28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Reka Adegan Aditya Hasibuan Aniayaan Ken Admiral, AKBP Achiruddin Berulang Kali Protes

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral, Senin (8/5) pagi pukul 10.00 WIB. Proses rekonstruksi digelar di halaman depan gedung Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Adegan reka ulang ini diperankan langsung oleh tersangka Aditya Hasibuan.

“Ya hari ini kita menggelar sedikitnya 35 adegan dalam rekonstruksi ulang,” kata Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Kombes Sumaryono saat jeda reka adegan tersebut.

Dijelaskannya, keterlibatan berbagai pihak ini merupakan langkah tindak lanjut komitmen dari hasil asistensi, konsultasi, dan diskusi dari berbagai pihak. Sementara itu nantinya rekonstruksi ini akan melibatkan berbagai pakar hingga kolaborasi interprofesi untuk memberikan suatu kepastian hukum.

Adegan pertama Ken (peran pengganti) terlihat mendatangi rumah tersangka Aditya Hasibuan dengan mobil Minicooper abu-abu bersama rekan-rekannya. Kemudian Ken masuk ke dalam perkarangan rumah tersangka Aditya. Di sini Ken memanggil saudara yang diduga tersangka Aditya Hasibuan. Tidak lama kemudian Niko Hasibuan, abang kandung Aditya memanggil adiknya yang sedang berada di dalam kamar.

Tak lama kemudian, Aditya Hasibuan pun keluar dari kamarnya dan langsung menuju halaman rumah untuk mendatangi Ken. Di sini terjadi keributan hingga terjadi perkelahian di depan orang tua Aditya, yakni AKB Achiruddin Hasibuan.

Dalam perkelahian tidak berimbang itu, lanjutnya, sempat membuat geram rekan-rekan korban. Mendengar korban minta tolong, datanglah kawannya bernama Rio. Namun Rio dihalau dan dilarang oleh AKBP Achirudin untuk melerai. “Anehnya ketika terjadi pergumulan antara Ken dan Aditya, malah Achirudin menyuruh salah satu anaknya berinisial N mengambil senjata laras panjang di bawah tempat tidur. Atas perintah Achirudin, N pun menenteng senjata dan diselempangkan di dadanya,” katanya.

Dalam adegan ke 13, terlihat juga korban minta ampun dan minta tolong dengan rekannya bernama Rio, namun langsung dihalangi oleh AKBP Achirudin. Tanpa merasa iba, korban sampai babak belur tidak berdaya dihajar korban.

Selain itu juga terlihat sejumlah saksi dihadirkan untuk memperjelas peristiwa insiden kasus dugaan penganiayaan ini. “Sampai di adegan yang ke-16 giat rekontruksi terpaksa di hentikan sementara, karena memasuki waktu salat Ashar,” tegasnya.

Dari amatan wartawan, reka adegan tersebut terpaksa berulangkali diulang. Sebabkan Achiruddin banyak melakukan protes atau bantahan. Seperti pada adegan 9D, ia sempat menghardik saksi dan peran pengganti Ken Admiral. Adegan tersebut ia bantah dan mengatakan kepada peran pengganti korban dan saksi agar jangan merekayasa. “Saya bantah itu, jangan mengarang-ngarang ya. Jangan merekayasa. Udah siap saya,” kata Achiruddin.

Kemudian, sempat terjadi perdebatan antara Achiruddin dan Kuasa Hukum korban, Irwansyah Putra Nasution. Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum korban, Irwansyah Putra Nasution menyebutkan, pihaknya menghadirkan enam orang saksi, yakni Saphira, Rio, Yazid, Fajar dan lainnya untuk melakukan rekonstruksi untuk mencari titik benar.

“Ada beberapa reka adegan yang tidak sinkron dari Ken maupun dari Aditya. Pertama, persoalan kaca spion. Dari keterangan Aditya dirusak menggunakan kaki, tetapi keterangan Aditya menggunakan tangan, sehingga dilakukan peran pengganti. Lalu, dari penuturan Aditya tidak ada kalimat sebelum pemukulan “Ayo main kita”. Sementara dari Aditya, Ken ada mengatakan itu, yang akhirnya terjadi pemukulan di bagian wajah sebanyak tiga kali. Kita ingin kasus ini terang benderang,” beber Irwansyah.

