26.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Bos Pengoplosan Gas Elpiji Medan ‘Tak Tersentuh’ Hukum

Foto: Riadi/PM Polsek Medan Sunggal memperlihatkan ribuan tabung gas oplosan berkapasitas 3 kg, 12 kg, 15 kg, dan 50 kg, di halaman Polsek Medan Sunggal, Kamis (3/9/2015).
Foto: Riadi/PM
Polsek Medan Sunggal memperlihatkan ribuan tabung gas oplosan berkapasitas 3 kg, 12 kg, 15 kg, dan 50 kg, di halaman Polsek Medan Sunggal, Kamis (3/9/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga kini oknum anggota DPRD Sumut, IA, yang ‘merangkap’ jadi pengusaha pengoplosan gas elpiji, masih bebas berkeliaran. Jangankan menetapkannya sebagai tersangka, memeriksa pria yang menjabat Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu saja polisi seolah tak berani.

Meski IA jelas-jelas pemilik gudang pengoplos gas bersubsidi ke non subsidi di Jalan Ringroad Pasar III, Tanjung Sari, Medan Selayang yang mereka gerebek beberapa waktu lalu. Tapi anehnya, Polsek Sunggal tetap berusaha menutup-nutupi keterlibatan IA. “Masih lidik bro, kita belum tau siapa pengusahanya,” dalih Kapolsek Medan Sunggal Kompol Harry Azhar Hasry saat dikonfirmasi kru koran ini.

Paling polisinya sudah terima uang dari si Indra. Memang dia pengusaha dan pemilik gudang pengoplosan gas elpiji itu. Cuma polisi pura-pura tak tau,” beber salah seorang agen gas resmi gas elpiji yang minta namanya tak ditulis. Sodrul Fuad, Seketaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) partai Golkar Sumut yang dikonfirmasi mengaku pihaknya belum bisa menjatuhkan sanksi apa pun pada Indra.

“Gimana ya pak, saya juga belum tau kalau dia (Indra) sudah dijadikan tersangka apa belum. Karena saya pun belum ada kordinasi sama beliau,” kata Sodrul, Selasa (8/9) malam. Karena itu, dia berjanji akan menanyakan hal tersebut kepada Indra.” Paling lama besok siang saya kabarkan kepada bapak, malam ini saya akan menanyakan langsung kepada yang bersangkutan,” tandasnya.

Sekedar mengingatkan, Polsek Sunggal menggerebek ruko tempat pengoplosan gas bersubsidi menjadi nonsubsidi milik Indra di Jalan Ringroad, Pasar III, Tanjung Sari Medan, Selarang, Rabu (2/9) dini hari. Petugas menyita 1400 lebih tabung gas berbagai ukuran. Di antaranya, ukuran 3 kg (1048 isi dan 41 kosong), 12 kg (184 kosong) dan 50 kg (19 kosong). Selain itu, turut disita alat pengoplos gas yakni 6 buah besi dan 3 unit selang alat penghisap. Kemudian, dua unit truk Colt Diesel dan 1 unit pick up BK 8947 CL.

Tak hanya barang bukti, petugas juga mengamankan 7 orang pekerja masing-masing SS (mandor), DE dan D (pengoplos), MS dan L (sopir), serta L dan IN (kernet/ kuli bongkar muat). Menurut keterangan yang diperoleh di lapangan Kamis (3/9), modus pelaku cukup rapi. Jadi, isi tabung gas 12 kg dikurangi 2 kg. Kemudian, isi 2 kg yang dikurangi tersebut dimasukkan ke tabung gas 3 kg yang kosong. Dari modus tersebut, pelaku menerima keuntungan ganda. (mag-1/deo)

Foto: Riadi/PM Polsek Medan Sunggal memperlihatkan ribuan tabung gas oplosan berkapasitas 3 kg, 12 kg, 15 kg, dan 50 kg, di halaman Polsek Medan Sunggal, Kamis (3/9/2015).
Foto: Riadi/PM
Polsek Medan Sunggal memperlihatkan ribuan tabung gas oplosan berkapasitas 3 kg, 12 kg, 15 kg, dan 50 kg, di halaman Polsek Medan Sunggal, Kamis (3/9/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga kini oknum anggota DPRD Sumut, IA, yang ‘merangkap’ jadi pengusaha pengoplosan gas elpiji, masih bebas berkeliaran. Jangankan menetapkannya sebagai tersangka, memeriksa pria yang menjabat Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu saja polisi seolah tak berani.

Meski IA jelas-jelas pemilik gudang pengoplos gas bersubsidi ke non subsidi di Jalan Ringroad Pasar III, Tanjung Sari, Medan Selayang yang mereka gerebek beberapa waktu lalu. Tapi anehnya, Polsek Sunggal tetap berusaha menutup-nutupi keterlibatan IA. “Masih lidik bro, kita belum tau siapa pengusahanya,” dalih Kapolsek Medan Sunggal Kompol Harry Azhar Hasry saat dikonfirmasi kru koran ini.

Paling polisinya sudah terima uang dari si Indra. Memang dia pengusaha dan pemilik gudang pengoplosan gas elpiji itu. Cuma polisi pura-pura tak tau,” beber salah seorang agen gas resmi gas elpiji yang minta namanya tak ditulis. Sodrul Fuad, Seketaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) partai Golkar Sumut yang dikonfirmasi mengaku pihaknya belum bisa menjatuhkan sanksi apa pun pada Indra.

“Gimana ya pak, saya juga belum tau kalau dia (Indra) sudah dijadikan tersangka apa belum. Karena saya pun belum ada kordinasi sama beliau,” kata Sodrul, Selasa (8/9) malam. Karena itu, dia berjanji akan menanyakan hal tersebut kepada Indra.” Paling lama besok siang saya kabarkan kepada bapak, malam ini saya akan menanyakan langsung kepada yang bersangkutan,” tandasnya.

Sekedar mengingatkan, Polsek Sunggal menggerebek ruko tempat pengoplosan gas bersubsidi menjadi nonsubsidi milik Indra di Jalan Ringroad, Pasar III, Tanjung Sari Medan, Selarang, Rabu (2/9) dini hari. Petugas menyita 1400 lebih tabung gas berbagai ukuran. Di antaranya, ukuran 3 kg (1048 isi dan 41 kosong), 12 kg (184 kosong) dan 50 kg (19 kosong). Selain itu, turut disita alat pengoplos gas yakni 6 buah besi dan 3 unit selang alat penghisap. Kemudian, dua unit truk Colt Diesel dan 1 unit pick up BK 8947 CL.

Tak hanya barang bukti, petugas juga mengamankan 7 orang pekerja masing-masing SS (mandor), DE dan D (pengoplos), MS dan L (sopir), serta L dan IN (kernet/ kuli bongkar muat). Menurut keterangan yang diperoleh di lapangan Kamis (3/9), modus pelaku cukup rapi. Jadi, isi tabung gas 12 kg dikurangi 2 kg. Kemudian, isi 2 kg yang dikurangi tersebut dimasukkan ke tabung gas 3 kg yang kosong. Dari modus tersebut, pelaku menerima keuntungan ganda. (mag-1/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/