30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PT Medan Perberat Hukuman Kurir 9 Kg Sabu jadi Seumur Hidup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Andhi (39) dari 15 tahun, menjadi penjara seumur hidup. Warga Jalan Setia Jadi Komplek Krakatau Garden, Medan Timur itu terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 9 kilogram.

Majelis hakim banding diketuai Syamsul Bahri, dalam putusan banding No 450/PID.SUS/2024/PT MDN menyatakan Andhi terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama dan kumulatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun kedua dakwaan yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menerima permintaan banding dari JPU tersebut. Mengubah putusan PN Medan Nomor 1761/Pid. Sus/2023/PN Mdn tanggal 23 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (9/6/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup. Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,” tegasnya.

Diketahui,kasus ini bermula pada 6 Juli 2023 lalu. Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan memperolej informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan lokasi tersebut. Sesampainya di tempat tersebut, sekira pukul 13.00 WIB petugas melihat Dinasari Hsb bersama Irfan (DPO) sedang mengendarai sebuah sepeda motor Honda Beat berplat kendaraan BK 6543 RAZ warna hitam dan berhenti di Jalan Meteorologi VI.

Setelah itu, datang terdakwa Andhi dengan mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha NMAX dengan plat kendaraan BK 5353 AJU berwarna hitam.

Selanjutnya, langsung saja petugas kepolisian menangkap pun Dinasari Hsb dan Andhi. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Andhi dan menemukan sejumlah barang bukti (barbuk) narkoba.

Barang bukti narkoba tersebut di antaranya, yaitu sabu seberat 9 kg, ganja seberat 115,03 gram, dan pil ekstasi sebanyak 49,5 butir. Kemudian, kedua terdakwa beserta sejumlah barbuk tersebut diamankan ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (man/tri)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Andhi (39) dari 15 tahun, menjadi penjara seumur hidup. Warga Jalan Setia Jadi Komplek Krakatau Garden, Medan Timur itu terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 9 kilogram.

Majelis hakim banding diketuai Syamsul Bahri, dalam putusan banding No 450/PID.SUS/2024/PT MDN menyatakan Andhi terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama dan kumulatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun kedua dakwaan yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menerima permintaan banding dari JPU tersebut. Mengubah putusan PN Medan Nomor 1761/Pid. Sus/2023/PN Mdn tanggal 23 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (9/6/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup. Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,” tegasnya.

Diketahui,kasus ini bermula pada 6 Juli 2023 lalu. Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan memperolej informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan lokasi tersebut. Sesampainya di tempat tersebut, sekira pukul 13.00 WIB petugas melihat Dinasari Hsb bersama Irfan (DPO) sedang mengendarai sebuah sepeda motor Honda Beat berplat kendaraan BK 6543 RAZ warna hitam dan berhenti di Jalan Meteorologi VI.

Setelah itu, datang terdakwa Andhi dengan mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha NMAX dengan plat kendaraan BK 5353 AJU berwarna hitam.

Selanjutnya, langsung saja petugas kepolisian menangkap pun Dinasari Hsb dan Andhi. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Andhi dan menemukan sejumlah barang bukti (barbuk) narkoba.

Barang bukti narkoba tersebut di antaranya, yaitu sabu seberat 9 kg, ganja seberat 115,03 gram, dan pil ekstasi sebanyak 49,5 butir. Kemudian, kedua terdakwa beserta sejumlah barbuk tersebut diamankan ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (man/tri)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/