Selain itu, ada bantahan dari Achiruddin terkait dugaan senjata api. “Sementara saksi-saksi dari Ken mengakui bahwa dugaan penodongan itu memang ada, juga ada saksi Yazid yang mengakui menjadi korban dugaan penodongan senjata api di mobil,” tandasnya.

Adapun, dalam pembacaan reka adegan itu, penyidik menuturkan, kasus itu berawal dari 11 Desember 2022 lalu. Tapi, dari chattingan diketahui tersangka sedang berada di Bogor. Selanjutnya, tersangka bersama temannya menaiki mobil Pajero Sport putih melihat korban mengendarai Minicooper abu-abu di Taman Setia Budi Indah (Tasbih) 1 pada 12 Desember 2022 sekira pukul 19.00 WIB. Kendaraan korban kemudian diikuti tersangka dan temannya hingga ke Tasbih 2 Medan.

Sebelumnya, Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan mahasiswa Ken Admiral di rumahnya Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia. Akibat penganiayaan itu, orang tua Aditya Hasibuan, Achiruddin Hasibuan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pertamina Tangguhkan Usaha PT ANR

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menangguhkan usaha milik PT Almira Nusa Raya (ANR) sebagai agen solar Industri. Hal itu, dalam rangka Pertamina mendukung proses penyelidikan gudang BBM solar ilegal milik PT ANR, dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.

Hal itu, disampaikan oleh Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria kepada wartawan di Kota Medan, Senin (8/5) sore. Ia mengatakan dalam kasus, pihak Pertamina siap bersinergi dengan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. “Jadi kami mendukung penegakkan hukum, yang dilakukan tim Polda Sumut. Dan terhadap tadi yang disebutkan ramai, kami sudah melakukan penangguhan pemesanan BBM industri (milik PT ANR), untuk memudahkan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh tim Polda Sumut,” kata Satria.

Satria menjelaskan secara internal Pertamina melakukan review terhadap usaha PT ANR sebagai agen solar industri. Termasuk, bila mana perusahaan tersebut, diduga melakukan penyelewengan BBM tersebut. Dengan tegas, ia mengatakan pihaknya, akan memberikan sanksi tegas memutus hubungan usaha. “Yang pasti kita akan merujuk sesuai kontrak, ada pelanggaran-pelanggaran apa yang dilakukan. Makanya akan kita lihat review, hasil dari penyelidikan seperti apa. Jika memang ada sesuatu hal memberatkan atau terbukti maka sanksi yang terberat adalah pemutusan hubungan usaha,” jelas Satria.

Ditanyakan apakah PT ANR melakukan penimbunan solar subsidi di gudang tersebut, dan akan dijual kembali ke industri. Satria enggan berkomentar, karena hal itu sudah masuk ranah penyelidikan pihak kepolisian. “Mengenai kegiatan di gudang itu ranah tim penyidik, penegak hukum,” tutur Satria.

Satria menyerahkan proses hukum kepada pihak Polda Sumut, terhadap seluruh temuan atau menjadi barang bukti dalam gudang tersebut. “Itu biar penyidik yang mendalami. Jika memang diperlukan data, kami sudah mempunyai keterangan juga,” ucap Satria.

Satria mengimbau kepada konsumen atau masyarakat, pembelian BBM bersubsidi sudah bisa dipantau dengan transaksi menggunakan QR Code. “Saya mengimbau kepada para konsumen untuk bijak, karena lepas dari SPBU yang kami tahu ketika dibeli oleh konsumen makan itu digunakan untuk kendaraan konsumen. Bukan untuk ditimbun atau dijual kembali,” ucap Satria.

Satria mengungkapkan Pertamina dan pihak kepolisian akan melakukan tindak tegas terhadap aktivitas, penimbunan atau penyelahgunaan BBM subsidi, untuk mencari keuntungan lebih besar dari bisnis ilegal tersebut. “Karena kami sudah menyampaikan beberapa kali, sudah mengedukasi bahwa menyimpan, menimbun atau menjual kembali BBM subsidi itu merupakan tindakan pidana,” tandas Satria.

Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, tengah mendalami kasus gudang BBM Ilegal tersebut. Yang melibatkan AKBP Achiruddin sebagai pengawas gudang dan menerima gratifikasi dari PT ANR. Polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk memeriksa AKBP Achiruddin dan Direktur Utama PT ANR, Edy dan pihak-pihak lainnya. Dalam waktu dekat Polda Sumut, akan mengumumkan tersangka dalam kasus ini.(dwi/gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral, Senin (8/5) pagi pukul 10.00 WIB. Proses rekonstruksi digelar di halaman depan gedung Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Adegan reka ulang ini diperankan langsung oleh tersangka Aditya Hasibuan.

