kerjanya, kawasan Sipispis.

“Petugas akhirnya menangkap pelaku dan langsung membawanya ke Polres Tebingtinggi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu RI No 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara. (ian/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/