29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Terdakwa Menyesal Menyuruh Korban Menggugurkan Kandungan

AGUSMAN/SUMUT POS
PERSIDANGAN: Maiman Jaya Hulu menjalani persidangan di PN Medan, Senin (8/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meiman Jaya Hulu (20) mengaku menyesal telah menyuruh pacarnya, Yariba Laila (21) warga Medan melakukan aborsi.

Akibatnya, Yariba meninggal dunia pada 9 Maret 2019. HAL itu diungkapkan terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Deson Togatorop dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/7) sore.

“Saya sangat menyesal yang mulia. Saya sangat mencintainya (korban),” ujar warga Desa Bohalu, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan.

Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Medan ini juga membeberkan jika dia dan korban sudah pacaran sejak Juli 2017.

“Kami sudah dua kali melakukan itu (hubungan suami istri),” bebernya sambil tertunduk.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Sari Sitepu.

Dalam surat dakwaan, disebutkan terdakwa bersetubuh dengan korban pada awal bulan Agustus tahun 2018 menggunakan alat kontrasepsi berupa kondom. Namun setelah kejadian tersebut, terdakwa kembali berhubungan badan dengan korban sekira awal bulan Oktober 2018.

Saat itu, terdakwa tidak menggunakan alat kontrasepsi. Pada akhir Desember 2018, terdakwa bertemu dengan korban dan saat itulah terdakwa melihat ada perubahan dalam bentuk tubuh kekasihnya itu.

“Seperti wajah agak pucat, dan terdakwa merasa postur tubuh korban seperti orang mengandung,” kata jaksa.

Kemudian pada akhir Januari 2019, terdakwa bertemu dengan korban di Jalan Pringgan, Medan. Saat itu terdakwa melihat bentuk tubuhnya sudah semakin berubah, namun korban belum jujur sudah hamil.

Lalu akhir bulan Februari 2019, terdakwa bertemu dengan korban. Saat itu, terdakwa memaksanya untuk mengakui kenapa ada perubahan di dalam bentuk tubuhnya. Akhirnya, korban jujur bahwa ia telah hamil 4 bulan.

Saat terdakwa mengetahui bahwa korban hamil, terdakwa mengatakan bahwa ia bertanggungjawab untuk menikahi korban. Namun korban tidak ingin hal itu diketahui, karena takut dengan orangtua dan abangnya.

“Sehingga timbul niat terdakwa untuk mencarikan obat yang dapat menggugurkan kandungan dari internet,” tutur jaksa.

Terdakwa lalu memesan 3 papan obat seharga Rp1,1 juta dengan jumlah 30 butir. Setelah pesanan obat datang, lalu terdakwa memberikannya kepada korban.

Saat terdakwa memberikan obat bermerek sopros itu kepada korban, ia menganjurkan agar memakan sebanyak 4 butir saja per hari.

“Dan hanya sekali saja, jika tidak bisa jangan dilanjutkan,” tukas jaksa.

Kemudian, Sabtu 9 Maret 2019 sekira pukul 14.30 WIB, korban diketahui sudah meninggal di rumah majikannya di Jalan Sultan Hasanuddin No 23-9 D Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru akibat minum obat tersebut.

Saat itu, bayi sudah keluar dari rahim korban. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 348 ayat (2) KUHP. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
PERSIDANGAN: Maiman Jaya Hulu menjalani persidangan di PN Medan, Senin (8/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meiman Jaya Hulu (20) mengaku menyesal telah menyuruh pacarnya, Yariba Laila (21) warga Medan melakukan aborsi.

Akibatnya, Yariba meninggal dunia pada 9 Maret 2019. HAL itu diungkapkan terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Deson Togatorop dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/7) sore.

“Saya sangat menyesal yang mulia. Saya sangat mencintainya (korban),” ujar warga Desa Bohalu, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan.

Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Medan ini juga membeberkan jika dia dan korban sudah pacaran sejak Juli 2017.

“Kami sudah dua kali melakukan itu (hubungan suami istri),” bebernya sambil tertunduk.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Sari Sitepu.

Dalam surat dakwaan, disebutkan terdakwa bersetubuh dengan korban pada awal bulan Agustus tahun 2018 menggunakan alat kontrasepsi berupa kondom. Namun setelah kejadian tersebut, terdakwa kembali berhubungan badan dengan korban sekira awal bulan Oktober 2018.

Saat itu, terdakwa tidak menggunakan alat kontrasepsi. Pada akhir Desember 2018, terdakwa bertemu dengan korban dan saat itulah terdakwa melihat ada perubahan dalam bentuk tubuh kekasihnya itu.

“Seperti wajah agak pucat, dan terdakwa merasa postur tubuh korban seperti orang mengandung,” kata jaksa.

Kemudian pada akhir Januari 2019, terdakwa bertemu dengan korban di Jalan Pringgan, Medan. Saat itu terdakwa melihat bentuk tubuhnya sudah semakin berubah, namun korban belum jujur sudah hamil.

Lalu akhir bulan Februari 2019, terdakwa bertemu dengan korban. Saat itu, terdakwa memaksanya untuk mengakui kenapa ada perubahan di dalam bentuk tubuhnya. Akhirnya, korban jujur bahwa ia telah hamil 4 bulan.

Saat terdakwa mengetahui bahwa korban hamil, terdakwa mengatakan bahwa ia bertanggungjawab untuk menikahi korban. Namun korban tidak ingin hal itu diketahui, karena takut dengan orangtua dan abangnya.

“Sehingga timbul niat terdakwa untuk mencarikan obat yang dapat menggugurkan kandungan dari internet,” tutur jaksa.

Terdakwa lalu memesan 3 papan obat seharga Rp1,1 juta dengan jumlah 30 butir. Setelah pesanan obat datang, lalu terdakwa memberikannya kepada korban.

Saat terdakwa memberikan obat bermerek sopros itu kepada korban, ia menganjurkan agar memakan sebanyak 4 butir saja per hari.

“Dan hanya sekali saja, jika tidak bisa jangan dilanjutkan,” tukas jaksa.

Kemudian, Sabtu 9 Maret 2019 sekira pukul 14.30 WIB, korban diketahui sudah meninggal di rumah majikannya di Jalan Sultan Hasanuddin No 23-9 D Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru akibat minum obat tersebut.

Saat itu, bayi sudah keluar dari rahim korban. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 348 ayat (2) KUHP. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/