“Ya hari ini kita menggelar sedikitnya 35 adegan dalam rekonstruksi ulang,” kata Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Kombes Sumaryono saat jeda reka adegan tersebut.

Dijelaskannya, keterlibatan berbagai pihak ini merupakan langkah tindak lanjut komitmen dari hasil asistensi, konsultasi, dan diskusi dari berbagai pihak. Sementara itu nantinya rekonstruksi ini akan melibatkan berbagai pakar hingga kolaborasi interprofesi untuk memberikan suatu kepastian hukum.

Adegan pertama Ken (peran pengganti) terlihat mendatangi rumah tersangka Aditya Hasibuan dengan mobil Minicooper abu-abu bersama rekan-rekannya. Kemudian Ken masuk ke dalam perkarangan rumah tersangka Aditya. Di sini Ken memanggil saudara yang diduga tersangka Aditya Hasibuan. Tidak lama kemudian Niko Hasibuan, abang kandung Aditya memanggil adiknya yang sedang berada di dalam kamar.

Tak lama kemudian, Aditya Hasibuan pun keluar dari kamarnya dan langsung menuju halaman rumah untuk mendatangi Ken. Di sini terjadi keributan hingga terjadi perkelahian di depan orang tua Aditya, yakni AKB Achiruddin Hasibuan.

Dalam perkelahian tidak berimbang itu, lanjutnya, sempat membuat geram rekan-rekan korban. Mendengar korban minta tolong, datanglah kawannya bernama Rio. Namun Rio dihalau dan dilarang oleh AKBP Achirudin untuk melerai. “Anehnya ketika terjadi pergumulan antara Ken dan Aditya, malah Achirudin menyuruh salah satu anaknya berinisial N mengambil senjata laras panjang di bawah tempat tidur. Atas perintah Achirudin, N pun menenteng senjata dan diselempangkan di dadanya,” katanya.

Dalam adegan ke 13, terlihat juga korban minta ampun dan minta tolong dengan rekannya bernama Rio, namun langsung dihalangi oleh AKBP Achirudin. Tanpa merasa iba, korban sampai babak belur tidak berdaya dihajar korban.

Selain itu juga terlihat sejumlah saksi dihadirkan untuk memperjelas peristiwa insiden kasus dugaan penganiayaan ini. “Sampai di adegan yang ke-16 giat rekontruksi terpaksa di hentikan sementara, karena memasuki waktu salat Ashar,” tegasnya.

Dari amatan wartawan, reka adegan tersebut terpaksa berulangkali diulang. Sebabkan Achiruddin banyak melakukan protes atau bantahan. Seperti pada adegan 9D, ia sempat menghardik saksi dan peran pengganti Ken Admiral. Adegan tersebut ia bantah dan mengatakan kepada peran pengganti korban dan saksi agar jangan merekayasa. “Saya bantah itu, jangan mengarang-ngarang ya. Jangan merekayasa. Udah siap saya,” kata Achiruddin.

Kemudian, sempat terjadi perdebatan antara Achiruddin dan Kuasa Hukum korban, Irwansyah Putra Nasution. Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum korban, Irwansyah Putra Nasution menyebutkan, pihaknya menghadirkan enam orang saksi, yakni Saphira, Rio, Yazid, Fajar dan lainnya untuk melakukan rekonstruksi untuk mencari titik benar.

“Ada beberapa reka adegan yang tidak sinkron dari Ken maupun dari Aditya. Pertama, persoalan kaca spion. Dari keterangan Aditya dirusak menggunakan kaki, tetapi keterangan Aditya menggunakan tangan, sehingga dilakukan peran pengganti. Lalu, dari penuturan Aditya tidak ada kalimat sebelum pemukulan “Ayo main kita”. Sementara dari Aditya, Ken ada mengatakan itu, yang akhirnya terjadi pemukulan di bagian wajah sebanyak tiga kali. Kita ingin kasus ini terang benderang,” beber Irwansyah.

Selain itu, ada bantahan dari Achiruddin terkait dugaan senjata api. “Sementara saksi-saksi dari Ken mengakui bahwa dugaan penodongan itu memang ada, juga ada saksi Yazid yang mengakui menjadi korban dugaan penodongan senjata api di mobil,” tandasnya.

Adapun, dalam pembacaan reka adegan itu, penyidik menuturkan, kasus itu berawal dari 11 Desember 2022 lalu. Tapi, dari chattingan diketahui tersangka sedang berada di Bogor. Selanjutnya, tersangka bersama temannya menaiki mobil Pajero Sport putih melihat korban mengendarai Minicooper abu-abu di Taman Setia Budi Indah (Tasbih) 1 pada 12 Desember 2022 sekira pukul 19.00 WIB. Kendaraan korban kemudian diikuti tersangka dan temannya hingga ke Tasbih 2 Medan.

Sebelumnya, Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan mahasiswa Ken Admiral di rumahnya Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia. Akibat penganiayaan itu, orang tua Aditya Hasibuan, Achiruddin Hasibuan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pertamina Tangguhkan Usaha PT ANR

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menangguhkan usaha milik PT Almira Nusa Raya (ANR) sebagai agen solar Industri. Hal itu, dalam rangka Pertamina mendukung proses penyelidikan gudang BBM solar ilegal milik PT ANR, dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.

Hal itu, disampaikan oleh Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria kepada wartawan di Kota Medan, Senin (8/5) sore. Ia mengatakan dalam kasus, pihak Pertamina siap bersinergi dengan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. “Jadi kami mendukung penegakkan hukum, yang dilakukan tim Polda Sumut. Dan terhadap tadi yang disebutkan ramai, kami sudah melakukan penangguhan pemesanan BBM industri (milik PT ANR), untuk memudahkan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh tim Polda Sumut,” kata Satria.

Satria menjelaskan secara internal Pertamina melakukan review terhadap usaha PT ANR sebagai agen solar industri. Termasuk, bila mana perusahaan tersebut, diduga melakukan penyelewengan BBM tersebut. Dengan tegas, ia mengatakan pihaknya, akan memberikan sanksi tegas memutus hubungan usaha. “Yang pasti kita akan merujuk sesuai kontrak, ada pelanggaran-pelanggaran apa yang dilakukan. Makanya akan kita lihat review, hasil dari penyelidikan seperti apa. Jika memang ada sesuatu hal memberatkan atau terbukti maka sanksi yang terberat adalah pemutusan hubungan usaha,” jelas Satria.

Ditanyakan apakah PT ANR melakukan penimbunan solar subsidi di gudang tersebut, dan akan dijual kembali ke industri. Satria enggan berkomentar, karena hal itu sudah masuk ranah penyelidikan pihak kepolisian. “Mengenai kegiatan di gudang itu ranah tim penyidik, penegak hukum,” tutur Satria.

Satria menyerahkan proses hukum kepada pihak Polda Sumut, terhadap seluruh temuan atau menjadi barang bukti dalam gudang tersebut. “Itu biar penyidik yang mendalami. Jika memang diperlukan data, kami sudah mempunyai keterangan juga,” ucap Satria.

Satria mengimbau kepada konsumen atau masyarakat, pembelian BBM bersubsidi sudah bisa dipantau dengan transaksi menggunakan QR Code. “Saya mengimbau kepada para konsumen untuk bijak, karena lepas dari SPBU yang kami tahu ketika dibeli oleh konsumen makan itu digunakan untuk kendaraan konsumen. Bukan untuk ditimbun atau dijual kembali,” ucap Satria.

Satria mengungkapkan Pertamina dan pihak kepolisian akan melakukan tindak tegas terhadap aktivitas, penimbunan atau penyelahgunaan BBM subsidi, untuk mencari keuntungan lebih besar dari bisnis ilegal tersebut. “Karena kami sudah menyampaikan beberapa kali, sudah mengedukasi bahwa menyimpan, menimbun atau menjual kembali BBM subsidi itu merupakan tindakan pidana,” tandas Satria.

Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, tengah mendalami kasus gudang BBM Ilegal tersebut. Yang melibatkan AKBP Achiruddin sebagai pengawas gudang dan menerima gratifikasi dari PT ANR. Polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk memeriksa AKBP Achiruddin dan Direktur Utama PT ANR, Edy dan pihak-pihak lainnya. Dalam waktu dekat Polda Sumut, akan mengumumkan tersangka dalam kasus ini.(dwi/gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/